26 Mei 2009
Disnakertrans Kekurangan Personil
BERITA KOTA
Jum'at, 22 Mei 2009
TIDAK Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Damkar dan PB) DKI Jakarta saja yang kekurangan personel. Aparat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) pun hanya 91 orang untuk mengawasi 31.000 perusahaan.
Kekurangan itu terungkap dalam acara pengarahan Wagub kepada para pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans di Balaikota, Rabu (20/5). Kepala Disnakertrans Deded Sukendar menyebutkan, lebih dari 31.000 perusahaan di Ibukota. Tapi pegawai pengawas ketenagakerjaan hanya 91 orang. "Berarti seorang pegawai harus mengawasi 285 perusahaan per tahun," imbuhnya.
Deded mengaku, jika tidak segera ditambah kekurangan personel lima tahun ke depan akan semakin parah karena 50% tenaga ada yang pensiun. "Saat ini, selama belum mendapatkan tambahan pegawai, kami melakukan optimalisasi pegawai pengawas ketenagakerjaan yang ada dengan cara memberikan bimbingan teknis, peningkatan kemampuan pegawai pengawas teknis, dan mengirimkan mereka mengikuti pendidikan kilat dengan melibatkan peran serta warga," katanya.
Lebih memrihatinkan lagi, dari 91 pegawai pengawas ketenagakerjaan, yang memiliki kemampuan bidang pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) hanya 26 orang. Padahal, jumlah obyek K3 (antara lain berupa proyek pembangunan) lebih dari 13.850, sementara perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang memiliki izin operasional sebanyak 1.253 perusahaan.
Mengenai masalah ini, Deded mengaku telah mengantisipasi dengan cara membina para pekerja maupun pimpinan perusahaan dan pengurus serikat pekerja (SP) atau serikat buruh (SB) agar peduli terhadap norma kerja, keselamatan, kesehatan kerja, serta peduli pada norma lingkungan kerja. "Kami telah menindak 24 perusahaan. Alasannya meski telah dibina tetap saja melanggar undang-undang ketenagakerjaan, termasuk yang terkait dengan K3," imbuhnya.
Seperti diberitakan, Kepala Dinas Damkar dan PB Paimin Napitupulu mengaku kekurangan pegawai sekitar 3.000 orang. Ini terjadi karena Pemprov DKI memang tidak diperkenankan mengangkat pegawai baru oleh pemerintah pusat hingga 2009 (sesuai PP 43/2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS).
Dalam pengarahannya, Wagub Prijanto meminta pegawai pengawas ketenagakerjaan bekerja profesional, serta bertindak cepat dan tepat guna melindungi hak-hak pekerja. Apalagi masalah ketenagakerjaan bisa menjadi urusan International Labour Organization (ILO) atau Organisasi Perburuhan Internasional. "Karena itu tingkatkan pengawasan terhadap perusahaan agar tercipta hubungan kerja yang harmonis, karena hubungan harmonis dapat menciptakan iklim usaha kondusif," tegasnya. O rhm
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar