23 Juli 2009

Pengembalian Dana TKI Masih Sebatas Niat


Oleh : Amin Pratikno

22-Jul-2009, 03:21:55 WIB - [www.kabarindonesia.com]

Kabar Indonesia - Dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) yang di terima oleh 20 anggota wakil rakyat di DPRD Sawahlunto dengan angka mencapai 1,4 milyar sudah saatnya dipertanyakan. Sebab sesuai dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 37 Tahun 2006 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 yang membatalkan pemberian dana tersebut, yang juga di susul dengan Permendagri nomor 21 tahun 2007 yang mengatur tentang tata cara pengembaliannya.

Dalam  pasal 14 ayat 1  Permendagri tersebut mengatakan, pimpinan dan anggota DPRD yang telah menerima Tunjangan Komunitas Intensif dan pimpinan DPRD yang telah menerima dana operasional tersebut harus menyetorkan kembali ke kas umum daerah melalui sekretariat dewan paling lambat 1 bulan sebelum berakhir masa bakti.



Sedangkan pimpinan dan anggota DPRD yang terkena pengganti  antar waktu (PAW) sebelum berakhir masa baktinya wajib mengembalikan seluruh tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional paling lambat 1 satu bulan setelah yang bersangkutan dinyatakan berhenti.

Bahkan di pasal 15 ayat 2, pimpinan dan anggota DPRD berhenti antar waktu karena meninggal dunia sebelum berakhir masa bakti, pengembalian TKI dan dana operasional menjadi tanggung jawab ahli waris.



Kalau ditelaah dalam aturan Permendagri Nomor 21 Tahun 2007 itu tak ada ruang bagi pimpinan dan anggota DPRD yang terlanjur menerima Tunjangan Komunikasi dan dana operasional untuk mengelak dari pengembalian dana itu. Meski memang bagi anggota DPRD yang terlanjur menerima dana tersebut aturan itu terasa kurang adil. Tapi, hal itu merupakan  konsekuensi yang harus diterima pimpinan dan anggota DPRD yang telah terlanjur menerima dan menikmati dana tersebut. 

Sementara dalam jadwal yang telah disusun, Anggota legislatif yang terpilih dalam pemilu 9 April untuk periode 2009-2014 lalu akan dilantik pada 12 Agustus mendatang. Hal ini berarti bagi anggota DPRD yang saat ini masih aktif harus segera mengembalikan dana tersebut, mengingat waktu pengembalian paling lambat adalah sebulan sebelum masa baktinya berahir. Apalagi bagi mereka yang telah PAW. Karena jika tidak, maka mereka akan tersandung dalam persoalan hukum. 

Sementara itu dalam jumpa pers hari ini (22/7) usai menggelar sidang perubahan anggaran, Sekwan DPRD kota Sawahlunto yang mendampingi wakil ketua DPRD menggantikan ketua yang berhalangan hadir, ketika ditanya Hoki tentang pengembalian tersebut, terlihat tidak transparan dan menutup-nutupi angka pasti uang tersebut yang telah di kembalikan ke kas daerah.(*)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar