KUALA LUMPUR -- Malaysia siap melakukan pertemuan dengan Indonesia akhir Juli 2009 ini untuk merevisi nota kesepahaman (MoU) tahun 2006 tentang pengiriman pembantu rumah tangga (PRT) ke Malaysia sekaligus mengajukan empat agenda pembicaraan.
Siaran pers Kantor Berita Bernama di Kuala Lumpur, Selasa menjelaskan, Menteri Sumber Manusia Malaysia S Subramaniam mengatakan, empat isu tersebut yaitu hak libur PRT satu hari per minggu, perlindungan asuransi, kontrak kerja, dan menetapkan gaji minimal PRT per bulan. Ia menjelaskan, empat isu itu akan menjadi pembahasan ketika bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia Erman Suparno akhir Juli 2009 ini.
Pertemuan itu dilakukan terkait langkah pemerintah Indonesia menghentikan sementara pengiriman PRT (pembantu rumah tangga) ke Malaysia hingga ada revisi MoU Indonesia-Malaysia yang ditandatangani tahun 2006. Penghentian itu dilakukan setelah ada beberapa PRT Indonesia yang mengalami siksaan dari majikan di Malaysia.
Menakertrans Erman Suparno sebelumnya mengatakan, telah meminta diadakan pertemuan bersama (joint committee) Indonesia-Malaysia pada pertengahan Juli 2009, dan diperkirakan perundingan berjalan dua minggu sehingga dicapai MoU baru.
Diharapkan dengan Mou baru itu maka mulai 1 Agustus 2009, kebijakan penghentian pengiriman PRT itu bisa dicabut. Namun harapan itu menjadi tidak jelas karena Malaysia belum siap dan baru bersedia merundingkan kembali MoU tahun 2006 pada akhir Juli 2009.
Menurut Erman Suparno, Indonesia menuntut revisi MoU tahun 2006 dengan memasukkan hak PRT antara lain libur satu hari setiap minggu, perlindungan asuransi, gaji minimum dan kenaikan gaji berkala, serta adanya kontrak kerja antara majikan dengan PRT.
Selain itu, Indonesia juga menuntut tidak ada diskrimasi gaji di antara sesama pembantu. Jika ada pembantu dari negara lain 1.000 ringgit (Rp2,85 juta) maka gaji pembantu Indonesia juga harus bergaji sebesar 1.000 ringgit. "Kami tidak terima ada diskriminasi gaji pembantu, kami bisa tolerir jika perbedaan gaji berdasarkan sektor pekerjaan," kata Erman yang juga politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Sebelumnya, Erman sudah beberapa kali minta kepada Malaysia agar paspor dipegang oleh pekerja Indonesia karena itu adalah identitas dan hak asasi manusia secara internasional. "Boleh dipegang oleh majikan asalkan diserahkan sukarela oleh pembantu dan ada perjanjian tertulis kedua belah pihak," tegasnya.
Ia juga meminta agar pemerintah Malaysia menolak rekrutmen pembantu secara individual atau perorangan untuk mencegah diabaikannya hak-hak PRT. ant/ism
23 Juli 2009
Malaysia Siap Bahas Empat Isu Soal PRT
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar