26 Mei 2009

‘Fifi Memang PSK, Tapi Dia Juga Manusia’

BERITA KOTA
Selasa, 26 Mei 2009

SATUAN
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dinilai banyak pihak beringas. Baru-baru ini misalnya, aksi penertiban justru mengakibatkan dua nyawa manusia melayang. Yakni, Siti Khoiyaroh (4), anak pedagang bakso di Surabaya dan seorang pekerja seks komersial bernama Fifi (42) di Tangerang.

Pertanyaan pun muncul, layakkah Satpol PP dipertahankan? Menurut Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Satpol PP harus dibubarkan. Alasannya, pasukan penjaga Perda No 8/2008 tentang Ketertiban Umum (Tibum) itu telah bertindak melampaui batas kewenangannya. Nilai-nilai kemanusiaan yang dilindungi UUD 1945 sering diciderai.

"Satpol PP telah merugikan masyarakat. Satpol PP hanya menertibkan, tak ada upaya pemulihan. Kalau alasannya untuk kebersihan bisa dibenarkan. Tapi kalau terlalu jauh melangkah bahkan sampai menciderai nilai-nilai kemanusiaan, harus dibubarkan," ujar Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta Hermawanto di kantornya, Senin (25/5).

Menurut Hermawanto, tanpa Satpol PP penegakan peraturan daerah tetap dapat dilakukan. Pemerintah daerah dapat mengoptimalkan kinerja polisi. Apalagi tugas Satpol PP dan polisi masih tumpang tindih. Misalnya, dalam penertiban joki di kawasan three in one di Jakarta yang tidak seharusnya dilakukan polisi, merupakan kewenangan Satpol PP.

Sehubungan dengan kejadian yang menewaskan anak balita akibat tersiram kuah bakso di Surabaya dan PSK tewas ketika menyempung ke Kali Cisadane ketika menyelamatkan, Hermawanto berharap para gubernur mereformasi Satpol PP. Pendidikan dasar Satpol PP, harus lebih dimaksimalkan. "Masalah ini menjadi kompleks dengan tingkat pendidikan anggota yang rendah. Hanya tingkat SMA," jelasnya.

Untuk mengetahui kemajuan penyelidikan kasus tewasnya Fifi, PSK yang ditemukan mengambang di Sungai Cisadane, Senin (18/5), LBH Jakarta akan menyambangi Polres Tangerang. "Hari ini kami juga akan pergi ke Polres Metro Tangerang. Kami ingin pastikan siapa yang bertanggung jawab atas meninggalnya Fifi," ujarnya kemarin.

Menurut Hermawanto, peristiwa yang menewaskan Fifi bukan delik aduan. Aparat harus mengusut tuntas meski tak ada laporan dari siapa pun. "Fifi memang PSK, tapi dia juga manusia," tuturnya.

LBH Jakarta akan mengajukan nota protes ke Depdagri, agar tak ada lagi aksi penertiban yang mengakibatkan hak asasi manusia terlanggar. O amh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar