26 Mei 2009

PSK Tuntut Santunan

BERITA KOTA
Senin, 25 Mei 2009


TANGERANG, BK
Rekan-rekan Fifih Ariyani (42), pekerja seks komersial (WTS) yang tewas karena tenggelam saat menceburkan diri ke Sungai Cisadene setelah dikejar-kejar aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menuntut bantuan atau uang duka dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Alasannya, keluarga tidak punya biaya untuk menyelenggarakan acara pengajian dan pembacaan doa untuk almarhumah.

Yeyen alias Yeni (37), rekan Fifih, mengaku kesulitan mengadakan acara selamatan untuk mendoakan Fifih karena tidak punya biaya.
"Kami berharap ada kemuliaan budi pejabat Pemkota Tangerang untuk sekadar mengulurkan bantuan dana. Sebab, sampai saat ini Satpol PP belum ada yang memberikan bantuan biaya atau lainnya atas kematian teman kami," kata Yeyen kepada Berita Kota, Minggu, (24/5).

Ia mengaku masih berduka atas kematian sahabatnya itu. Apalagi kematian wanita yang kabarnya punya anak di daerah Petojo, Jakarta Pusat, itu belum dikabarkan kepada keluarganya karena tak diketahui alamatnya.

Menyikapi permintaan itu, Kepala Humas dan Protokol Pemkot Tangerang Ahsan Annahar saat dihubungi mengatakan, pihaknya tidak menyediakan santunan untuk Fifih. Sebab, kematian Fifih bukan tanggung jawab Pemkot Tangerang. "Enak betul, pelanggar Peraturan Daerah No 8/2005 tentang Larangan Pelacuran mendapat santunan," kata Ahsan.

Secara terpisah, Kepala Satreskrim Polres Metro Tangerang Kompol Budhi Herdi Susianto mengatakan, Senin (25/5) ini pukul 10.00 sembilan petugas Satpol PP yang merazia PSK pada malam kematian Fifih akan diperiksa sebagai saksi. "Kami sudah kirimkan surat pemanggilan melalui walikota," kata Budhi.

Jika terindikasi bersalah, katanya, mereka bisa dijerat pasal pidana, yakni Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. O sum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar