23 Juli 2009

Majikan Penyiksa TKI Didakwa Berlapis

Republika Newsroom
Kamis, 23 Juli 2009

GARUT - Majikan Malaysia penyiksa Siti Hajar dijerat dengan pasal berlapis. Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial Dan Transmigrasi (Kadisnakersostrans) Kabupaten Garut Elka Nurhakimah menyatakan dakwaan berlapis Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap "Michelle" sangat diharapkan bisa berefek jera.

Michelle adalah panggilan akrab Hau Yuan Tyng, majikan yang diduga kuat melakukan penyiksaan pembantu Indonesia asal Kecamatan Limbangan Garut, Siti Hajar. Perkara Michelle disidangkan di Pengadilan Kuala Lumpur Rabu (22/7), kata Elka Nurhakimah ketika dihubungi wartawan , Kamis.

Masih menurut Elka, JPU Malaysia Lee King Fatt mendakwa Michelle telah melakukan tiga kali penyiksaan terhadap pembantunya, Siti Hajar, antara lain selama Februari 2009 dan 7 Juni 2009. Atas dasar ketiga dakwaan tersebut, JPU membidik Michelle dengan pasal 324 tentang penyiksaan dengan luka-luka serius, yang maksimum hukumannya tiga tahun penjara serta pasal 326 tentang penyiksaan dengan menggunakan alat, terancam hukuman maksimal 20 tahun, katanya.

Meski pihak terdakwa menolak keras semua tuduhan JPU dan minta dibuktikan kesalahannya, namun diharapkan proses persidangan itu bisa diketahui seluruh khalayak Malaysia, khususnya mengenai dampak dari perbuatan semena-mena terhadap tenaga kerja asing, tegas Elka. "Selayaknya Siti Hajar memperoleh haknya sebagai pekerja sesuai dengan ranah hukum yang berlaku," imbuh Elka Nurhakimah.

Kadisnakersostrans selama ini terus memantau proses penanganan kasus Siti Hajar. Institusi itu juga mengemukakan, persidangan Rabu itu berlangsung cepat karena JPU hanya menyerahkan dokumen kepada pembela terdakwa, Manoharan, untuk dipelajari.

Kemudian persidangan yang dipimpin hakim SM Komathy diagendakan kembali berlangsung 25 Agustus 2009 mendatang, pasca pembela mempelajari dakwaan kliennya, ujarnya. Sementara itu, terdakwa Hau Yuan Tyng mengenakan kerudung dan masker yang menutupi wajahnya dari kamerawan dan fotografer.

Hau Yuan Tyng selama ini diijinkan menjalani tahanan luar dengan uang jaminan sebesar 15.000 ringgit. Pertimbangan pengadilan, dia harus mengasuh kedua anaknya yang masih kecil, yang salah satunya memiliki cacat mental sehingga perlu perhatian seorang ibu.

Diperoleh informasi, sebelum dibawa ke pengadilan, Michelle mengakui semua perbuatannya menyiksa Siti dan tidak memberikan gaji selama 34 bulan. Ia mengakui itu sambil menangis meraung-raung minta maaf dan memanggil nama pembantu Siti Hajar berkali-kali di Kedubes RI. (ant/itz)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar