28 Mei 2009

Empat Satpol PP Jadi Tersangka

SUARA PEMBARUAN DAILY

Empat Satpol PP Jadi Tersangka

Wali Kota : Jangan Hakimi Petugas

[TANGERANG] Empat anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang dijadikan tersangka kasus pekerja seks komersial (PSK) Pipih alias Vivi yang tenggelam di sungai Cisadane karena ketakutan dirazia petugas.

Hingga Rabu (27/5) pagi keterangan resmi tentang tersangka belum dinyatakan oleh pihak kepolisian Polres Metro Tangerang. Namun, sumber SP di kepolisian menyebutkan, empat dari 9 petugas dijadikan tersangka setelah diperiksa selama dua hari berturut-turut. Empat petugas Satpol PP itu berinisial Lg, Sd, Ds, dan Sh. Salah satu dari empat orang tersebut adalah kepala komandan regu.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Hamidin, Selasa sore sudah mengisyaratkan akan dijadikankannya anggota Satpol PP sebagai tersangka. Kombes Hamidin juga tidak menampik, pemimpin Satpol PP juga akan diperiksa.

"Pemeriksaan masih berlanjut, kita segera tentukan status para saksi yang diperiksa. Kami lebih mengarah pada Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Hamidin.

Menurut Hamidin, hingga kini penyidik belum menemukan prosedur tata kerja razia yang dilakukan Satpol PP. Kapolres menambahkan pihaknya sangat memperhatikan kasus ini.

"Sekali lagi, dalam kasus ini, kami serius menangani. Kami tidak mau masyarakat menjadi korban. Yang jelas, unsur kelalaian yang dilakukan petugas Satpol PP saat razia cukup kuat. Tidak menutup kemungkinan pejabat Satpol PP yang berwenang akan turut menjadi tersangka. Tergantung perkembangan," papar Hamidin, seraya menambahkan para tersangka nantinya akan mengarah pada pasal 359 tentang adanya kelalaian yang menyebabkan orang lain tewas.

Kapolres menjelaskan, dalam melakukan operasi, seharusnya Satpol PP memiliki surat perintah dan harus ada acara pimpinan pasukan serta arahan teknis. Jika memang ada yurisdiksinya seperti itu, operasi yang dilakukan Satpol PP pastilah benar.

"Jika mekanisme tersebut tidak dijalankan, kemungkinan pejabat tinggi di lingkungan Satpol PP ikut menjadi tersangka," tukas Hamidin.

Hal itu, lanjut Hamidin, dilakukan agar masyarakat tidak terombang-ambing dengan penanganan kasus tersebut. Terlebih, agar tidak ada lagi kasus serupa terjadi. Pada bagian lain Hamidin juga menyebutkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Wakil Wali Kota Tangerang Arif R Wismansyah untuk membicarakan kemungkinan adanya kerja sama antara kepolisian dan Satpol PP.

"Kami akan intensifkan kerja sama, sehingga dalam menjalankan tugas bagaimana melakukan razia seperti terhadap PSK tidak terjadi lagi kasus seperti sekarang ini.

Sementara itu Wali Kota Tangerang Wahidin Halim melalui Juru Bicara Pemkot Azhar Anahar meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan dengan mengedepankan sikap praduga tak bersalah.

"Jangan menghakimi ataupun menyatakan seseorang bersalah sebelum ada keputusan yang pasti," kata Wahidin. [132]


Last modified: 27/5/09

http://www.suarapembaruan.com/News/2009/05/27/index.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar