11 April 2010
Mennakertrans: Polisi agar Segera Periksa Penipu 31 Calon TKI
Jakarta, Kompas - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta agar polisi segera bertindak dengan memeriksa orang yang melakukan penipuan terhadap 31 calon tenaga kerja asal Indramayu, Jawa Barat, yang dijanjikan bekerja di Selandia Baru. Untuk keperluan itu, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Indramayu.
Mennakertrans menyampaikan hal itu dalam layanan pesan singkat (SMS), kepada Kompas, ketika dimintai tanggapannya, Sabtu (10/4) petang.
Ia menanggapi tentang terkatung-katungnya nasib 31 calon TKI Indramayu yang dijanjikan bekerja di Selandia Baru. Para calon TKI yang semuanya laki-laki itu dijanjikan diberangkatkan pada Oktober 2009. Lalu, mereka dijanjikan lagi diberangkatkan sekitar Februari-April 2010. Terakhir, pekan lalu, mereka dijanjikan diberangkatkan pada Mei hingga Agustus 2010 (Kompas, 10/4).
Menurut Muhaimin, dari hasil pertemuan dengan Duta Besar Indonesia di Selandia Baru, informasi tentang pengiriman TKI itu tidak benar. "Itu palsu. Kami sudah minta polisi segera bertindak memeriksa yang melakukan penipuan," katanya.
Namun, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Indramayu Ajun Komisaris Andry Kurniawan, ketika menghubungi Kompas, Sabtu malam, menyatakan belum mengetahui ada permintaan resmi tentang hal itu. Andry menyatakan masih hendak melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan instansi terkait, seperti Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Indramayu.
Kasus lain
Ketika ditanya mengapa Polres Indramayu tidak segera merespons permintaan Mennakertrans pada Januari lalu agar polisi segera mengusut kasus penipuan terhadap 31 calon TKI itu, Andry menyatakan, pihaknya sudah melakukan pengusutan.
Namun, pengusutan yang dilakukan Polres Indramayu tersebut terkait kasus lain. Pengusutan yang dilakukan adalah dilaporkannya Rony Meseni, Manajer Riset dan Pengembangan Bursa Kerja Luar Negeri (BKLN) Wira Ayu Mandiri (WAM) Indramayu karena telah menyalahgunakan jabatannya saat merekrut 31 calon TKI itu. Dengan mengaku sebagai pemimpin BKLN WAM, Rony bekerja sama dengan BKLN Pusat Peranserta Masyarakat (PPM) untuk memberangkatkan para pencari kerja itu. Kerja sama lalu diputuskan BKLN PPM Desember 2009, setelah tahu Rony bukan pemimpin WAM.
Pengusutan kasus itu juga berjalan tersendat meski telah dilaporkan ke Polres Indramayu sejak Desember lalu. Terkait itu, Andry menyatakan, pemeriksaan tersendat karena Koordinator Nasional BKLN PPM Maria Budi Fatani tidak datang meski telah dua kali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
Saat ditanya kapan panggilan kedua dikirim ke Maria, Andry mengaku lupa karena sudah lama. "Kami sibuk mengurus masalah lain," katanya, seraya menambahkan akan melayangkan panggilan ketiga kepada Maria.
Saat hendak dikonfirmasi kemarin melalui SMS ke dua nomor telepon selulernya, Maria tidak memberi jawaban.
Mengenai perekrutan 31 calon TKI yang disebut Mennakertrans sebagai penipuan itu, Andry menyatakan, pihaknya pasti akan melakukan pengusutan dan menindak pelaku penipunya. (mul)
TKI, Derita Tiada Akhir
Tangis menyayat hati pecah di sudut kamar jenazah RS Bhayangkara, Surabaya, Rabu (7/4). Jenazah Musdi (38), Abdul Sunu (39), dan Muchlis (25), yang dinyatakan tewas oleh Polis Diraja Malaysia pada 16 Maret 2010, telah kaku. Jenazah-jenazah itu diotopsi ulang oleh ahli forensik untuk memastikan penyebab kematian mereka.
Kematian mereka menimbulkan kontroversi karena menurut media Malaysia yang mengutip keterangan resmi Polis Diraja Malaysia (PDRM), ketiga pria asal Sampang, Madura, Jawa Timur, itu dituduh telah berkali-kali merampok. Bahkan, saat PDRM mengaku menangkap mereka, Selasa (16/3) pukul 03.30 di Kota Puteri, ketiga pria yang tercatat sebagai TKI itu menyerang polisi dengan pistol dan parang sehingga ditembak mati.
Namun, sebaliknya, menurut keterangan sesama TKI yang bekerja bersama Musdi, Abdul Sunu, dan Muchlis, teman mereka dijemput polisi dari sebuah warnet di Lantai I Wisma Harmoni di Selangor, Selasa pukul 00.30.
"Tahu-tahu mereka dikabarkan tewas, Selasa pukul 03.30, setelah terjadi kejar-mengejar mobil. Padahal, sesama TKI yang bekerja bersama mereka mengaku ketiga WNI yang tewas itu tidak bisa memandu kereta (mengemudi mobil). Banyak keterangan yang ganjil dalam kasus itu," ujar Atase Penerangan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur Widyarka Ryananta yang dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Ketiga WNI yang tewas ditembak merupakan puncak gunung es penderitaan TKI di Malaysia. Sepanjang tahun 2009, tercatat 1.170 kasus TKI bermasalah di KBRI Kuala Lumpur.
Kepala Bidang LO dan Perbatasan National Central Bureau (NCB) Mabes Polri Komisaris Besar Minton Mariati Simanjuntak, Jumat, mengatakan, mayoritas kasus soal tenaga kerja adalah gaji yang tidak dibayar. "Kasus terbanyak adalah TKI yang tidak menerima gaji, yakni sebanyak 60 persen, tenaga kerja di bawah umur mencapai 20 persen, korban penganiayaan mencapai 10 persen, dan korban pelecehan seksual serta dilacurkan masing-masing lima persen," ujar Simanjuntak.
Rincian dari kasus TKI bermasalah adalah 211 orang yang gajinya tidak dibayar, pekerja di bawah usia (56 kasus), penyiksaan dan gaji yang tidak dibayar (114 kasus), kondisi kerja yang tidak sesuai (380 orang), pelecehan (53 kasus), status imigrasi ilegal (177 kasus), dan lain-lain (179 kasus).
Jumlah kasus TKI bermasalah yang dilaporkan ke KBRI Kuala Lumpur rata-rata 3-4 kasus per hari. Itu belum termasuk laporan TKI meninggal karena pelbagai sebab yang mencapai dua orang per hari.
Untuk itu, KBRI dan perwakilan Polri, yakni Senior Liason Officer (SLO), berusaha memberikan pelbagai upaya bantuan bagi TKI bermasalah. Sebagian besar kasus yang terjadi, ujar Minton Simanjuntak, menimpa para TKI di sektor informal, seperti pembantu rumah tangga. "Mereka hanya berpendidikan SD dan SLTP, bahkan tak lulus SD."
Kini TKI bermasalah dan imigran gelap yang dideportasi turun dari 30.816 orang pada tahun 2008 menjadi 29.966 orang pada tahun 2009.
Belum lagi kasus yang terjadi di negara bagian lain yang bukan berada di wilayah kerja KBRI Kuala Lumpur.
Nota Diplomatik
KBRI Kuala Lumpur mengirim nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Kerajaan Malaysia terkait tewasnya tiga WNI yang ditembak PDRM di Kota Puteri (16/3) karena diduga menjadi perampok.
"Nota diplomatik juga ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Malaysia dan PDRM," ujar Widyarka.
Nota disampaikan karena ada keterangan berbeda antara Pemerintah Malaysia (PDRM) dan informasi dari para TKI rekan kerja WNI yang tewas.
Menurut Widyarka, KBRI meminta Pemerintah Kerajaan Malaysia memberi jaminan keselamatan bagi para saksi TKI yang melapor ke polisi. Mereka memberikan keterangan yang berlawanan dengan informasi resmi PDRM di media massa. (ONG)
08 April 2010
From May, settling-in programme for new maids
SINGAPORE - With 28 per cent of maid employers last year terminating
the contracts of their new help within three months, new measures will
take effect by mid-year to better match employers and maids, as well
as help new ones adjust better.
Last year, accreditation bodies received 154 complaints against
employment agencies for poor job matching or inaccurate biodata.
The level of biodata detail provided varied across agencies and not
always with all the information employers need, noted Mr Hawazi Daipi,
Senior Parliamentary Secretary for Manpower.
The Ministry of Manpower will be working with the Association of
Employment Agencies (Singapore) and CaseTrust to create a standard
biodata template.
To be ready by June, it would, for example, require agencies to
"indicate if and how they attempted to verify" claims about the
foreign domestic worker's skills and experience.
Come May, employers can also send their new maids for a "Settling-In
Programme" that "includes lessons on Singapore's culture, norms,
financial management and stress management", said Mr Hawazi.
Courses will be held on weekends at some community centres. Employers
keen on signing their maids up can log on next month to the website of
the Foreign Domestic Worker Association for Skills Training (Fast), at
www.fast.org.sg.
During the four-month pilot run, the course fees will be absorbed by
Fast. Participants will be expected to complete all four half-day
modules, said the non-profit organisation.
Last year, the ministry received 1,280 complaints from employers,
foreign workers and members of the public about employment agency
malpractices - 80 per cent more than the year before.
To strengthen the management of foreign workers here, for a start, it
will be made an offence to knowingly engage an unlicensed employment
agency.
"We intend to break the collusions involving kickbacks between
employment agencies and errant employers," explained Minister of State
for Manpower Lee Yi Shyan.
The ministry is also increasing penalties for some offences.
Currently, the maximum penalty for operating an employment agency
without a licence is $5,000 - a sum that "pales in comparison to the
fees that some foreign workers pay to come to Singapore", said Mr Lee,
who revealed that more changes to the regulatory framework will be
made this year.
Why maids don’t measure up
By GOH CHIN LIAN
Why are so many employers in Singapore sending back their maids? It
could be that the maid is slow, the agent pushy or the employer
demanding.
WHEN a new maid fails to live up to her employer's expectations, it
may not just be her shortcomings.
The blame could fall on an agent so bent on pushing deals and earning
commissions that he overlooks his customer's needs.
Or the problem could stem from the employer. He may have high
expectations of the maid's ability to understand English and cook
well, while also caring for Junior and grandma.
Add to this mix a better-educated maid who knows her rights and will
not give in so easily to unreasonable demands.
The end result? Last year, 28% of employers terminated the contracts
with their maids within three months. It was 27% on average from 2005
to last year, the Manpower Ministry (MOM) told The Sunday Times. Only
one in five was a first-time employer, it added.
Earlier this month, it outlined measures to tackle the problem in a
country where roughly one in every five households has a maid.
The measures: Introduce a template for biodata of maids so employers
are better informed; and run a settling-in programme for new maids.
The 196,000 maids largely come from Indonesia and the Philippines,
attracted by a monthly pay of S$320 to S$420 (RM750 - RM1,000).
Employers pay a monthly levy of S$265 (RM600). They give up their new
maids for reasons such as they are forgetful, tardy or unhygienic,
said Association of Employment Agencies (Singapore) president Shirley
Ng.
Those who let go of an experienced maid complain that she has poor
attitude, is always on the phone and gets into boyfriend problems, she
added.
But Ng felt the problem can also lie with employers having high expectations.
Employers may also fail to recognise that it will take months for
their maids to adapt to a new environment.
What an employer considers as slowness may be the normal pace of
kampung life that the maid is used to. Forgetfulness may just be her
unfamiliarity with multi-tasking.
Take the case of an employer who accused the new maid of lying when
she did not prepare a vegetable dish, recalled the secretary of
non-profit group Foreign Domestic Worker Association for Skills
Training, William Chew.
She said there were no more vegetables in the fridge. The employer
showed her the bunch of kangkong (convolvulus) inside, only to be told
by the maid that it was for feeding pigs.
Other issues include young employers being unable – unlike their
parents – to speak basic Malay to their Indonesian maids, and
employers not giving instructions on how they want things to be done.
Maid agencies also felt that the MOM requirement that maids pass a
multiple-choice written English test here does not ensure that they
can understand English, and may have a negative effect.
MOM introduced the test in 2005 to raise the quality of first-time
maids, who must pass the test here before they can start work.
Maid agencies observed that most agents in the home country now spend
more time teaching English to the maids, instead of job skills.
The result? The language proficiency of the maid could be limited to
dealing with the sample 400 questions from MOM, and they could have
poor housekeeping skills.
On their part, industry folk said maid agencies could do better to
understand the needs and backgrounds of their customers.
Caring for a baby is different from, say, looking after an elderly
person. A maid who is a mother could be a good babysitter, but to
provide care for the elderly, she should have experience and
compassion, Ng said.
John Gee, president of Transient Workers Count Too, an advocacy group
for migrant workers, is in favour of the biodata template, which he
said will allow employers to make informed choices.
The MOM is working with maid agency accreditation bodies, like the
Association of Employment Agencies (Singapore) and Case- Trust, to
develop the template by June.
But agencies felt that it was one thing to have a template, and
another to ensure the biodata is accurate.
Agencies said maids tend to give model answers in order to secure a
job, and home-country agents are unable to verify their past work
experience.
One way around the problem is for agencies here to make trips overseas
to interview and suss out the candidates.
Nation Employment, which used to see 30% of its customers terminate
their contracts within three months, has cut the rate to 15% over more
than a decade.
It focused on improving the skills of its maids through in-house
training after they arrived here, said Nation's managing director Gary
Chin.
Ultimately, employers need to be understanding.
Housewife Goh Li Lian, 44, for example, said she was tempted last year
to change her new maid from Myanmar for being slow, but decided
against it.
"I understand that when the maids first start, we need to have tonnes
of patience to give both sides time to adjust to each other. So I
stuck it out," said Madam Goh, who has had four Indonesian maids, all
of whom finished two-year contracts. – The Sunday Times/ANN
07 April 2010
Help for new maids
A NEW 'settling-in' programme will be launched in May to help new foreign maids ease into life in Singapore.
It will include courses on Singapore's culture and social norms, financial management and stress management.
Employers can enrol their foreign domestic workers for the courses, which will be held on weekends at selected community centres.
The Ministry of Manpower (MOM) will engage the Foreign Domestic Worker Association for Skills Training (Fast) to run the pilot programme, said the ministry's Senior Parliamentary Secretary Hawazi Daipi.
He announced the new initiative in Parliament yesterday, in response to a question from Mr Seng Han Thong (Yio Chu Kang) on its plans to help new foreign maids transit better into working life here.
Mr Hawazi pointed out that these workers are already required to attend a safety awareness course, which trains them on working in Singapore homes and safe practices in high-rise residences.
Read the full story in Saturday's edition of The Straits Times.
KOR KIAN BENG
Latest comments
I need to remind the public that it should be the duty of the agency to sent the maids to be trained before we hire them and not the other way around.
Posted by: sg_unemployed at Sun Mar 14 14:03:26 SGT 2010
False rape report: Maid jailed
Apr 5, 2010
By Elena Chong
AN INDONESIAN maid who made a false report that she had been raped by her male employer was jailed for four months on Monday.
Jumiati, 24, admitted to giving false information at Bedok North Neighbourhood Police Centre on May 16 last year.
The court heard that she became intimate with her male employer less than a month after starting work in January last year.
Her male boss treated her well and promised to help her financially after she confided her family problems to him.
In mid-May, she was taken back by her agency after he failed to pay her salary promptly to the agency. Jumiati felt cheated and lodged the false report the following day that she had been raped.
She later admitted that she had given false information. She could have been jailed for up to one year and/or fined up to $5,000.
05 April 2010
Middle man system in the Health Delivery must stop!
Posted by: illawara
Ponder about it, folks (may our common sense prevail)
If you had hand injury, would you rather be under the care of a) the hand surgeon and the physical-occupational specialists or b) pay the rehabdoc to link you to the physical-occupational staff?
If your relatives are diagnosed with rheumatic disorder, would you rather pay to be under the a) rheumatologist and the physical and occupational specialists for rehab care and wellbeing or be ) pay to
be coordinated by the rehab doc to access these services - via the made-in-malaysia's 'Ali Baba' system?
If your relatives had stroke, would you rather be under the care of the a) neurologist and neurosurgeon and the physical and occupational and also the speech therapists for rehab care and overall care or b)
pay to be coordinated by the rehab doc to access these services - via the made-in-malaysia's 'Ali Baba' system?
If your parents are having dementia and old age, would you rather be under the gerontologist and the occupational specialist, for rehab and overall care or b) pay to be coordinated by the rehab doc to access
these services - via the made-in-malaysia's 'Ali Baba' system?
If your friend is having psychotic conditions, would you advise to see a psychiatrist and the occupational specialists for total psychosocial care or under the rehab doc? OR...pay to be coordinated by the rehab
doc to access these services - via the made-in-malaysia's 'Ali Baba' system?
In today's era of health evidence, timeliness, cost effectiveness and many other factors, choosing option (a) is the right thing to do. Ever wonder why the other countries step-up the number of these useful specialists, and not some outdate, redundant, world-war two services??
Are they smarter or perhaps they are never expose or accustom to the ALI-BABA SYSTEM that is so prevalent in Malaysia. It is really made in Malaysia concept - One person sow, another person reap!
What the gov. need to do is have more of these useful specialities and upgrade ALL the therapy specialists. In addition, the MOH needs to upgrade the nursing personnel as well for an equitable, affordable and cost effective total health care !! This will ensure at the least our aging parents and relatives have access to efficient health care, and not tax further by redundant middle man system.
New programme to deal with stress of housework
DON'T be surprised if the new maid rubs the area under her collarbone every morning or sits occasionally with two fingers on her forehead.
She may just be relieving stress using techniques taught by a new settling-in programme for maids.
From May, employers can send their maids for lessons covering topics like personal hygiene, money management and Singapore's culture and norms, said the non-profit Foreign Domestic Worker Association for Skills Training (Fast).
The Ministry of Manpower (MOM) said it had engaged Fast to run the programme on weekends at selected community centres.
The target is new maids and those who have been here for less than a year, said Fast secretary William Chew. It plans to promote the programme through employment agents and newsletters that MOM sends to employers of maids.
But will employers bite?
Chew said it has designed the programme to be conducted over four half-days, so it should not take up a lot of the maid's time. Employers will ultimately benefit from having their maids know the expectations of Singaporeans, he said.
"A happier, better adjusted maid is a better worker," he added.
A source of stress for maids is the need to multitask, from cooking and cleaning to caring for a baby, said the trainer for the stress management session, Khiryati Kairi.
"We've heard of maids always taking Panadol, or always having a headache or a tummy ache. These are signs of stress," said Kairi, the chief executive officer of I-Skills Learning.
Her Brain Gym techniques will involve body movements to keep maids positive, clear minded and energetic.
She will also cover work ethics, emphasising values such as honesty and responsibility. The personal hygiene session will teach maids to care for their hair, hands and body, said trainer AllenJoey Chng, a former nurse.
He will drive home the difficulty of keeping long hair given the housework they must do. They also need to trim their nails to avoid contaminating food, said Chng, the director of training at Grace Management & Consultancy who has trained maids for over six years.
Maids will learn to set their own goals as well and start saving, said Veronica Gamez, executive director of Aidha, a non-profit group that runs finance and entrepreneurship courses for maids.
It could be to buy a cow, invest in land back home or set up a new business like a bakery or a hairdressing salon, she said.
It also means teaching maids to talk to their family about controlling expenses to reach their goal, and to refrain from remitting all their earnings home.
Employers can sign up their maids from next month online at OnePA.gov.sg. Fast will absorb the course fees during the four-month pilot run. – GOH CHIN LIAN
03 September 2009
Indonesian maids get a rest day a week
KUALA LUMPUR: Indonesian maids in the country will be given one day off each week and be allowed to keep their passports during their stay here.
The Home Ministry said in a statement here yesterday that the rest day requirement would be enforced after amendments were made to the Employment Act.
These terms were agreed upon by Malaysia and Indonesia at their third meeting of the Working Committee on the Recruitment and Placement of Indonesian Maids on Aug 20, it added.
The meeting agreed that the temporary work permits of Indonesian maids who ran away from their employers be revoked immediately and that they would not be allowed to enter Malaysia again to work. — Bernama
Indonesian maids get a rest day a week
KUALA LUMPUR: Indonesian maids in the country will be given one day off each week and be allowed to keep their passports during their stay here.
The Home Ministry said in a statement here yesterday that the rest day requirement would be enforced after amendments were made to the Employment Act.
These terms were agreed upon by Malaysia and Indonesia at their third meeting of the Working Committee on the Recruitment and Placement of Indonesian Maids on Aug 20, it added.
The meeting agreed that the temporary work permits of Indonesian maids who ran away from their employers be revoked immediately and that they would not be allowed to enter Malaysia again to work. — Bernama
01 September 2009
Thousands of migrant workers stranded overseas
More than 1,600 Indonesian migrant workers are living temporarily at the country’s embassies and consulates abroad as the government says it can not afford to send the troubled migrants home.
The Ministry of Manpower reported Tuesday that 257 of the migrants are in Saudi Arabia, 404 are in Jordan, 506 are in Kuwait, 35 are in Qatar, 276 are in Malaysia, 113 are in Singapore, six in Brunei Darussalam and 37 are in Taiwan.
As of June this year, the government has facilitated the return of 13,839 Indonesians detained at the immigration center in Jeddah, Saudi Arabia.
“Many of our migrant workers work illegally,” the ministry said on its website. The migrants hold haj visas, tourist visas or student visas but work overseas.
Some of the stranded migrant workers had fled from their employers, it added.
The government said it was hard to acquire exit permits from countries such as Kuwait, Saudi Arabia and Jordan, because the Indonesians had not settled legal issues they were involved in, which generally include unpaid salaries and criminal offenses. “The other issue is that the budget to deal with theses issues is limited,” the ministry said.
Foreign Ministry spokesperson Teuku Faizasyah admitted that lack of funding posed a huge problem to the government, who would like to send these people back home.
On Monday, the Indonesian Parliament Caucus for Labor estimated that there were 15,000 migrant workers stuck abroad, unable to return home. “This is the responsibility of the state. If the president is serous about dealing with the issue the problem can be solved,” caucus member Badriyah Fayumi said, as quoted by kompas.com.
28 Agustus 2009
TKI Meninggal di Kolong Jembatan
03/08/2009
Liputan6.com, Jeddah: Berbulan-bulan tinggal di bawah kolong jembatan, dengan kondisi serba kekurangan, menyebabkan salah satu TKI, Halimah meninggal. Halimah meninggal di bawah kolong jambatan Kandarah, Jeddah, Arab Saudi akibat sakit. Halimah, TKI asal Cianjur, Jawa Barat, meninggal (3/8) sekitar pukul 04.00 waktu Arab Saudi.
Menurut salah seorang TKI, Edi Bambang, dua hari sebelum meninggal, Halimah sempat dibawa ke rumah sakit oleh para TKI. Berdasarkan hasil pemeriksaan, selain sesak napas, Halimah juga menderita radang paru-paru. Minggu siang, kondisi Halimah sempat membaik. Ia telah dapat duduk. Namun, Minggu malam kondisi Halimah kembali memburuk. Sejumlah rekan sesama TKI mencoba melarikan Halimah ke rumah sakit, namun sudah tidak tertolong lagi. Jenazah Halimah dibawa menggunakan mobil ambulans milik pemerintah. Namun belum diketahui dibawa kemana jenazahnya.
Selain Halimah, 5 orang TKI juga sakit parah. Salah satu TKI kini dirawat di RS King Abdul Azis. Sebagian besar TKI menderita sesak napas, karena selama kurang lebih empat bulan tinggal di udara terbuka.
Para TKI mengaku, hingga kini belum ada bantuan apapun baik dari pemerintah Arab Saudi maupun dari pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia. Ratusan TKI tersebut terpaksa mengumpulkan sumbangan dari uang mereka sendiri, untuk mengobati para TKI yang sakit. (DIO)
27 Agustus 2009
Mereka Masih Lekat dengan Perbudakan
Pekerja Rumah Tangga
OLEH: WAHYU DRAMASTUTI/HERU GUNTORO
Pengantar redaksi:
Tak bisa disangkal, sebagian besar keluarga membutuhkan jasa PRT untuk menyelesaikan pekerjaan rumah tangga. Apalagi bagi keluarga suami-istri yang sama-sama bekerja di luar rumah. Tetapi entah sadar atau tidak, selama ini kita kurang menghargai mereka secara layak. Untuk itu, SH menurunkan laporan khususnya hari ini.
Jakarta – Masih ingat kasus Nirmala Bonat, pekerja rumah tangga (PRT) migran asal Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang disiksa majikannya di Malaysia? PRT ini dadanya disetrika, badannya disiram air panas hingga melepuh, dan kepalanya dipukul hanger hingga luka parah. Kejadian ini mencuat tahun 2004.
Di paruh tahun 2009 ini, kisah lebih memilukan terungkap dari kasus Siti Hajar, PRT migran dari Garut, Jawa Barat, yang dianiaya majikannya di Malaysia. Ia selain disiram air panas, juga sering dipukul dengan martil dan kayu di sekujur tubuhnya, serta dilukai dengan gunting di rumah majikannya di Kondominium Mont Kiara, Kuala Lumpur. Selain itu, ia tidak pernah menerima gaji selama masa kerjanya, 34 bulan, dari majikannya yang bernama Hau Yuan Tyn alias Michelle.
Kalau merunut peristiwa ke belakang, kasus penyiksaan terhadap PRT juga terjadi di dalam negeri. Kasus Sulastri di tahun 1990-an, misalnya, yang disiksa oleh keluarga majikannya yang seorang anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Muchdarsyah. Akibatnya, ia mengalami luka-luka fisik, termasuk botak di kepala dan ada bekas halus setrikaan di badan. Namun, akhirnya Muchdarsyah dibebaskan oleh pengadilan dengan alasan tidak ada saksi dalam kasus tersebut.
Merebaknya kisah pilu yang tidak manusiawi ini mendorong beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) memperjuangkan terwujudnya Undang-Undang Perlindungan PRT. Bahkan di level internasional, sedang digodok terbitnya Konvensi ILO (Organisasi Buruh Sedunia) mengenai Perlindungan PRT.
Badan Pimpinan ILO (ILO Governing Body) pada November 2007 telah memberikan dukungan penuh diadakannya Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) 2010 dan 2011, untuk membahas bentuk instrumen internasional mengenai standar pekerjaan layak bagi PRT. Standar yang sifatnya umum yang berkaitan dengan kebebasan berserikat, upah minimum, perlindungan terhadap penghasilan, waktu kerja, cuti, jaminan keselamatan dan kesehatan, sosial.
Menakertrans Tak Setuju
Instrumen perlindungan itu apakah berbentuk konvensi atau rekomendasi, atau konvensi dan rekomendasi, atau konvensi dengan bagian mengikat dan tidak mengikat, akan didiskusikan tahun 2010. Namun menurut Koordinator Jala PRT (Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga), Lita Anggraini, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) tidak menyetujui adanya Konvensi Perlindungan PRT.
Padahal, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat mendukung lahirnya konvensi ILO tersebut. Bahkan dalam rapat koordinasi Kementerian Kesejahteraan Rakyat 11 Agustus lalu, salah satu hasil yang disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah mendukung dan membangun konsultasi untuk lahirnya konvensi ILO tentang perlindungan PRT.
Emiarti Fuad, Staf Deputi Perlindungan Perempuan Kantor Menneg PP, mengatakan alasan yuridis tentang perlindungan PRT sebenarnya sudah tertuang dalam Pasal 27 UUD 1945, UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No 23 tentang Perlindungan Anak, serta UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. "Dari periode 2005-2006, KPP mendapat banyak surat dari NGO, lembaga hak asasi internasional, hingga amnesti internasional yang menanyakan perlindungan terhadap PRT," lanjut Emiarti.
Oleh sebab itu, Lita Anggraini mempertanyakan kemauan dan tanggung jawab Pemerintah RI untuk menghapus kerja paksa dan mewujudkan situasi kerja layak bagi PRT, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Sebab di Arab Saudi saja, pada 21 Juli lalu telah menerbitkan Undang-Undang tentang PRT, meskipun Arab Saudi dikenal sebagai negara yang mengeksploitasi PRT.
"Kita juga perlu UU PRT, karena majikan membutuhkan PRT dan PRT butuh pekerjaan. Jadi simbiosis mutualisme. Diskusikan juga bagaimana agar upah PRT tidak jauh dari UMR (upah minimum regional-red), tetapi majikan tetap bisa memberikan upah sesuai dengan gaji kantornya," lanjutnya.
Lita juga mempertanyakan mengapa majikan tidak berbagi kenikmatan dengan PRT. "Ada PRT yang gajinya Rp 300.000 per bulan, tapi majikannya punya tiga anak," ujarnya
Maka ia memandang penting rencana ILO, karena hingga saat ini tidak ada standar perlindungan bagi PRT. Kondisi ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia.
Persoalan akan lebih sulit jika ada relasi kekeluargaan antara PRT dengan majikan, di mana akan muncul rasa sungkan. Namun disadari, membuat kebijakan baru tentang PRT bukan perkara mudah, sehingga perlu dilakukan gerakan bersama seluruh rakyat dan gerakan kultur, dengan didukung oleh organisasi keagamaan, termasuk pondok pesantren. Seperti yang dilakukan Filipina, di mana gereja mendukung libur bagi PRT pada hari Minggu.
Dalam rangka gerakan bersama itu, Jala PRT bersama jaringan PRT migran dan anak dalam Jaringan Kerja Layak PRT (Jakerla PRT) mengadakan semiloka di Jakarta, Bergabung dalam Jakerla PRT di antaranya adalah Migrant Care, SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia), dan Komnas Perempuan.
Eksploitasi
ILO telah menyusun standar pekerjaan rumah tangga, dengan dasar pemikiran bahwa sebagian besar pekerja perempuan adalah PRT. Sayangnya, PRT tidak diakui sebagai pekerja, karena pekerjaan rumah tangga tidak dianggap sebagai pekerjaan yang sesungguhnya. Padahal, PRT merupakan kelompok pekerja yang rentan terhadap eksploitasi karena kurangnya perlindungan ketenagakerjaan, terisolasi di rumah majikan, dilarang berorganisasi, dan diperlakukan secara diskriminatif.
Upah mereka juga buruk, padahal mereka menghadapi jam kerja yang panjang, serta tanggung jawab dan beban kerja yang berat. Banyak kebijakan nasional yang cenderung membuat PRT tergantung pada pihak lain, membuatnya menjadi rentan, fleksibel dan murah.
"Kekerasan dan berbagai bentuk eksploitasi terhadap PRT migran Indonesia sesungguhnya tidak hanya dialami pada saat bekerja, tetapi juga ketika masih berada di dalam negeri, sebelum berangkat ke luar negeri, serta pada saat pemulangan ke Tanah Air. Mereka berada pada posisi yang sangat lemah," tutur Anis Hidayah, Ketua Umum Migrant Care.
Berdasarkan Sasaran Kerja Nasional Badan Pusat Statistik (Sakernas BPS) 2008, data dari Migrant Care dan estimasi ILO tahun 2009, saat ini terdapat lebih dari 3 juta PRT di Indonesia dan lebih dari 6 juta PRT Indonesia yang bekerja di luar negeri. Bahkan, pekerjaan sebagai PRT menempati posisi teratas sebagai tujuan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Oleh sebab itulah diperlukan perlindungan bagi PRT dan anggota keluarganya. n
Menakertrans: Pemerintah Tanggung Biaya Pemulangan TKI
21/08/2009
Liputan6.com, Jakarta: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno menjanjikan, pemerintah akan menanggung biaya pemulangan para tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah di Jeddah, Arab Saudi. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) akan berpatungan dengan departemen lain seperti Departemen Sosial untuk mengupayakan pemulangan tersebut. "Tidak ada alokasi anggaran, tapi bukan berarti pemerintah tidak berusaha," kata Erman di Jakarta. Menurut Erman, pemulangan itu tidak bisa instan, sebab pemerintah Arab Saudi tidak mengijinkan pemulangan TKI tanpa paspor. Menakertrans menyatakan, pihaknya bersama Departemen Luar Negeri, serta imigrasi masih berupaya membenahi dokumen para TKI yang sebagian besar tidak lagi memiliki paspor [baca: Pemulangan TKI di Jeddah Masih Terkendala]. Terkait jenazah Halimah binti Kohar yang meninggal di kolong jembatan, Erman berjanji memberi kepastian dalam dua pekan.(TES/VIN)
start: 0000-00-00 end: 0000-00-00
Ramadan, Kiriman Uang TKI di Kantor Pos Lumajang Meningkat
Harry Purwanto - detikSurabaya
Lumajang - Awal Ramadan, pengiriman uang dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri mencapai Rp 5 Miliar. Meningkat 400 persen dibandingkan tahun 2008 lalu yang hanya Rp 1 miliar.
Rata-rata kiriman para TKI sebesar Rp 1 juta-5 juta. Padahal pada hari biasa kiriman setiap TKI tidak melebihi dari Rp 1 juta.
"Mereka mengirimkan uang untuk keluarganya di desa-desa melalui western union, " kata Kasi Pelayanan Kantor Pos Lumajang, Heny Setyo Nusanto kepada detiksurabaya.com di kantornya di Jalan Dr Soetomo, Rabu (26/08/2009).
Pengiriman uang para TKI masih didominasi dari Malaysia dan Arab Saudi sedangkan sisanya kiriman dari Jepang dan Hongkong. "Kami perkirakan lebaran nanti jumlah uang yang dikirimkan oleh TKI mencapai angka Rp 6 miliar," ungkapnya.
Banyaknya TKI yang mengirim lewat kantor pos menurut dia. Karena adanya kemudahan bagi keluarga atau kerabat ketika mengambil uang. Pihak keluarga hanya menunjukkan foto copy KTP maka uang langsung cair.
"Untuk pengambilan uang yang dikirim lewat westren union penerima tidak kena biaya administrasi. Kita bisa mengecek dan menyetorkan uang ke pos dan berapa jumlahnya melalui internet. Proses pencairannya pun cepat," tuturnya.
(wln/wln)
Perkosa TKI, Tukang Kebun Dihukum 18 Tahun Penjara
Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Singapura - Seorang tukang kebun di Singapura divonis 18 tahun penjara dan 24 kali hukuman cambuk atas tuduhan pemerkosaan. Dia dituduh memerkosa pembantu rumah tangga asal Indonesia.
Demikian seperti dilansir The Strait Times, Rabu (26/8/2009).
Robiul Bhoreshuddin Mondal (37), warga negara Bangladesh, menghadapi tuntutan pemerkosaan di Pengadilan Tinggi Singapura. Dalam pembelaannya, dia mengatakan dijebak oleh korban, seorang TKI berusia 24 tahun, yang merayunya masuk ke kamar dan kemudian berhubungan intim dengannya.
Namun, pembelaan Robiul tersebut ditolak oleh hakim Pengadilan Tinggi Tay Yong Kwang. Dalam persidangan terakhir Robiul dinyatakan bersalah oleh hakim, Selasa (25/8) kemarin.
Sementara itu menurut cerita korban, pada malam 23 Juni tahun lalu, seminggu setelah korban tiba di Singapura, Robiul memasuki kamar tidurnya yang berada di lantai dasar di wilayah Holland Road, Singapura.
Dalam kesaksiannya, si korban mengatakan ketika terbangun ditengah malam, tiba-tiba seorang pria telah berbaring disampingnya. Kemudian pria tersebut menutup mulutnya dengan tangan dan mengancam akan membunuhnya. Dan 1,5 jam berikutnya pria itu memperkosanya sebanyak 4 kali.
Robiul ditahan dua hari setelah kejadian. Sidik jari yang ditemukan di pegangan pintu kamar tidur korban menjadi bukti kuat polisi setempat dalam mengusut si pelaku.
