26 Mei 2009

Gagal Berangkat, Calon TKI Disekap

BERITA KOTA
Selasa, 26 Mei 2009

Jawa barat,
Niat Ny Tuminah mengais ringgit ke negeri jiran Malaysia berujung penyekapan. Gagal berangkat, wanita asal Cirebon, Jawa Barat itu malah dipaksa membayar biaya selama di penampungan sebesar Rp1,5 juta. Lantaran tidak punya duit untuk menebus, pihak keluarga akhirnya melapor ke Polsek Beji.


KISAH sedih calon tenaga kerja Indonesia (TKI) kembali terulang. Kali ini menimpa Tuminah, yang disekap perusahaan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) PT Nuraini Indah Perkasa (NIP) di Jl Baiturrohim V/9 Beji, Depok. "Sudah hampir tiga minggu istri saya ditahan perusahaan itu," ujar Bintoro, suami Tuminah kepada wartawan Senin (25/5). Menurut Biantoro, istrinya datang bersama adiknya Eeng Sunarya ke PT NIP pada 4 Mei 2009 lalu. Keduanya hendak mengadu nasib di Malaysia untuk membantu ekonomi keluarga.

Awalnya dia dan istrinya didatangi seorang calo yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri. Terhimpit kondisi ekonomi, Tuminah dan Eeng menerima tawaran tersebut. Namun saat melakukan tes kesehatan, Eeng dinyatakan gagal sehingga dipulangkan ke Cirebon. Setelah Eeng pulang, kata Biantoro, istrinya merasa tidak betah dan berniat kembali ke kampung halamannya.

Naas bagi Tuminah, niatnya kembali ke kampung halaman tidak dizinkan. Dia justru disekap di rumah berlantai dua itu. Bangunan seluas 800 m2 dengan kamar sebanyak 20 unit itu diberi pagar kawat setinggi dua meter dan digembok, sehingga tidak dapat dilalui sembarang orang. Di sekeliling bagunan hanya terdapat dua bangunan rumah membuat lokasi penampungan terlihat sangat sepi.

Biantoro menambahkan, istrinya sudah sangat ingin pulang namun selalu saja ditahan pihak PT NIP dengan alasan harus membayar uang sebesar Rp1,5 juta untuk biaya tes kesehatan, makan serta penginapan. Sayangnya, Biantoro tidak memiliki uang sebesar itu. Dia sudah berkali-kali mendatangi penampungan tapi tidak berhasil membawa pulang Tuminah karena tidak ada uang tebusan.

Biantoro juga mengungkapkan niatnya untuk mencicil uang tebusan tersebut namun tetap tidak diperbolehkan. Berbagai usaha terus dilakukan untuk membebaskan istrinya, termasuk mencari pinjaman kepada keluarga. Karena tak juga terkumpul, akhirnya Biantoro mendatangi Polsek Beji. Atas laporan Bintoro, pengurus PT NIP Marnah telah dipanggil polisi untuk negosiasi.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Depok menyebutkan PT NIP tempat Tuminah ditampung belum memiliki izin, dan baru mengajukan perizinan. Dengan adanya kasus ini Disnakersos akan menangguhkan permohonan tersebut. "Kita akan menangguhkan permohonan izin mereka," ungkap Kabid Pelatihan Produktivitas dan Penempatan Tenaga Kerja dan Sosial Disnakersos, Sony Tri Yarmin.

Lebih lanjut dikatakan, tempat penampungan calon TKI milik Zuharya itu bukanlah sebuah PJTKI. Menurut Sony, di Depok hanya ada dua PJTKI yang resmi terdaftar di Disnakersos. Salah satunya di wilayah Tugu, Kecamatan Cimanggis. Sedangkan, tempat penampungan ada sekitar 19 tempat. Atas kejadian itu, pihak Disnakersos Kota Depok akan memanggil pemilik perusahaan. Pemilik penampungan calon TKI itu dinilai melanggar UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan perlindungan TKI di luar negeri.

Sementara Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail meminta kepada Disnakersos untuk mengatur dan meneliti kembali perihal izin tempat penampungan. "Coba dilakukan pendataan ulang mengenai tempat penampungan tenaga kerja," pintanya. O jay

Tidak ada komentar:

Posting Komentar