27 Mei 2009

Dituding Nyantet, TKW Asal Sukabumi Dibui 8 Tahun

Okezone
Kamis, 28 Mei 2009

SUKABUMI - Eci Wiasi, seorang TKW asal Kampung Babakan Jaman RT 02/05, Cipurut, Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, harus mendekam selama delapan tahun di dalam sel di salah satu rumah tahanan di Arab Saudi. Wanita berusia 30 tersebut dituding sebagai dukun santet.

Keterangan yang dihimpun menyebutkan, hukuman penjara delapan tahun ini mulai dijalani Eci sejak 2006 silam. Masa hukuman tersebut  merupakan hasil pengurangan dari hukuman mati yang sebelumnya dijatuhi pengadilan Arab Saudi.

Kisah tragis ini berawal dari pengaduan majikannya yang menuding Eci telah melakukan santet sehingga menyebabkan salah satu anak majikannya jatuh sakit. "Kabar Eci dipenjara ini diketahui dari salah seorang TKW asal Cianjur yang juga mengalami nasib sama," ujar Muhamad Basori, suami Eci kepada wartawan, Rabu (27/5/2009).

Berdasarkan pengakuan Eci kepada Basori, dalam kasus ini Eci dipaksa mengakui perbuatannya sebagai dukun santet. Bahkan majikannya sempat menyekap Eci di dalam rumah selama 15 hari tanpa diberi makan. Tindakan ini dilakukan agar wanita yang diberangkan melalui PT Eka Sutra Alam ini mau mengakui sebagai dukun santet.

"Isteri saya benar-benar dipaksa harus mengakui apa yang ditudingkan majikannya. Ini diketahui pada saat saya menghubungi Eci di dalam sel tahanan. Eci sama sekali tidak memiliki keahlian melakukan santet. Dia menjadi TKW hanya karena alasan ekonomi keluarga saja," ungkap Basori.

Diakuinya, permasalahan yang dihadapi isterinya tersebut sudah disampaikan kepada Pemkab Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans). Hanya saja, sampai saat ini pengaduan tersebut belum mendapat respon. "Kami hanya meminta Eci di pulangkan agar bisa kembali berkumpul bersama keluarga," harap Basori. (Toni Kamajaya/Koran SI/teb)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar