Rabu, 27/05/2009 11:37 WIB Razia PSK di Tangerang Komandan Peleton Satpol PP Jadi Tersangka Irwan Nugroho - detikNews Ilustrasi (Dok. Detikcom) "Tersangkanya ada empat. Empat orang itu (terdiri dari) komandan pleton sama tiga orang anggota," kata Kapolres Tangerang Komisaris Besar Hamidin kepada detikcom, Rabu (27/5/2009). Dikatakan Hamidin, sebenarnya ada enam orang yang berada di mobil pick up Satpol PP Kota Tangerang saat dilakukannya razia. Namun, dua di antaranya dilepaskan, yakni sopir dan satu orang lagi. Keduanya dinyatakan tidak terlibat dalam kasus kematian wanita bernama Fifi itu. Fifi tewas setelah tenggelam ke dasar sungai kali Cisadane. Sebelum tenggelam, Fifi menceburkan diri ke kali itu untuk menghindari kejaran para tersangka. Menurut Hamidin, tersangka masing-masing akan dikenai pasal 359 KUHP, yakni tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang lain. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Akan tetapi, penyidik akan mempersempit lagi sangkaannya menjadi pasal 531 KUHP. "Jadi ini kita mau pres lagi menjadi pasal 531, yaitu pembiaran sehingga mengakibatkan orang lain meninggal. Pengertian membiarkan itu kalau dia bisa berenang, sudah buka baju, tapi tidak jadi menolong, nah itu," pungkasnya. (irw/gah) http://www.detiknews.com/read/2009/05/27/113738/1137874/10/komandan-peleton-satpol-pp-jadi-tersangka |
28 Mei 2009
Komandan Peleton Satpol PP Jadi Tersangka
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar