26 Mei 2009

Kasus Razia PSK Tangerang

SUARA PEMBARUAN DAILY

Kasus Razia PSK Tangerang

Polisi Temukan Kejanggalan

[TANGERANG] Sebanyak sembilan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang diperiksa penyidik Polres Metro Tangerang. Dari pemeriksaan itu polisi menemukan kejanggalan razia pekerja seks komersial (PSK) yang mengakibatkan seorang PSK tewas. Meski demikian, polisi belum menetapkan para tersangkanya.

Sembilan anggota Satpol PP itu diperiksa secara tertutup sejak pukul 10.00 WIB, Senin (25/5). Pemeriksaan terkait kematian seorang PSK, Pipih.

Mereka yang diperiksa adalah yang bertugas melakukan razia saat itu. Seperti di antaranya adalah pemimpin regu bernama Suhandi. Sebelumnya, polisi sudah memeriksa empat orang teman dari Pipih.

"Dalam kasus razia PSK oleh Satpol PP, kami menemukan kejanggalan dimana instansi terkait yang memiliki tugas yang sama seperti dinas sosial dan kepolisian tidak dilibatkan," tegas Kepala Polisi Resor Metropolitan Tangerang Komisaris Besar Hamidin kepada wartawan Senin (25/5).

Menurut Hamidin, pihaknya melihat ada unsur pidana yang sangat kuat untuk menjebloskan anggota Satpol PP ke penjara.

"Selain itu, kami juga akan melihat sejauh mana peran atasannya, termasuk Kepala Dinas dan Wali Kota Tangerang. Yang jelas dalam kasus ini kami tidak akan melakukan surat perintah pemberhentian perkara (SP3), kasus ini akan terus kita lanjuti dan selidiki," ujar Hamidin.

Pernyataan Hamidin itu juga untuk menjawab tuntutan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang menyambangi Polres Metropolitan Tangerang, Senin siang. Sejumlah pengacara publik LBH menemui Kapolres untuk mengetahui kemajuan penyidikan kasus tewasnya Pipih alias Vivi, seorang PSK karena dikejar Satpol PP.

"Kedatangan kami ke Polres Metropolitan Tangerang, ingin pastikan harus ada yang bertanggung jawab atas meninggalnya Pipih," kata Kepala Divisi Advokasi LBH Jakarta Hermawanto.

Menurut dia, peristiwa meninggalnya seseorang bukanlah delik aduan. Oleh karena itu, aparat harus mengusut meski tak ada laporan dari siapa pun. "Kita lihat dari sisi kemanusiaannya," kata Hermawanto.

Ditambahkan, pihaknya mengawal kasus kematian Pipih agar Polres tidak mengeluarkan SP3. Sebab, berdasarkan investigasi yang dilakukan pihaknya, ada unsur kesengajaan yang dilakukan Satpol PP sehingga wanita setengah baya itu tewas. "Kelalaian yang dilakukan anggota Satpol PP saat Pipih tenggelam hingga tewas merupakan pembunuhan. Kasus pidana ini harus dituntaskan polisi," ujarnya.

Menurut dia, kasus tewasnya Pipih merupakan bentuk arogansi anggota Satpol PP. Untuk itu, lanjut Hermawanto, pihaknya sudah mengirimkan surat ke Mendagri untuk membubarkan Satpol PP. Karena tupoksinya bertabrakan dengan kerja kepolisian.

"Banyak kasus kematian warga karena ulah Satpol PP. Karena itu dibubarkan saja," katanya. [132]


Last modified: 26/5/09

http://www.suarapembaruan.com/News/2009/05/26/index.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar