23 Juli 2009

Kasus Korupsi Dana PKL Bandung, Jaksa Bidik Pejabat Eselon III

Kasus Korupsi Dana PKL Bandung, Jaksa Bidik Pejabat Eselon III

Rabu, 22 Juli 2009 | 16:59 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung -Kejaksaan Negeri Bandung sedang membidik seorang pejabat eselon III Kota Bandung dalam kasus dugaan korupsi dana relokasi Pedagang Kaki Lima Kota Tahun 2004 senilai miliran rupiah. Pejabat setara Kepala Bagian ini disebut-sebut terlibat dalam pengucuran dan penggunaan dana bantuan untuk PKL dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung tahun 2004 itu.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Sri Harjati membenarkan dugaan adanya keterlibatan pejabat tersebut. Namun ia menolak menyebutkan identitas atau sekadar inisial si pejabat. "Dia pejabat eselon tiga setingkat kepala bagian atau dinas," katanya saat ditemui di Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Rabu (22/7).

Sebelumnya, Sri pernah mengakui adanya seorang pejabat Kota Bandung yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Namun saat itupun ia menolak menyebutkan identitas si tersangka. Ia hanya menyebutkan si tersangka aru tersebut seorang pejabat di Kota Bandung.

Kejaksaan sudah menetapkan satu tersangka yakni Direktur CV Usaha Mandiri Iwan Suhermawan. Kasus ini berawal dari kucuran dana relokasi PKL Pemerintah Kota Bandung kepada CV Usaha Mandiri pada 2004. Total dana dari APBD Kota Bandung itu sebesar Rp 2,5 miliar dalam bentuk pinjaman.

Dana itu dipinjamkan untuk menyediakan dan mengelola bangunan sebagai pusat penampungan PKL dari 7 titik kawasan bebas PKL di Kota Bandung. Duit tersebut harus dikembalikan ke Pemerintah dalam dua tahap yakni separuh pada April 2005 dan sisanya pada Agustus. Oleh CV Usaha, dana itu digunakan untuk menyewa Toko Ria, di kawasan Tegalega, Jalan Oto Iskandardinata serta mengelolanya menjadi sebuah tempat penampungan PKL.

Pusat penampungan PKL di Toko Ria itu sempat beroperasi. Namun dalam waktu sekitar tiga bulan sejak beroperasi berangsur-angsur PKL yang berdagang di situ angkat kaki kembali ke jalanan. Diduga itu karena di Toko Ria itu dagangan para PKL tak laku.

Penampungan itupun belakangan terbengkalai karena para PKL menolak pindah ke sana. Adapun CV Usaha Mandiri tak mampu mengembalikan dana kepada pemeritah Kota Bandung. Duit Rp 2,5 miliar itupun amblas.

Meski begitu Iwan tetap dituntut harus mengembalikan duit APBD tersebut. Bahkan, karena dianggap tidak juga melunasi hutang yang jatuh tempo pada Agustus 2005, CV Usaha dikenai denda Rp 1000 per hari.

Akibatnya, hutang Iwan kepada Pemerintah pun semakin bejibun. Dari hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan hingga akhir 2007, Iwan dianggap merugikan negara Rp 4 miliar. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar