26 Juli 2009

Pedagang Pasar Tuntut Pemkab Bekasi Rp 5 M

SUARA PEMBARUAN DAILY


[BEKASI] Akibat terbengkalainya pembangunan revitalisasi Pasar Kedunggede, Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, para pedagang menggelar aksi protes. Para pedagang Pasar Kedunggede meminta ganti rugi sebesar Rp 5 miliar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. Pasalnya, pembangunan revitalisasi pasar sejak tahun 2004 terbengkalai hingga sekarang, dan mengakibatkan sebagian pedagang terpaksa tidak berjualan.

"Kami sudah menurut sejak tahun 2004, Pasar Kedunggede akan direvitalisasi, namun hingga saat ini pembangunan mandek, padahal pada tahun 2005, kami sempat dibuatkan tempat penampungan sementara," ungkap Ketua Forum Aliansi Pedagang Pasar Kedunggede (FAPPK), Syuhadi Hairussyukur saat ditemui di sela-sela dialog dengan DPRD Kabupaten Bekasi, baru-baru ini.

Tuntutan sebesar Rp 5 miliar, kata Syuhadi, untuk sejumlah pedagang yang benar-benar berhenti dari pekerjaan mereka sebagai pedagang karena tidak ada tempat lagi.

"Kami menghitungnya, ganti rugi sebesar Rp 150.000 per bulan, untuk dua tahun terakhir ini," katanya. Menurut Syuhadi, sejak tahun 2004, sudah beberapa kali surat permintaan penjelasan, dan protes, namun tidak ditanggapi oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Kami memberi waktu kepada Pemkab untuk menanggapinya hingga seminggu ke depan, jika tidak ada tanggapan dan tindakan, tidak segan-segan kami akan melanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ucapnya.

Menanggapi aksi pedagang pasar, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Syamsul Falah mengatakan, DPRD siap memperjuangkan aspirasi pedagang. [E-5]


Last modified: 24/7/09

Tidak ada komentar:

Posting Komentar