28 Mei 2009
Amandemen UU No 39/2004!
BERITA KOTA
Rabu, 20 Mei 2009
JAKARTA, BK
Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) menilai, semua persoalan buruk yang mendera calon TKI maupun TKI yang sudah ditempatkan di negara tujuan, berawal dari UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI. Penerbitan UU tersebut yang seharusnya bisa membenahi masalah penempatan dan perlindungan TKI, kenyataannya justru makin membuat persoalan di seputar tenaga kerja luar negeri (TKLN) makin rumit.
Untuk itu, PPTKIS meminta agar UU tersebut segera diamandemen. Kalau tidak, maka persoalan yang mendera TKLN bakal terus berlanjut tanpa bisa diatasi, seperti masalah penyiksaan TKW, gaji tak dibayar, pelecehen seksual, dan peroslan-persoalan lainnya.
"Jika UU No 39/2004 tak segera diamandeman, maka munculnya masalah TKI ilegal, perlindungan TKILN yang tak maksimal dan berbagai persoalan lainnya akan terus melilit di sekitar masalah TKLN ini. Karena itu, dalam Munas ini seluruh anggota sepakat dan meminta agar UU itu segera diamandemen," ungkap Ketua Umum Asosiasi Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Nurfaizi, di sela-sela acara Musyawarah Nasional Apjati, di Jakarta, Senin (18/5).
Menurut mantan Kapolda Metro Jaya tersebut, jiwa UU itu ternyata tak membuat proses penempatan dan perlindungan TKLN menjadi aman, lancar, murah, dan mudah. Sebaliknya, karena banyaknya syarat, ada sekitar 54 langkah yang harus dilakukan calon TKLN, maka biaya untuk berangkat kerja ke luar negeri menjadi sangat mahal.
Menurutnya, dari TKLN yang ada di Timur Tengah, Malaysia, Singapura, Taiwan, dan Hongkong yang jumlahnya mencapai enam juta orang, sekitar 1,8 juta merupakan TKI ilegal. Sedangkan yang legal hanya sekitar 4,1 juta. Nurfaizi juga menilai, sampai saat ini tidak ada political will dari pemerintah untuk membenahi masalah TKLN. "Padahal, seringkali para TKLN ini diagung-agungkan sebagai pahlawan bangsa yang bisa mendatangkan devisa sangat besar. Devisa yang mereka hasilkan nomor dua terbesar setelah sektor migas," tegasnya. O did
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar