Dari jumlah total 16.621 klaim tersebut berdasarkan data jumlah total santunan yang harus dibayarkan sebesar Rp 365.000.000. Klaim asuransi tersebut meliputi 15 jenis masalah yang dihadapi TKI saat bekerja di negara penempatan.Diantaranya dokumen tidak lengkap,gaji tidka dibayar, kecelakaan kerja, pelecehan seksual, penganiayaan, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, sakit akibat kerja,sakit bawaan maupun hamil.
Dan kasus klaim asuransi tertinggi adalah masalah PHK sepihak sebanyak 5784 kasus.1.256 TKI di-PHK setelah kerja kurang dari dua bulan, 746 TKI di PHK setelah bekerja antara 2-3 bulan, 459 TKi di PHK setelah bekerja 3-4 bulan dan 3.323 TKI di PHK setelah bekerja lebih dari empat bulan. Jenis resiko yang ditanggung asuransi adalah resiko PHK.
Hingga bulan Juli 2009 ini, baru klaim dari 232 TKI yang dibayarkan.''Itupun klaimnya hanya dibayar 30% dari ketentuan besaran klaim yang diatur dalam Permenakertrans No 23 tahun 2008 tentang asuransi perlindungan TKI,'' kata Ketua Himpunan Penguasaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia, Yunus Yamani saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (14/7).
Adanya kejadian itu, kata Yunus, rakyat kecil yang paling dirugikan dan yang paling diuntungkan adalah konsorsium asuransi.''Seharusnya pemerintah bertanggung jawab untuk permasalahan ini,'' kata dia. Di sisi lain sejak tahun 2008 LBH Kompar RI diberi kuasa untuk memegang passpor TKI bermasalah untuk melakukan penagihan klaim pada konsorsium asuransi.
Yunus menjelaskan bahwa lima konsorsium asuransi yang langsung ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut telah menerima premi dari Pelakasana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) sebesar Rp 400.000 per orang per kontrak kerja.
Lima konsorsium yang ditunjuk pemerintah yaitu Konsorsium Asuransi Mitra Sejahtera, Konsorsium Asuransi Proteksi, Konsorsium Asuransi Adira, Konsorsium merangkap broker Grasia Media Utama dan Konsorsium Asuransi merangkap broker JAS Indonesia. fia/ahi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar