23 Juli 2009

Saudi Sahkan UU untuk Perangi Perdagangan Manusia

Republika Newsroom
Selasa, 14 Juli 2009

RIYADH -- Arab Saudi, Senin (13/7), kemarin, telah mensahkan undang-undang untuk memerangi perdagangan manusia setelah mendapat kecaman dari sekutu pentingnya AS dan kelompok hak asasi manusia.

Menurut perundangan yang telah disetujui kabinet itu, para pedagang akan menghadapi hingga 15 tahun penjara atau 1 juta riyal (266.700 dolar) denda atau keduanya, demikian kantor berita resmi SPA memberitakan.

Undang-undang tersebut juga menghasilkan badan untuk memerangi perdagangan manusia dan membantu kepulangan korban ke negara mereka atau tinggal di kerajaan itu.

Tahun lalu, Deplu AS memeringkat Arab Saudi bersama dengan rekan negara teluknya Qatar, Kuwait dan Oman di antara negara-negara yang paling buruk dalam memerangi pedagangan manusia.

Sejak 1970-an para pekerja asing telah membentuk tulang punggung ekonomi negara-negara Teluk seperti Arab Saudi, pengekspor minyak terbesar di dunia.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia mengatakan banyak dari para pekerja itu yang telah dieksploitasi oleh para pedagang yang membawa mereka ke kawasan tersebut dengan janji-janji palsu mengenai upah dan keuntungan, sementara mereka hanya memiliki beberapa hak dan tergantung pada majikan mereka pada saat tinggal mereka di negara-negara itu.

Sekitar 7 juta dari 25 juta penduduk Arab Saudi adalah orang asing.

Negara Teluk lainnya seperti Oman, Bahrain atau Uni Emirat Arab telah mensahkan undang-undang untuk memerangi perdagangan manusia.ant/reuters/taq


Tidak ada komentar:

Posting Komentar