Tampilkan postingan dengan label Trafficking in human being. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Trafficking in human being. Tampilkan semua postingan

21 Januari 2010

Kemlu Fasilitasi Pemulangan 199 WNI dari KBRI Kuwait


18 Januari 2010 

Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Luar Negeri memfasilitasi pemulangan sekitar 199 orang WNI/TKI bermasalah dari penampungan di KBRI Kuwait City, terkait dengan pelaksanaan program 100 hari.

Menurut keterangan dari Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kemlu, di Jakarta, Senin, ke-199 orang tersebut dipulangkan dengan penerbangan khusus Garuda Indonesia (GA 985) pada 18 Januari siang.

Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, ke-199 WNI/TKI tersebut diserahkan kepada BNP2TKI untuk diproses lebih lanjut dan dipulangkan ke daerah asal masing-masing. 

WNI/TKI yang terindikasi sebagai korban perdagangan manusia dan di bawah umur akan diproses secara verbal oleh Bareskrim Polri, sedangkan mereka yang menderita sakit atau mengalami trauma akan ditangani oleh Kementerian Sosial untuk mendapat perawatan.

Dalam kurun waktu 25 Oktober 2009 hingga saat ini, tercatat sebanyak 567 orang WNI/TKI bermasalah telah dipulangkan dari penampungan KBRI Kuwait City.

Hingga saat ini masih terdapat lebih dari 500 orang WNI/TKI bermasalah yang berada di penampungan KBRI Kuwait City. Salah satu kendala pemulangan WNI/TKI bermasalah ini adalah pengurusan exit permit (ijin keluar) bagi para WNI/TKI yang sepenuhnya merupakan kewenangan otoritas Pemerintah Kuwait.

Oleh karena itu KBRI Kuwait City berkoordinasi dengan Kemlu terus melakukan rangkaian pendekatan diplomasi kepada instansi terkait di Kuwait untuk mempercepat proses pengurusan exit permit bagi WNI/TKI di penampungan.

Program Pemulangan tersebut adalah bagian dari pelaksanaan Program 100 Hari Kerja Kabinet Indonesia Bersatu II serta merupakan tugas pokok dan fungsi Kemlu dalam bidang perlindungan WNI di luar negeri. 

Guna menghindari berulangnya permasalahan WNI, khususnya TKI di luar negeri, Kemlu menghimbau kepada setiap pemegang kepentingan (stakeholder) di bidang ketenagakerjaan dan seluruh instansi terkait di dalam negeri untuk bersama-sama mengambil langkah-langkah perbaikan di bidang ketenagakerjaan dan perlindungan WNI, baik di tataran kebijakan maupun implementasi, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.(*)

14 Desember 2009

Kemiskinan Picu Tingginya Traficking


By Republika Newsroom
Minggu, 13 Desember 2009

Gizi buruk dekat dengan kemiskinan dan kebodohan

SURABAYA--Sepanjang tahun 2009, sekitar 80 perempuan di bawah umur telah diperdagangkan di lokalisasi Dolly dan Jarak Surabaya Jatim. Sebanyak 33 orang diantaranya berhasil dientaskan, sedangkan sisanya masih bekerja di lingkungan prostitusi dengan pengawasan ketat.

Ketua Yayasan Abdi Kasih Lilik Sulistyowati mengatakan, selama 10 tahun terakhir, booming angka perdagangan anak sempat terjadi pada tahun 2005. Angka itu stabil sampai tahun 2006 kemudian turun drastis pada tahun 2007. Pada tahun 2008, kasus trafiking anak-anak di lokalisasi Dolly dan Jarak naik lagi dan memuncak pada tahun 2009 ini.

''Kasus ke 33 anak itu sudah ditangani kepolisian. Kami di sini punya pendekatan tersendiri kepada para mucikari, jika ada 'penghuni baru' datang dan di bawah umur, pasti dilaporkan ke kita, lalu kita koordinasi dengan kepolisian,'' kata Lilik Sulistyowati, Ahad (13/11).

Wanita yang berkecimpung mendampingi para perempuan seks komersial (PSK) di lokalisasi terbesar di Asia Tenggara sejak 1980-an itu mengatakan hal ini perlu effort yang besar untuk menyadarkan penghuni lokalisasi tentang larangan pedagangan anak-anak. '' Ini tidak bisa jika pemerintah hanya sekedar memberikan himbauan saja karena anak orang tidak mampu dari pedesaan yang datang ke kota sudah menjadi bidikan mereka,'' ungkapnya.

Perdagangan anak-anak untuk dilacurkan di lokalisasi ini, jelas dia dilakukan dengan beberapa modus, tapi yang cukup umum adalah diantarkan langsung oleh makelarnya dan ditunjukkan alamat langsung ke wisma tertentu dengan informasi ada lowongan kerja. ''Modus ini kerap saya dapati. Mereka selalu ditipu setelah sudah masuk mereka tidak kuasa berontak menghadapi mucukari yang sudah lihai menaklukkan anak-anak untuk di jadikan pemuas nafsu hidung belang,'' tandasnya.

Untuk meminimalisir pihaknya mengawasi pendatang baru di lokalisasi, dan mengawasi tumbuh kembangnya anak-anak di lingkungan lokalisasi. ''Mereka ini sangat rawan dan potensial terjerumus ke lokalisasi. Untuk itu memang kita harus bentengi benar-benar dengan berbagai wawasan terutama masalah keagamaanya,'' kata Vera panggilanya.

Upaya untuk mengentaskan mereka dari 'dunia hitam' ini dilakukan bekerjasama dengan pemerintah. Caranya, dengan mengajarkan ketrampilan khusus agar mereka punya bekal dan modal bekerja di sektor lain. Cara ini sudah berhasil mengentaskan ratusan PSK dari lokalisasi tersebut.''Sudah jalan dan berhasil,''terangnya.

Sementara memperingati hari Hari Anti Perdagangan Manusia yang jatuh pada hari Sabtu (12/12) lalu, ratusan anak dan remaja yang tinggal di sekitar lokalisasi Dolly mengkampanyekan penolakan perdagangan anak di lingkungan prostitusi terbesar di Asia Tenggara itu.

Sambil membentangkan spanduk besar, anak-anak dan remaja yang tergabung dalam komunitas Taman Bacaan Kawan Kami di Lokalisasi Jarak itu juga menempelkan stiker penolakan trafiking di jendela dan pintu-pintu wisma.

Koordinator Taman Bacaan Kawan Kami yang juga koordinator kampanye mengatakan Hari Anti Perdagangan Manusia adalah komitmen bersama warga dunia memerangi trafiking. Momentum ini bersamaan dengan ditandatanganinya Protokol Palermo 12 Desember 2000. Protokol ini baru diratifikasi pemerintah RI setahun silam.

Vera menegaskan kampanye ini juga mengingatkan warga lokalisasi agar tetap menolak perdagangan anak. ''Kemiskinan memang jadi pemicu signifikan, tetapi peran keluarga tak kalah signifikan mencegah terjadinya perdagangan manusia. Seharusnya para orangtua tetap mengawasi anaknya. Jangan sampai anak-anak mereka dijual dengan dalih apapun,'' pungkasnya. masduki/pur



30 November 2009

Dijual ke Serawak, TKW Tulungagung Hamil 5 Bulan

30 November 2009
Okezone

TULUNGAGUNG - Nasib malang menimpa Sulikah (22), Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di Malaysia asal Dusun Mayangan, Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Selain dijual di komplek pelacuran ilegal di wilayah Lunbang, Serawak, gadis yang lajang itu juga mengalami penyekapan dan penyiksaan, setelah ketahuan berusaha melarikan diri.

Sejak berangkat pertengahan Mei lalu, dalam sehari Sulikah tak kuat terus-terusan dipaksa melayani 5 tamu hidung belang. Berkat pertolongan salah seorang TKI, ia berhasil kabur dari lokalisasi yang berada di tengah hutan tersebut.

Sulikah menyeberang ke Brunei Darussalam, dibantu KBRI Brunei, akhir Oktober Sulikah berhasil pulang ke Indonesia. Kendati demikian di perutnya kini tumbuh janin yang genap berusia 5 bulan.

Karena tidak tahan dengan beban penderitaan yang ditanggung, gadis berambut panjang ini memutuskan membawa kasusnya ke Polres Tulungagung. Dia meminta polisi menangkap Sumari (50) warga Desa Karangan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Sumari merupakan tekong atau calo PJTKI yang memberangkatkannya.

"Saya minta Pak Sumari bertanggung jawab," ujarnya kepada wartawan, Senin (30/11/2009).

Sulikah juga meminta petugas menangkap seorang laki-laki dan perempuan yang bernama Nur dan Wakik. Keduanya diduga kuat satu komplotan Sumari. Sebab, keduanya yang menjemputnya di bandara sekaligus mengantarkan ke Serawak, Malaysia.

Oleh dua orang yang belakangan diketahui sebagai mucikari di lokalisasi, Sulikah dijanjikan kerja di restoran. Ketiganya melakukan perjalanan melalui Balikpapan. Bahkan upayanya masuk Malaysia secara illegal tersebut sempat terbongkar petugas kepolisian Pelabuhan Tanjung Tawau.

"Namun setelah dilakukan negoisasi, kami akhirnya diperbolehkan masuk Malaysia. Saya tidak menyangka jika akhirnya begini. Sebab saya berangkat tanpa uang sepeserpun. Bahkan orangtua saya diberi uang Pak Sumari sebesar Rp1 juta," papar Sulikah berharap kasusnya ditangani petugas secara serius.

Budi Suprihatin, orangtua Sulikah mengaku sudah menghubungi Sumari untuk meminta pertanggungjawaban. Namun pria yang sempat menjanjikan dalam tiga hari kasus yang menimpa anakanya itu selesai, justru berusaha menghindar.

Sementara menanggapi hal itu KBO Reskrim Inspektur Satu Siswanto mengatakan tengah melakukan penyelidikan terhadap laporan yang ada. Jika memang itu benar, menurut Siswanto, Sulikah telah menjadi korban traficking atau perdagangan manusia. Kita masih meminta keterangan dari pelapor termasuk sejumlah saksi," ujarnya singkat.

(Solichan Arif/Koran SI/ram)





KBRI Malaysia Bantu Pemulangan Enam TKI

29 November 2009

JAKARTA--MI: Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur memfasilitasi kepulangan enam perempuan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), Sabtu (28/11).

Setibanya di Jakarta, menurut keterangan dari Departemen Luar Negeri, mereka akan diikutsertakan dalam program Return, Recovery and Reintegration (Kembali, Pemulihan dan Reintegrasi) dibawah pengawasan IOM (International Organization for Imigrant/Organisasi Internasional bagi Imigran). Setelah itu mereka akan dipulangkan ke daerah asalnya dan dikembalikan kepada keluarganya oleh BNP2TKI.

Sebagian besar dari mereka adalah TKI yang kabur dari majikannya karena gaji yang tidak dibayarkan, korban tindak kekerasan dari majikan, pelecehan seksual dan korban perdagangan manusia (trafficking).  Sisanya masuk ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi sebagai TKI. Sebelum dipulangkan ke tanah air, para TKW tersebut tinggal di penampungan KBRI Kuala Lumpur.

Dengan kepulangan mereka, sampai saat ini para TKI yang ditampung di tempat penampungan sementara KBRI Kuala Lumpur berjumlah 106 orang dan satu bayi.   Diharapkan, dengan telah terbentuknya Komisi Bersama antara KBRI Kuala Lumpur dan Kementerian terkait di Malaysia, akan dapat lebih mempercepat proses pemulangan TKI Indonesia yang berada di penampungan. Kamis (26/11) KBRI Kuala Lumpur telah membantu kepulangan 43 TKI dan lima bayi ke tanah air dengan pesawat Garuda. (Ant/OL-06)

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 60 TKI Ilegal

27 November 2009

Batam (ANTARA News) - Direktorat Reserse dan Kriminal Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menggagalkan upaya pengiriman tenaga kerja Indonesia yang diduga ilegal ke Malaysia.

"Jajaran Polda Kepri berhasil menyetop pengiriman TKI ilegal," kata Humas Polda Kepri AKBP Anggaria Lopes di Batam, Kamis.

Sebanyak 60 orang orang TKI diamankan saat hendak berangkat ke Malaysia, di Pelabuhan Internasional batam Centre.

Selain itu, Polda Kepri juga mengamankan dua orang tekong.

Ia mengatakan kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut.

"Kasus ini masih dilidik," kata dia.

Ia mengatakan Polda Kepri, dengan Kepala Polda yang baru, Brigjen Pol Pudji Hartanto berkomitmen memberantas pengiriman TKI ilegal ke negara tetangga.

Polda Kepri, menjaga seluruh jalur pengiriman YKI ilegal, mulai dari pelabuhan resmi hingga tidak resmi yang tersebar di penjuru Provinsi Kepulauan Riau.

Menurut dia, pengiriman TKI ilegal dan perdagangan manusia adalah kejahatan yang harus diberantas.

Sementara itu, dari Dumai, Riau, dilaporkan puluhan orang yang diduga TKI ilegal yang masih di bawah umur 17 tahun, berasal dari Madura, Jawa Timur diberangkatkan menuju Port Klang, Malaysia melalui Pelabuhan Dumai, Riau, Kamis.(*)

Puluhan TKW Ilegal Tiba di Tanah Air

27/11/2009
Liputan6.com, Tangerang: Sebanyak 38 tenaga kerja wanita (TKW) tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (26/11). Mereka dipulangkan Kedutaan Besar RI untuk Yordania karena diduga menjadi korban perdagangan manusia.

Para pekerja migran malang ini disalurkan oleh pengerah tak resmi tenaga kerja Indonesia (TKI). Bahkan, sebagian dari TKW membawa pulang bayi karena diperkosa penyalur TKI sebelum diberangkatkan ke Yordania.

Para TKW dikirim secara per orangan untuk mengelabui petugas. Awalnya, calon pekerja migran ini dijanjikan menjadi pembantu rumah tangga. Tapi sesampainya di Yordania, mereka malah dijadikan pemijat. Saat ini, pihak Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI tengah mendalami kasus ini. Sebelumnya, 40 TKW di bawah umur juga dipulangkan KBRI Yordania ke Tanah Air, dua hari silam.(ASW)

Pengiriman 60 TKI Ilegal Digagalkan

26 November 2009

BATAM, KOMPAS.com - Direktorat Reserse dan Kriminal Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menggagalkan upaya pengiriman TKI, yang diduga ilegal ke Malaysia.

"Jajaran Polda Kepri berhasil menyetop pengiriman TKI ilegal," kata Humas Polda Kepri AKBP Anggaria Lopes di Batam, Kamis (26/11).

Sebanyak 60 orang TKI diamankan saat hendak berangkat ke Malaysia, di Pelabuhan Internasional Batam Centre.

Selain itu, Polda Kepri juga mengamankan dua orang tekong. Kepolisian masih mengembangkan kasus ini. "Kasus ini masih diselidiki," kata dia.

Polda Kepri, dengan Kepala Polda yang baru, Brigjen Pol Pudji Hartanto berkomitmen memberantas pengiriman TKI ilegal ke negara tetangga.

Polda Kepri, menjaga seluruh jalur pengiriman YKI ilegal, mulai dari pelabuhan resmi hingga tidak resmi yang tersebar di penjuru Provinsi Kepulauan Riau.

Menurut dia, pengiriman TKI ilegal dan perdagangan manusia adalah kejahatan yang harus diberantas.

Dari Dumai, Riau, dilaporkan puluhan TKI ilegal yang masih di bawah 17 tahun, yang berasal dari Madura, Jawa Timur diberangkatkan menuju Port Klang, Malaysia melalui Pelabuhan Dumai, Riau.

 

BNJ

Editor: bnj

Sumber : ANT

16 November 2009

Kekerasan dan Kemiskinan, Isu Strategis



Senin, 16 November 2009

Mamasa, Kompas - Kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak menjadi isu yang dibahas pada Pertemuan Raya Perempuan Gereja Prasidang Raya Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia XV di Nosu, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, Minggu (15/11). Masalah kekerasan merupakan mata rantai dan akumulasi dari kemiskinan, kebijakan pemerintah, budaya, sistem, dan agama yang belum berpihak kepada perempuan.

Hasilnya akan menjadi rekomendasi untuk dibahas pada Sidang Raya PGI XV di Mamasa tanggal 19 November. Forum itu diikuti 300 peserta dari seluruh Indonesia. Selain dari gereja, pemateri berasal dari kalangan LSM dan aktivis perempuan, di antaranya George Aditjondro, Nia Syarifuddin, Ratna Batara Munti, dan Pdt Zakaria Ngelow.

Sekretaris Eksekutif Departemen Perempuan dan Anak PGI Pdt Rosmalia Barus mengatakan, forum masih melihat isu kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai masalah penting. Ada banyak hal yang menjadi penyebab dan mata rantai persoalan ini, seperti kemiskinan, politik, kebijakan pemerintah yang masih tidak responsif jender, budaya dalam masyarakat, sistem, bahkan agama.

Rosmalia menyatakan, Perempuan Gereja akan mendorong pemerintah dan pemuka agama mengubah cara pandang pada kebijakan dan paradigma. Masalah perempuan dan anak di Indonesia tidak bisa lagi dilihat secara umum, tetapi harus berbeda karena tiap daerah dan budaya mempunyai masalah sendiri. Tokoh agama tidak bisa lagi mengajarkan ajaran agama secara harfiah, tetapi harus dalam konteks yang lebih luas.

Pihak Perempuan Gereja akan mendorong pembentukan dan penguatan jaringan advokasi perempuan hingga tingkat pedesaan.

Dalam pertemuan prasidang Kamis-Minggu, isu strategis yang dibahas, antara lain, masalah kekerasan, pengembangan budaya damai, pengentasan rakyat dari kemiskinan, ekonomi rakyat, dan perdagangan manusia. Dibahas pula kesehatan reproduksi, akses pelayanan kesehatan, masalah lingkungan dan globalisasi, serta upaya perlindungan dan perkembangan anak.(REN)


24 Oktober 2009

TKW di Irak Korban Trafficking Dipulangkan

22 Oktober 2009

Okezone

BREBES - Departemen Luar Negeri (Deplu) akhirnya berhasil memulangkan Supriyatin (20) seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Desa Prapag Kidul Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang menjadi korban perdagangan manusia (traffiking) di Irak.

Korban terlantar di Irak selama lebih dua tahun. Supriyatin tiba di Bandara Soekarno-Hatta, dan dijemput pihak Deplu, BNP2TKI dan SBMI. Korban kemudian diantar pulang ke Brebes sekira pukul 05.00 WIB, Rabu (21/10/2009). Selanjutnya korban diserahkan ke pihak keluarga oleh Kasi Direktorat Perlindungan BNP2TKI, Melvin Jhon Rafles Hutagalung didampingi Koordinator Tim Advokasi SBMI, Jamaluddin Suryahadikusuma.

Jamaludin menuturkan, Supriyatin terlantar di Irak akibat ulah agensi di Bruska. Korban sebelumnya berangkat menjadi TKW melalui PJTKI PT Cemerlang Bintang Sekawan, Jakarta, pada awal Januari 2007 lalu bersama 17 TKW lainnya asal Brebes, termasuk Hidayah.

Mereka awalnya dijanjikan oleh PJTKI itu untuk ditempatkan di Dubai. "Tapi, ternyata korban bersama 17 TKW lainnya dibelokkan ke Irak. Padahal, Irak merupakan zona merah dan daerah terlarang untuk penempatan TKI," katanya.

Selama berada di Irak, Supriyatin tinggal di Kota Arbil. Korban sebelumnya sempat di penampungan agen Bruska, Irak. Dengan kepulangan Supriyatin ini, berarti sudah dua TKW asal Brebes yang menjadi korban trafficking di Irak yang berhasil dipulangkan ke Indonesia.

"Pada 2008 lalu, kita berhasil memulangkan Nur Hidayah, TKW asal Kecamatan Tanjung, yang juga menjadi korban trafficking," jelasnya.

Orangtua Supriyatin, Koniah (55) mengaku sangat bersyukur anaknya bisa kembali pulang dengan selamat.

"Selama dua tahun saya bingung mencari informasi tentang anak saya. Tapi, alhamdulillah, dia (Supriyatin) sekarang sudah pulang," katanya. (Kastolani/Koran SI/ton)

TKW Asal Brebes Korban "Trafficking" Dipulangkan

21 Oktober 2009

Dua Tahun Berada di Irak


Brebes, CyberNews. Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Brebes  yang menjadi korban perdagangan manusia (trafficking) di Irak, berhasil  dipulangkan Departemen Luar Negeri (Deplu). Korban adalah Supriyatin  binti Basirun (20), warga Desa Prapag Kidul, Kecamatan Losari, Brebes.

Korban yang berada di Irak lebih dua tahun itu, diserahkan BNP2TKI dan  Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) kepada keluarganya melalui Dinas  Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigarasi Pemkab Brebes, Rabu (21/10). Penyerahan dilakukan Kasi Direktorat Perlindungan BNP2TKI, Melvin Jhon  Rafles Hutagalung didampingi Koordinator Tim Advokasi SBMI, Jamaluddin.

Supriyatin tiba di Indonesia Selasa (20/10) dan tiba di Brebes Rabu (21/10) sekitar pukul 05.00. Korban berhasil dipulangkan melalui bantuan perwakilan Deplu di Yordania. Sebelumnya, di Bandara Sukarno Hatta, Jakarta, korban dijemput pihak Deplu, BNP2TKI dan SBMI.

Sebelumnya, Supriyatin berangkat menjadi TKW melalui PT Cemerlang  Bintang Sekawan, Jakarta, pada awal Januari tahun 2007 lalu bersama 17  orang TKW lainnya asal Brebes, termasuk Hidayah. Mereka awalnya  dijanjikan akan ditempatkan di Dubai. Namun, kenyataanya mereka  dibelokan ke Irak. Padahal, Irak merupakan zona merah dan menjadi  negara larangan bagi penempatan TKI.

Menurut Jamaluddin, Supriyatin memiliki keinginan pulang sejak tahun 2008 lalu. Namun, baru bisa terealisasi tahun ini. Itu setelah ia berhasil mendapatkan majikan di Kota Arbil. Melalui majikannya tersebut, Supriyatin dibantu untuk pulang ke Indonesia.

( Bayu Setiawan / CN14 )


13 September 2009

BNP2TKI Minta Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan TKI

13 September 2009

Jember, (tvOne)

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat minta polisi menangkap pelaku perdagangan manusia bermotif pengiriman TKI.

"Konsepnya sederhana, kalau ada orang memindahkan orang dari satu tempat ke tempat lain apalagi ke luar negeri tanpa ada surat izin, maka itu praktik perdagangan manusia," katanya di Jember, Minggu.

Jumhur menegaskan, bahwa dalam rangkaian Safari Ramadhan sejak 31 Agustus lalu, dia banyak mandapat masukan dari kepala desa/lurah, camat, dan kepala dinas tenaga kerja. Masukan itu berisi, bahwa keberangkatan calon TKI tidak sepengetahuan instansi pemerintah setempat.

"Itu membuktikan bahwa praktik perdagangan manusia masih berlangsung," katanya.

Ia mengingatkan, bahwa praktik perdagangan manusia merupakan tindakan melanggar hukum. Tindakan itu bisa terkena hukum pidana.

Jumhur juga mengatakan, akan menyurati Kepala Kepolisian RI agar mengizinkan pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk calon TKI. Baik di tingkat Polres ataupun di Polda untu memperlancar pelayanan. (Ant)


03 Agustus 2009

BNP2TKI: Banyak TKI di Timur Tengah Diperdagangkan

Aribowo Suprayogi

30/07/2009

Liputan6.com, Jakarta: Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mensinyalir banyak TKI yang bekerja di Timur Tengah, menjadi korban human trafficking atau perdagangan manusia. Jelasnya, sekitar 7.000 TKI bermasalah yang tersebar di Suriah, Yordania, dan Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, diindikasikan sebagai korban perdagangan manusia. Demikian rilis BNP2TKI yang diterima Liputan6 SCTV melalui pesan singkat atau SMS, Kamis (30/7).


Menurut BNP2TKI, modus operandi yang dilakukan antara lain memanfaatkan TKI yang kebanyakan pembantu rumah tangga, sedang bermasalah dengan majikannya. Misalnya, seorang TKI yang bekerja di Dubai, setelah enam bulan bekerja ada masalah dengan sang majikan. Majikan selanjutnya mengembalikan TKI tersebut ke agen di Abu Dhabi.


Karena sang agen tidak mau rugi dan telah membayar mahal kepada agen di Indonesia, mereka kemudian dipekerjakan kembali di luar Abu Dhabi seperti Yordania, dan Suriah. Para TKI ini rawan menjadi korban pemerasan majikan dan perlakuan kasar lainnya karena statusnya yang tidak resmi. Mereka kemudian menjadi masalah dan lari ke penampungan TKI di sejumlah Kedutaan Besar Republik Indonesia di Timur Tengah.


Sementara, pemerintah kesulitan memulangkan mereka karena jumlahnya yang banyak dan keterbatasan dana. Menurut Kepala BNP2TKI M. Jumhur Hidayat, seharusnya para TKI yang bermasalah dipulangkan ke Indonesia oleh agen di negara bersangkutan. Karena aturan yang diterbitkan oleh pemerintah sudah jelas.


Yakni, TKI yang bermasalah dipulangkan ke Indonesia. Selain itu, biaya ditanggung agen di Indonesia dan agen negara yang bersangkutan.


Selanjutnya, menurut Jumhur, untuk menghindari terjadinya human trafficking, pemerintah harus memperbanyak pengiriman TKI formal yang memiliki keterampilan atau kemampuan. Bukannya TKI informal seperti pembantu rumah tangga.(ANS)



26 Juli 2009

Pejabat Senior Imigrasi Malaysia Dituduh Jual Imigran

KUALA LUMPUR--MI: Seorang pejabat senior imigrasi Malaysia, Rahman Selamat dituntut atas tuduhan menjual imigran gelap asal Myanmar. Rahman dituduh menjual imigran kepada jaringan perdagangan manusia internasional di perbatasan Malaysia dengan Thailand.

Pengadilan negara bagian Kelantan yang menangani kasus tersebut menyatakan Rahman ditangkap 17 Juli 2009 dengan empat orang pejabat keimigrasian lainnya dan empat supir bus. Semuanya dituduh membantu usaha Rahman dalam tindakan perdagangan manusia tersebut.

Kepolisian Malaysia menduga Rahman menjual hingga beberapa orang imigran asal Myanmar yang tinggal di Malaysia tanpa dilengkapi izin yang sah. Setiap imigran dijual 600 ringgit atau senilai Rp1,7 juta.

Hasil investigasi menyatakan jaringan perdagangan manusia tersebut akan membawa imigran gelap itu ke Thailand dan menawarkan kebebasan dengan imbalan dua ribu ringgit atau hampir Rp6 juta. Jika menolak, imigran gelap tersebut akan dipaksa bekerja di industri perikanan.

Menanggapi tuduhan tersebut, Rahman mengaku sama sekali tidak bersalah. Namun sebaliknya, apabila pengadilan dapat membuktikan Rahman bersalah ia akan dipenjara maksimal 15 tahun kurungan penjara. (AP/*/OL-06)

Kasus Perdagangan Anak Meningkat

Sabtu, 25 Juli 2009 

OLEH: STEVANI ELISABETH


Sinar Harapan


Jakarta – Kasus perdagangan anak di Indonesia dalam sepuluh tahun belakangan ini terus meningkat, namun hanya 10 persen kasus ini yang masuk ke pengadilan.


 Data International Organization for Migration (IOM) hingga April 2006 me­nunjukkan bahwa perdagangan manusia di Indonesia mencapai 1.022 kasus.
Mantan Sekretaris Nasional Satgas Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak, Tb Rachmat Sentika, di Jakarta, Jumat (24/7), menjelaskan bahwa akar permasalahannya adalah transisi ekonomi dan kemiskinan. Saat ini, lahan pertanian yang dapat diambil oleh masyarakat di desa hanya 34 persen, sehingga keluarga-keluarga di desa beralih meninggalkan pertanian, lalu memilih menjadi tenaga kerja.


"Ironisnya lagi, banyak keluarga di desa yang senang mempunyai anak perempuan, karena tidak perlu disekolahkan tinggi-tinggi. Anak perempuan dapat dieksploitasi," lanjut Rachmat. Ia juga mengemukakan, fakta perdagangan orang dapat dilihat dari beberapa faktor, di antaranya tingginya jumlah pasangan yang kawin muda seperti di daerah Pantura, di mana 42,7 persen perempuan menikah di bawah usia 15 tahun. 


Faktor lainnya adalah banyaknya tenaga kerja wanita dan sepertiganya adalah anak-anak. Selain itu, masih cukup banyak anak perempuan yang droup out. Dia menambahkan, program wajib belajar yang dicanangkan oleh Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) belum 100 persen tuntas, karena baru tuntas 60 persen.


Kondisi tersebut diperparah dengan belum terlaksananya implementasi kebijakan nasional penghapusan perdagangan anak di kabupaten/kota dengan baik. Menurut Rachmat, peran pemerintah kabupaten/kota belum optimal karena lemahnya dukungan sumber daya, terjadinya transformasi struktural, tingginya angka kemiskinan, dan belum responsifnya kepemimpinan pemerintah daerah terhadap kasus perdagangan anak. Akibatnya, jumlah korban perdagangan anak terus meningkat.


Sementara itu, AKBP Sundari dari Bareskrim Polri, menjelaskan, masih sedikitnya kasus perdagangan anak yang ditangani oleh pihak kepolisian disebabkan banyaknya korban yang enggan melaporkan ke polisi. "Para korban ini enggan melaporkan ke polisi karena rata-rata hak-hak mereka sudah dipenuhi di shelter-shelter," tegasnya.


Oleh sebab itu, dia mengimbau agar di masa depan pemerintah membuat satu nomor KTP dan satu registrasi, serta akta kelahiran. Nomor registrasi dan akta kelahiran dapat mengurangi terjadinya pemalsuan KTP dan pemalsuan paspor. Polri sendiri telah membentuk unit pelayanan perempuan dan anak yang salah satunya untuk menangani masalah perdagangan anak, yakni 3.000 pusat layanan terpadu dan 36 RS Bayangkari.


Sementara itu, Dirjen Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Departemen Sosial Makmur Sunusi mengatakan, masalah perdagangan anak memang tidak lepas dari masalah kemiskinan. Dalam menangani korban perdagangan anak, Depsos telah menyiapkan pusat-pusat rehabilitasi, social center dan rumah perlindungan. Untuk itu pula, Depsos juga telah bekerja sama dengan RS Polri Kramatjati dan PLAN. 



23 Juli 2009

Saudi Sahkan UU untuk Perangi Perdagangan Manusia

Republika Newsroom
Selasa, 14 Juli 2009

RIYADH -- Arab Saudi, Senin (13/7), kemarin, telah mensahkan undang-undang untuk memerangi perdagangan manusia setelah mendapat kecaman dari sekutu pentingnya AS dan kelompok hak asasi manusia.

Menurut perundangan yang telah disetujui kabinet itu, para pedagang akan menghadapi hingga 15 tahun penjara atau 1 juta riyal (266.700 dolar) denda atau keduanya, demikian kantor berita resmi SPA memberitakan.

Undang-undang tersebut juga menghasilkan badan untuk memerangi perdagangan manusia dan membantu kepulangan korban ke negara mereka atau tinggal di kerajaan itu.

Tahun lalu, Deplu AS memeringkat Arab Saudi bersama dengan rekan negara teluknya Qatar, Kuwait dan Oman di antara negara-negara yang paling buruk dalam memerangi pedagangan manusia.

Sejak 1970-an para pekerja asing telah membentuk tulang punggung ekonomi negara-negara Teluk seperti Arab Saudi, pengekspor minyak terbesar di dunia.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia mengatakan banyak dari para pekerja itu yang telah dieksploitasi oleh para pedagang yang membawa mereka ke kawasan tersebut dengan janji-janji palsu mengenai upah dan keuntungan, sementara mereka hanya memiliki beberapa hak dan tergantung pada majikan mereka pada saat tinggal mereka di negara-negara itu.

Sekitar 7 juta dari 25 juta penduduk Arab Saudi adalah orang asing.

Negara Teluk lainnya seperti Oman, Bahrain atau Uni Emirat Arab telah mensahkan undang-undang untuk memerangi perdagangan manusia.ant/reuters/taq


13 Juli 2009

Arab Saudi Sahkan UU untuk Perangi Perdagangan Manusia

14/07/2009


Riyadh, CyberNews. Arab Saudi, Senin, telah mensahkan undang-undang untuk memerangi perdagangan manusia setelah mendapat kecaman dari sekutu pentingnya AS dan kelompok hak asasi manusia.

Menurut perundangan yang telah disetujui kabinet itu, para pedagang akan menghadapi hingga 15 tahun penjara atau 1 juta riyal (266.700 dolar) denda atau keduanya, demikian kantor berita resmi SPA memberitakan.

Undang-undang tersebut juga menghasilkan badan untuk memerangi perdagangan manusia dan membantu kepulangan korban ke negara mereka atau tinggal di kerajaan itu.

Tahun lalu, Deplu AS memeringkat Arab Saudi bersama dengan rekan negara teluknya Qatar, Kuwait dan Oman di antara negara-negara yang paling buruk dalam memerangi pedagangan manusia.

Sejak 1970-an para pekerja asing telah membentuk tulang punggung ekonomi negara-negara Teluk seperti Arab Saudi, pengekspor minyak terbesar di dunia.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia mengatakan banyak dari para pekerja itu yang telah dieksploitasi oleh para pedagang yang membawa mereka ke kawasan tersebut dengan janji-janji palsu mengenai upah dan keuntungan, sementara mereka hanya memiliki beberapa hak dan tergantung pada majikan mereka pada saat tinggal mereka di negara-negara itu.

Sekitar 7 juta dari 25 juta penduduk Arab Saudi adalah orang asing.

Negara Teluk lainnya seperti Oman, Bahrain atau Uni Emirat Arab telah mensahkan undang-undang untuk memerangi perdagangan manusia.

(Ant /smcn)

30 Juni 2009

Penanganan Kasus “Trafficking” Belum Optimal

Senin, 29 Juni 2009 
Sinar Harapan


Jember - Direktur I Keamanan dan Transnasional Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Bachtiar H Tambunan, mengakui jumlah kasus korban perdagangan manusia atau trafficking di Indonesia selalu meningkat setiap tahun. Menurut dia, belum optimalnya kasus "trafficking" yang ditangani, karena beberapa kendala, antara lain luasnya wilayah Indonesia yang tidak sebanding dengan petugas pengawas di perbatasan.
"Polri berusaha menangani kasus trafficking dengan sebaik-baiknya, meski laporan kasus yang diterima tidak seluruhnya ditindaklanjuti penyidik polisi," katanya dalam pembukaan Seminar Nasional bertemakan "Strategi Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Perspektif Lokal, Nasional, Internasional" di Universitas Jember, Jawa Timur, Sabtu (27/6).
Data yang dimiliki Bareskrim Mabes Polri tahun 2005 tercatat kasus trafficking sebanyak 71, tahun 2006 meningkat menjadi 84 kasus, tahun 2007 sebanyak 177 kasus, tahun 2008 sebanyak 199 kasus dan tahun 2009 hingga Juni tercatat 39 kasus. Dari kasus trafficking tahun 2008 sebanyak 199 kasus, kata dia, hanya 108 kasus yang sudah diproses hingga dinyatakan lengkap (P21), sedangkan tahun 2009, hanya sembilan kasus yang sudah P21.
"Kendala-kendala itu yang menyebabkan semua laporan yang diterima Bareskrim belum bisa ditindaklanjuti seluruhnya," ujarnya.  
Sementara itu, Direktur Migrant Care, Anis Hidayah, mengaku prihatin masih banyaknya kasus trafficking yang belum maksimal ditangani Mabes Polri. Padahal, banyak TKI yang menjadi korban trafficking di sejumlah negara tujuan.
 "Saya pernah mendampingi pelaporan kasus trafficking tahun 2006 sebanyak 16 kasus, namun hanya satu kasus yang diproses hingga selesai," katanya menerangkan.
(ant/rikando somba)

25 Juni 2009

PJTKI Sering Tidak Melaporkan Pengiriman TKI

Izin Pengiriman TKW Diperketat

Kamis, 18 Juni 2009

Kompas cetak

Garut, Kompas - Pemerintah Kabupaten Garut segera memperketat izin pengiriman tenaga kerja wanita (TKW) ke luar negeri. Langkah itu dilakukan mengingat banyaknya warga Garut, terutama perempuan, yang menjadi korban perlakuan tidak manusiawi saat bekerja di luar negeri.


"Setiap TKW asal Garut yang hendak dikirim ke luar negeri wajib dilatih dan dibekali sejumlah keterampilan. Mereka juga patut mendapat informasi yang sejelas-jelasnya tentang hal-hal yang terkait dengan ketenagakerjaan (asing)," kata Bupati Garut Aceng HM Fikri saat menjenguk keluarga Siti Hajar di Desa Limbangan Barat, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Rabu (17/6). Aceng memberikan santunan kepada keluarga Siti Hajar berupa uang Rp 2 juta.


Berdasarkan data pada Dinas Tenaga Kerja, Sosial, dan Transmigrasi Kabupaten Garut, sampai Juni 2009 tercatat 270 warga Garut berangkat menjadi TKW di luar negeri. Jumlah itu diyakini jauh lebih banyak mengingat ada Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang tidak melaporkan pengiriman TKI kepada pemerintah kabupaten setempat.


Pada tahun 2008 tercatat 995 TKW dan tahun 2007 sebanyak 1.229 orang berangkat ke luar negeri. Mereka umumnya hanya berpendidikan SD dan SMP serta tidak memiliki keterampilan khusus. Di luar negeri mereka hanya menjadi penatalaksana rumah tangga.


Lima warga Indramayu

Sementara itu, di Subang, Selasa, sekitar pukul 23.30, aparat kepolisian setempat menangkap dua orang asal Bekasi yang hendak menyelundupkan lima calon TKW asal Kabupaten Indramayu. Mereka ditangkap di sebuah rumah makan di jalur utama pantai utara di Pusakanagara, Kabupaten Subang.


Kelima calon TKW itu adalah Surtiah, Iyomi, Desi, Indri, dan Zeti. Usia mereka berkisar 16-24 tahun. Mereka mengaku berasal dari daerah Haurgeulis, Gantar, Bongas, dan Patrol. Adapun dua tersangka, yakni Willy dan Murtala, beralamat di Cikarang Barat, Bekasi.


Kepala Kepolisian Resor Subang Ajun Komisaris Besar Sugiyono, Rabu, mengatakan, korban dan tersangka ditangkap saat hendak berangkat menuju Bali dengan menggunakan bus jurusan Jakarta-Surabaya-Bali. Sebelumnya, sejumlah perantara dan tersangka melakukan serah terima para korban.


Menurut keterangan korban, mereka dijanjikan mendapatkan pekerjaan di Denpasar, Bali. Namun, korban dan tersangka tidak bisa menjelaskan jenis pekerjaan dan lokasi perusahaan yang akan dituju. Para korban pun tidak bisa menunjukkan identitas diri.


"Berdasarkan bukti dan keterangan yang kami peroleh, tindakan tersangka memenuhi unsur-unsur yang melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," ujar Sugiyono.


Sugiyono menambahkan, pihaknya mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Berdasarkan keterangan tersangka, terindikasi ada jaringan perdagangan manusia dalam kasus tersebut. (ADH/MKN)


18 Juni 2009

Masuk Daftar Hitam Perdagangan Manusia, Malaysia Protes AS

Kamis, 18/06/2009
Rita Uli Hutapea - detikNews
Kuala Lumpur - Pemerintah Amerika Serikat (AS) memasukkan kembali Malaysia dalam daftar hitam perdagangan manusia. Malaysia pun menuding AS telah tidak adil atas keputusan itu.

Dalam laporan tahunan Perdagangan Manusia (Trafficking in Persons Report) yang dirilis AS, disebutkan bahwa Malaysia gagal memenuhi standar minimum untuk memberantas perdagangan dan "tidak membuat upaya signifikan untuk melakukannya".

Tahun 2008 lalu, AS menempatkan Malaysia dalam "daftar pengawasan" setelah sebelumnya pada tahun 2007, Malaysia dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) perdagangan manusia. Namun tahun 2009 ini, Malaysia justru kembali masuk daftar hitam.

"Tidak adil menempatkan kami kembali pada daftar karena kami berbuat sebaik mungkin," kata Wakil Menteri Dalam Negeri Malaysia Abu Seman Yusop kepada wartawan di Kuala Lumpur seperti dilansir kantor berita AFP , Kamis (18/6/2009).

"Kita akan mempertimbangkan tindakan kita berikutnya dalam menentang masuknya kembali negara kita dalam daftar hitam itu," tegasnya.

Dikatakan Abu Seman, pemerintah Malaysia tidak mengampuni perdagangan manusia. Malaysia juga telah mengambil tindakan tegas untuk mengatasi masalah itu. Termasuk memberlakukan UU antiperdagangan manusia pada tahun 2007 dan membentuk suatu gugus tugas khusus.

Malaysia masuk dalam daftar tersebut bersama 16 negara lainnya, seperti Arab Saudi dan Kuwait. Juga bersama enam negara Afrika yang baru masuk daftar tersebut: Chad, Eritrea, Nigeria, Mauritania, Swaziland, dan Zimbabwe.

Trafficking in Persons Report 2009 merupakan laporan tahunan AS yang menganalisis upaya 173 negara dalam menindak perdagangan manusia dengan tujuan kerja paksa, prostitusi, militer dan alasan lain.

(ita/iy)

09 Juni 2009

TKI Jember Korban Perdaganan Manusia Di Macao

Selasa, 9 Juni 2009

Jember - SURYA- Sebanyak 12 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjadi korban perdagangan manusia atau "trafficking" di Macao. Ketua Serikat Buruh Migran (SBMI) Jawa Timur, Mohammad Cholily, Senin, mengatakan, jumlah TKI asal Jember yang menjadi korban "trafficking" dan ditangani SBMI Jawa Timur tercatat sebanyak 12 orang, namun diperkirakan jumlah korban "trafficking" di Macao yang belum tertangani lebih banyak.


"Baru 12 TKI asal Jember yang kasusnya ditangani SBMI, namun yang pasti jumlah TKI korban 'trafficking' di Macao bisa mencapai puluhan orang," kata Cholily.


Menurut dia, sebagian besar korban "trafficking" adalah perempuan dan dipekerjakan di panti pijat "plus" di Macao oleh salah satu Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di Sidoarjo melalui calo atau tekong di Surabaya.


"Setelah saya telusuri, ternyata PPTKIS yang memberangkatkan TKI korban 'trafficking' di Macao adalah PPTKIS resmi," katanya.Hasil pengakuan salah seorang korban "trafficking" asal Jember, kata dia, awalnya TKI dijanjikan untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji yang tinggi dan dibekali dokumen kontrak kerja.


Setelah sampai di Macao, sejumlah dokumen yang dibawa TKI bersangkutan dirampas oleh tekong di sana dan dimusnahkan, sehingga TKI tersebut tidak bisa berbuat banyak, tanpa membawa dokumen di Macao."Para TKI telah ditipu oleh PPTKIS dan tekong di Macao, kemudian para TKI dipekerjakan tidak sesuai dengan janji yang disampaikan PPTKIS kepada TKI sebelumnya," katanya.


Para TKI dipekerjakan oleh tekong di Macao, kata dia, tanpa digaji dan mendapat siksaan sehingga banyak TKI yang berusaha melarikan diri dan pulang ke Indonesia.


"SBMI Jawa Timur berusaha semaksimal mungkin membantu para TKI untuk kembali pulang ke Indonesia karena sebagian besar korban 'trafficking' tidak membawa uang sepeserpun dan PPTKIS tidak bertanggungjawab atas persoalan itu," katanya.


Dua korban "trafficking" terakhir yang berhasil dipulangkan dari Macao ke Jember, kata dia, adalah Indari asal Kecamatan Semboro dan Umi asal Kecamatan Ambulu.


"Keduanya masih mengalami trauma sehingga SBMI memberikan pendampingan terhadap korban 'trafficking' untuk menghilangkan trauma mereka akibat perlakuan buruk majikan," katanya.


Ia mendesak Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) dan Dinas Tenaga Kerja Jember untuk menindak tegas PPTKIS yang nakal dan tidak bertanggungjawab terhadap TKI korban "trafficking" yang diberangkatkan oleh PPTKIS tersebut. ant