28 Mei 2009

Pembebasan Lahan BKT Jaktim sudah 90 Persen

Pembebasan Lahan BKT Jaktim sudah 90 Persen
Rabu, 27 Mei 2009 13:40 WIB     
Penulis : Muhammad Fauzi

JAKARTA--MI: Pembebasan lahan untuk proyek Banjir Kanal Timur (BKT) di wilayah Jakarta Timur hampir rampung. Dari 4.263 bidang tanah yang harus dibebaskan, sudah terpenuhi sebanyak 3.784 bidang.

Sisanya, sebanyak 479 bidang tanah, sudah dipenuhi lebih dari 90 persen.

Sementara kendala keberadaan menara sutet (saluran ekstra tinggi) milik PLN yang terkena proyek BKT, dipastikan selesai dipindahkan sebelum Oktober tahun ini.

Sisa 479 bidang tanah tersebut, terdiri atas 42 bidang tanah milik negara, 116 bidang tanah lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasos fasum), dan 321 bidang tanah milik warga.

Dari 321 bidang tanah milik warga yang harus dibebaskan tersebut, sebanyak 257 bidang tanah di antaranya sudah dibayar, 63 dikonsinyasi, dan satu bidang lagi masih dalam negosiasi. Sebab, pemilik meminta tanah yang berada di luar koridor BKT juga dibayar.

"Satu bidang yang belum dibayar itu seluas 326 meter persegi. Namun, pemiliknya minta agar sisa lahannya seluas 57 meter persegi yang berada di luar BKT juga harus dibayar. Itu di luar wewenang kami. Untuk itu, kami serahkan masalah ini ke pengguna anggaran, yaitu Dinas PU DKI," ungkap Ketua Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jakarta Timur Arifin Ibrahim di kantornya, Rabu (27/5).

P2T Jaktim, jelasnya, bakal melakukan pembayaran terhadap bangunan-bangunan yang tanahnya sudah dibebaskan maupun sedang dikonsinyasi. Dari 321 bidang tanah milik warga tersebut, yang di atasnya terdapat bangunan hanya 118 bidang tanah.

Pembayaran ganti rugi akan dilakukan mulai pekan ini. Untuk 30 bangunan di Kelurahan Ujungmenteng akan dibayar pekan ini, tepatnya pada Kamis (28/5).

Dijadwalkan, minggu depan, P2T Jaktim akan melakukan pembayaran terhadap 24 bangunan di Kelurahan Pondok Kopi, 30 bangunan di Kelurahan Malakasari, 1 bangunan di Kelurahan Pondok Bambu, dan 9 bangunan di Kelurahan Cipinangmuara. "Pembayaranya akan kami mulai Kamis besok, dan kami targetkan pekan depan sudah selesai," ungkapnya.

Sedangkan dana ganti rugi yang telah digelontorkan oleh P2T Jaktim, Arifin mengatakan, untuk 257 bidang tanah sebesar Rp133,4 miliar. Kemudian untuk 63 bidang tanah yang dikonsinyasi yang sudah terserap/dibayarkan sebesar Rp45,1 miliar, yakni untuk 62 bidang tanah yang sudah selesai dikonsinyasi.

Sedangkan satu bidang tanah lagi, yakni lahan seluas 1 hektare milik Kumar Singh masih dalam proses konsinyasi. Sebab, pemilik tetap meminta ganti rugi di atas nilai jual objek pajak (NJOP). Sedangkan, untuk anggaran ganti rugi bangunan, Arifin mengaku, belum mengetahui besarannya.

"Saya tidak hafal, soalnya baru dipersiapkan. Nah, untuk lahan milik Kumar Singh, pemberkasannya sudah selesai dan siap dikonsinyasi di PN Jaktim. Soalnya, pemilik meminta agar dibayar di atas NJOP" ujarnya.

Terkait adanya menara Sutet di lahan bakal proyek BKT, Arifin menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta meminta kepada PT PLN agar memindahkan menara tersebut sebelum Oktober 2009. Jadi, tidak mengganggu pekerjaan galian KBT. (Faw/OL-04)



http://www.mediaindonesia.com/read/2009/05/05/76649/37/5/Pembebasan_Lahan_BKT_Jaktim_sudah_90_Persen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar