28 Mei 2009

Empat Aparat Tersangka Kematian Fifih Belum Ditahan

Empat Aparat Tersangka Kematian Fifih Belum Ditahan  

Kamis, 28 Mei 2009 | 21:17 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang: Polisi menetapkan status tersangka pada empat petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, Kamis (28/5), namun sejauh ini mereka belum ditahan.

Keempat orang itu, SHD, RW, DSN, dan SM diancam dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Dari keempat tersangka itu, satu di antaranya adalah komandan regu.

Kepala Polres Metropolitan Tangerang Komisaris Besar Hamidin yang dihubungi Tempo mengatakan keempat orang itu sudah resmi menjadi tersangka. "Sudah, tersangka," ujarnya pendek.

Tentang peran mereka apa saja sehingga membuat lalai dan apakah operasi rutin itu sudah sesuai prosedur masih akan didalami kepolisian.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Ajun Komisaris Zulkifli menyatakan keempat orang itu tidak ditahan dengan berbagai pertimbangan. "Mereka kooperatif dan berjanji tidak melarikan diri," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa polisi telah memeriksa sembilan orang petugas. Mereka berada di tempat kejadian saat Fifih Ariyani, 42, pekerja seks, menceburkan diri ke Sungai Cisadane dan akhirnya tenggelam dan tewas terbawa arus sungai.

http://www.tempointeraktif.com/hg/kriminal/2009/05/28/brk,20090528-178675,id.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar