Kapolresta Kupang, AKBP Herry Sulistiono yang dikonfirmasi wartawan di Kupang, Sabtu, membenarkan hal itu, dan mengatakan bahwa ke-52 calon TKI asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Belu dan Kupang itu hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui pintu masuk Tarakan, Kalimantan Timur.
"Mereka tidak memiliki dokumen lengkap untuk mencari pekerjaan di Malaysia, sehingga aparat KP3L Pelabuhan Tenau Kupang langsung mengamankan ketika hendak bertolak dari Pelabuhan Tenau Kupang dengan KM Bukit Siguntang," katanya.
Para calon TKI tersebut, direkrut oleh Melkianus Foeh yang mengaku sudah lama bekerja di perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur.
Guna kepentingan penyelidikan, polisi juga menahan Melkianus Foeh untuk dimintai keterangan karena merekrut tenaga kerja tanpa melalui prosedur resmi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT.
Semua biaya perjalanan, termasuk tiket dan makan minum ditanggung oleh Melkianus Foeh sebagai perekrut. Biaya yang dikeluarkan kepada para calon TKI ilegal itu akan diganti setelah mereka mendapatkan pekerjaan.
Para calon TKI tersebut, langsung digiring ke Mapolresta Kupang untuk dimintai keterangan. Setelah itu, langsung dikembalikan ke daerah asalnya masing-masing.
Dalam tiga bulan terakhir, aparat KP3L Tenau Kupang sudah menggagalkan sekitar 150 orang calon TKI asal NTT yang hendak dikirim ke Malaysia secara ilegal untuk dipekerjakan di negeri jiran itu.
"Umumnya dari mereka beralasan akan mencari pekerjaan di Kalimantan Timur. Namun, setelah itu langsung menyeberang ke Malaysia untuk mencari pekerjaan di negeri serumpun itu," kata Kapolresta Kupang. - ant/ahi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar