Pengadilan negara bagian Kelantan yang menangani kasus tersebut menyatakan Rahman ditangkap 17 Juli 2009 dengan empat orang pejabat keimigrasian lainnya dan empat supir bus. Semuanya dituduh membantu usaha Rahman dalam tindakan perdagangan manusia tersebut.
Kepolisian Malaysia menduga Rahman menjual hingga beberapa orang imigran asal Myanmar yang tinggal di Malaysia tanpa dilengkapi izin yang sah. Setiap imigran dijual 600 ringgit atau senilai Rp1,7 juta.
Hasil investigasi menyatakan jaringan perdagangan manusia tersebut akan membawa imigran gelap itu ke Thailand dan menawarkan kebebasan dengan imbalan dua ribu ringgit atau hampir Rp6 juta. Jika menolak, imigran gelap tersebut akan dipaksa bekerja di industri perikanan.
Menanggapi tuduhan tersebut, Rahman mengaku sama sekali tidak bersalah. Namun sebaliknya, apabila pengadilan dapat membuktikan Rahman bersalah ia akan dipenjara maksimal 15 tahun kurungan penjara. (AP/*/OL-06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar