BERITA KOTA
Senin, 25 Mei 2009
PEMKOT Administrasi Jakarta Utara bertekad menindaklanjuti kebijakan Gubernur DKI Jakarta untuk menertibkan portal di pemukiman penduduk. Pekan ini, sejumlah portal di Kecamatan Tanjungpriuk sudah dibidik dan bakal segera di bongkar. Portal itu berada di Jl Agung Indah I, Jl Nusantara Raya, Jl Paradise Raya, Jl Perumahan Sunter Pratama, Jl Agung Tengah I, Jl Agung Permai, dan Jl Agung Utama. Sedang di Kecamatan Penjaringan, portal yang bakal dibongkar antara lain, Jl Jembatan Gambang I & II, Jl Pluit Barat, Jl Pluit Karang Selatan, Jl Pluit Karang Timur, Jl Pluit Kencana, Jl Pluit Kencana tembus Jl Pluit Indah, Jl Pluit Putra, dan Jl Pluit Sakti Raya. Sementara di Kecamatan Kelapagading, di antaranya, Jl Maengket Buntu, Jl Kelapa Sawit, Jl Mitra Gading Villa, Jl Bukit Gading Raya, dan Jl Gading Indah Raya.
Sebelum pembongkaran portal dilakukan, Pemkot Jakut lebih dahulu menggelar sosialisasi melalui camat dan lurah. Sehingga saat dilakukan pembongkaran tidak menimbulkan kesalahpahaman dengan warga setempat. "Minggu ini saya akan layangkan surat tugas kepada camat dan lurah. Saya minta sebelum dibongkar disosialisasikan lebih dahulu. Sehingga tidak mendapat protes warga," kata Walikota Jakut Bambang Sugiyono.
Sedang untuk polisi tidur, mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa DKI itu menuturkan, tetap akan dilakukan pendataan. Hanya saja, sebelum dilakukan pembongkaran, aparat kecamatan dan kelurahan setempat harus melihat fungsi polisi tidur tersebut. Artinya, jika keberadaan polisi tidur itu berada di jalan umum yang dilalui banyak kendaraan dan tidak pada tempatnya maka harus dibongkar. "Yang pasti kita akan melihat dari sisi kepentingan umum. Jika polisi tidur itu ternyata bukan berada di jalan umum yang dilalui banyak kendaraan, tentu tidak akan dibongkar," terangnya. O dra/day
26 Mei 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar