Berita Kota
Kamis, 28 Mei 2009
JAKARTA, BK
Baru beberapa pekan ditertibkan, pedagang kakilima (PKL) di kawasan Blok M, Jakarta Selatan kembali marak. Bahkan menyemut di sepanjang Jl Sultan Hasanudin, dekat jalan masuk ke Apotak Kimia Farma. Selain itu di sepanjang Boulevard ke arah Pasaraya di Jl Iskandarsyah, beberapa PKL dan lapak kios sepatu kembali bermunculan. Keberadaan mereka tentu melanggar Perda Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum.
Ikmal, seorang pedagang sepatu yang memanfaatkan lapak ukuran 4x3 meter di depan pertigaan Blok M Square dan Borobudur Deptartemen Store mengaku, sudah lima hari membuka usahanya. "Lapak ini baru dibuka lima hari. Kami dapat izin dari pengelola Blok M Mall, karena lahan ini punya mereka," ujarnya.
Ketika dikonfirmasi, Tri Humas PT Langgeng Ayu Lestari, pengelola Blok M Mall mengatakan, semula lahan itu hendak digunakan untuk pos keamanan terpadu oleh pihak Blok M Estate. Namun rencana itu belum terwujud sehingga disewakan kepada pedagang.
"Daripada kosong, kami perbolehkan mereka berdagang di situ. Sewaktu-waktu jika pedagang dianggap mengganggu, bisa kami bongkar karena lahan itu milik kami," ujarnya.
Kasatpol PP Jaksel Jurnalis mengatakan, akan meninjau keberadaan PKL di kawasan Blok M Square. "Kami akan tinjau. Bila benar melanggar akan kami tertibkan," ujarnya.
Kawasan Blok M, kata Jurnalis, harus menjadi perhatian serius. Apalagi lokasinya berdekatan dengan kantor walikota. "Jika tidak bisa diatur tentu sangat keterlaluan. Padahal kawasan Blok M berada dekat dengan kantor walikota," ujarnya. O brn
28 Mei 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar