20/07/2009
Samarinda, CyberNews. Pemerintah Malaysia batal mendeportasi 18 warga negara Indonesia yang selamat dari tabrakan antarperahu pada Senin lalu di muara Sungai Kabalakan, Negara Bagian Sabah, Malaysia Timur.
Para WNI yang kebanyakan adalah TKI itu tidak jadi dideportasi ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur yang direncanakan pada Jumat malam lalu.
Mereka masih diperiksa polisi Malaysia di Kota Tawau, Sabah, kata Kepala Kepolisian Resor Nunukan Ajun Komisaris Besar Purwo Cahyoko saat dihubungi dari Kota Samarinda, Senin (20/7).
Polisi belum mendapat informasi kapan pendeportasian para TKI yang diduga masuk ke Malaysia tanpa dokumen keimigrasian lengkap sehingga disebut ilegal itu. "Yang jelas, kalau mereka tiba di Nunukan akan kami periksa untuk penyelidikan kecelakaan yang menewaskan sembilan orang itu," kata Purwo.
(KCM /CN08)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar