SUARA PEMBARUAN DAILYBangunan Rawan Terbakar Akan Disegel
[JAKARTA] Bangunan yang rawan terbakar di wilayah Provinsi DKI Jakarta akan disegel. Hal itu dilakukan untuk memberi efek jera terhadap pemilik bangunan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dari musibah kebakaran. "Rancangan peraturan gubernur (pergub) yang mengatur penyegelan itu sudah diajukan. Saat ini sedang proses verbal," ujar Kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Damkar dan PB) Paimin Napitupulu di Jakarta, baru-baru ini. Paimin menjelaskan, Pergub yang mengatur penanggulangan bencana, termasuk musibah kebakaran itu akan memberikan kewenangan kepada Dinas Damkar dan PB untuk menyegel bangunan yang tidak memenuhi standar perlindungan kebakaran. Selain itu, dinas tersebut juga diberi wewenang melakukan penyelidikan terhadap semua bangunan yang terindikasi rawan kebakaran. "Semua itu untuk mencegah semakin tingginya angka kebakaran di Ibukota. Kami tidak akan menoleransi bangunan yang rawan kebakaran untuk terus digunakan. Semua itu dilakukan untuk kenyamanan warga," katanya. Paimin mengemukakan, kewenangan dalam pergub akan berbeda dengan kewenangan penyegelan dari Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) yang akan menyegel bangunan terkait dengan izin mendirikan bangunan (IMB). Sementara Dinas Damkar dan PB akan menyegel bangunan berdasarkan izin penggunaan bangunan (IPB). Sejak awal 2009, Dinas Damkar dan PB, mencatat sebanyak 15 korban tewas akibat kebakaran. Korban luka-luka berjumlah 20 orang dan sebanyak 580 keluarga atau 2.307 jiwa kehilangan tempat tinggal. Kerugian materiel dari kejadian itu diperkirakan mencapai Rp 73 miliar. "Peristiwa kebakaran tertinggi terjadi di wilayah Jakarta Barat sebanyak 58 kali. Kemudian Jakarta Selatan 55 kali, Jakarta Timur 47 kali, Jakarta Pusat 41 kali, dan Jakarta Utara 38 kali," kata Paimin. Masih tingginya bencana kebakaran, menurut Paimin, disebabkan kelalaian masyarakat. Dari sekian banyak bencana kebakaran di Jakarta, sebanyak 91 kali terjadi pada malam hari. Sementara kejadian pagi hari sebanyak 59 kali, siang hari 44 kali, dan malam hari 46 kali. Saat ini sekitar 20 persen wilayah Jakarta rawan kebakaran. Dari total 267 kelurahan, sebanyak 55 kelurahan, termasuk rawan kebakaran, terbanyak di Jakarta Barat dan Jakarta Timur. [HTS/Y-4] Last modified: 22/5/09 |
26 Mei 2009
Bangunan Rawan Terbakar Akan Disegel
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar