23 Juli 2009

Mayoritas TKI Sulit Urus Klaim Asuransi

Republika Newsroom
Senin, 20 Juli 2009

SURABAYA--Mayoritas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) agaknya sulit mengurus klaim asuransi, akibat kepentingan bisnis dalam persaingan antarperusahaan asuransi.

"Sudah setahun ini saya mengurus asuransi setelah gagal menjadi TKI di Hongkong, tapi belum cair juga," kata Yayuk, warga Nganjuk, Jawa Timur kepada ANTARA di Surabaya, Senin.

Padahal, katanya, dirinya harus pulang-pergi Surabaya-Nganjuk dengan menghabiskan waktu dan biaya yang tidak sedikit.

Ia bercerita, dirinya semula ingin mencari uang untuk anaknya dengan menjadi TKI di Hongkong. "Maunya begitu, tapi ternyata agen (PPTKIS atau perusahaan penempatan TKI swasta) merupakan agen ilegal di Hongkong, sehingga saya tidak dapat berbuat apa-apa saat saya diperkarakan majikan," kilahnya.

Akhirnya, dirinya pun dipenjara, kemudian bekerja lagi hingga berpindah-pindah majikan sampai enam kali. "Saya akhirnya ditolong teman dan saya lari ke KJRI yang membantu saya mengurus dokumen untuk pulang," paparnya.

Di Tanah Air, ia bertemu Muh Cholily (Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia atau SBMI Jatim). "Saya dibantu Pak Cholily untuk mendapatkan hak saya berupa uang asuransi, tapi sampai sekarang masih belum cair juga," katanya.

Ria Waroka dari Kanigoro, Blitar, Jatim juga bernasib sama. "Saya juga mengurus klaim asuransi, tapi dua bulan pulang-pergi juga belum cair," kata Ria yang terpaksa pulang dari kerja di Hongkong karena tiga bulan tidak digaji.

"Tapi, gaji saya akhirnya keluar setelah sidang. Sekarang, saya mengurus klaim asuransi, karena uang itu hak saya," katanya.

Nasib agak baik dialami Indrawati dari Dampit, Malang Selatan, Jatim. "Saya kerja di Hongkong hanya 2,5 bulan, tapi saya nggak kerasan, karena majikan saya suka memukul. Saya akhirnya ke KJRI minta dipulangkan," ujarnya.

Sepulang di Indonesia, ia juga dibantu SBMI Jatim untuk mengurus klaim asuransi. "Alhamdulillah, uang asuransi saya cair Rp5 juta dalam satu bulan," katanya.

Dalam catatan SBMI Jatim, mayoritas TKI tidak tahu soal asuransi, apalagi tak satu pun TKI yang memegang KPA (kartu peserta asuransi) yang dipegang PPTKIS. Selain itu, proses pengurusan klaim asuransi yang lama sering membuat para TKI putus asa.

"Untuk itu, kami berusaha memberi pengertian dan membantu untuk mengurus klaim asuransi, sebab mereka sudah membayar Rp400 ribu saat melamar menjadi TKI. Bagi TKI yang di-PHK, mereka mendapatkan hak asuransi sebesar Rp20 juta dan bila cacat atau meninggal dunia akibat tindak kekerasan, maka mereka mendapatkan klaim asuransi Rp 100 juta," katanya.

Ia menambahkan, praktisi asuransi menilai ada hal yang salah dalam penunjukan konsorsium yang dilakukan Menakertrans. "Yang benar adalah Menakertrans menunjuk pialang (broker) dan pialang itu ditunjuk dengan tender atau melalui proses seleksi yang terbuka dan profesional.ant/kem


Tidak ada komentar:

Posting Komentar