Kepolisian setempat mengatakan Robiul telah mengakui perbuatannya. Dia menjelaskan bahwa dia memasuki kamar korban dengan memanjat tembok belakang rumah kemudian merangkak masuk ke dalam melalui jendela. Namun, pengacara Robiul tetap membantah pernyataan tersebut. (nvc/rdf)
Meninggal 2008, TKI Dapat Asuransi Sekarang
25 Agustus 2009
Temanggung, CyberNews. Kendati telah meninggal dunia saat bekerja di Malaysia November 2008 lalu, namun TKI asal Temanggung, Hariyanto, dikabarkan akan mendapatkan klaim asuransi dari lembaga di negara tersebut. Kepastian itu diketahui, setelah pihak Kedubes Indonesia di Malaysia meminta kelengkapan syarat-syarat kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Disnakertans) Temanggung.
Kabid Pengawasan Disnakertras, Sutar Widagdo, di kantornya, Selasa (25/8), mengakui, bahwa pihak Kedubes di Malaysia melalui Pemprov, beberapa hari lalu meminta data ahli waris dari TKI Hariyanto tersebut. Selain itu, juga data lain dari yang bersangkutan, untuk keperluan pembayaran asuransi kepada ahli waris.
"Data lainnya itu ialah, surat keterangan dari Kades setempat yang menerangkan bahwa almarhum statusnya duda, foto kopi akte kelahiran, foto kopi surat cerai, serta akta kelahiran dari anaknya," jelas Sutar.
Dia mengungkapkan, data atau syarat-syarat kelengkapan tersebut saat ini telah dikirimkan ke Kedubes untuk diproses. Kemungkinan, setelah prosesnya nanti selesai ahli waris Hariyanto, yakni ayahnya sendiri, Jasiyam, akan dipanggil Kedubes untuk menerima klaim asuransi tersebut.
"Kami berharap, asuransi yang memang merupakan hak dari ahli waris tersebut dapat segera diterimakan. Karena, dari saat korban meninggal dunia hingga sekarang ini, sudah hampir setahun jarak waktunya," ungkapnya.
Hariyanto meninggal karena kecelakaan kerja, dia tewas karena kejatuhan papan, ketika dia bekerja sebagai tukang bangunan pada sebuah proyek di kota Johor Bahru, Malaysia. Saat itu, jenazahnya dipulangkan dan dikuburkan di kampung halamannya, Dusun Belang, Desa Ngaliyan, Kecamatan Bejen, Temanggung.
Karena statusnya duda, kemudian sebagai ahli warisnya ditunjuk ayahnya sendiri, Jasiyam. Ketika memerlukan berbagai persyaratan untuk pencairan klaim asuransi tersebut, maka kemudian pihak keluarga yang dihubungi oleh Disnakertrans adalah Jasiyam.
"Sebetulnya, dahulu ketika proses pemulangan dan penguburan jenazah almarhum Hariyanto, keluarga telah mendapatkan santunan asuransi dari pihak konsorsium lembaga asuransi yang bertangungjawab di Indonesia, namun belum dari Malaysia. Baru saat ini, pencairan klaim dari negara itu dilakukan," paparnya.
( Henry Sofyan / CN13 )
start: 0000-00-00 end: 0000-00-00
TKI di Malaysia Dapat Libur Sehari
Agustus 25, 2009
SETIABUDI (Pos Kota) – Dari lima usulan pemerintah Indonesia tentang program penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) baru tiga poin yang diterima Pemerintah Malaysia. Dua poin lainnya masih akan dibahas dalam pertemuan bilateral pada 5 September 2009.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, saat ditemui di ruang kerjanya, hari ini menjelaskan, usulan yang diterima pihak Malaysia adalah tentang libur satu hari dalam seminggu, paspor dipegang TKI dan kenaikan standar upah disesuaikan dengan kemampuan TKI.
"Sementara tentang struktur biaya perekrutan dan penempatan lembaga pemantau masih akan dibahas dalam pertemuan pada 5 September. Tapi kita optimis usulan ini juga diterima," kata Erman.
Pembahasan lebih lanjut, kata dia, perlu dilakukan mengingat masalah ini menyangkut PPTKIS (pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta) dan PJTKA (perusahaan jasa tenaga kerja asing) di negara tersebut.
Sebelumnya, pemerintah Malaysia meminta Indonesia untuk segera menyampaikan usulan mengenai cost structure perekrutan dan penempatan tenaga kerja Indonesia di negara tersebut yang lebih realistis.
Pasalnya, saat ini pengguna jasa atau majikan TKI di Malaysia harus membayar antara RM 6.000-RM 8.000 untuk mendapatkan seorang TKI sektor informal di bidang penata laksana rumah tangga atau sekitar Rp 18 juta sampai Rp 24 juta dengan perhitungan 1 RM sekitar Rp 3.000. "Mereka memandang biayanya terlalu tinggi," ungkap Erman.(tri/B)
start: 0000-00-00 end: 0000-00-00
Depnakertrans Bantah Tolak Adopsi Konvensi Tentang PRT
Siaran pers Depnakertrans yang diterima di Jakarta, Jumat, menanggapi pernyataan Jumhur yang menyesalkan bahwa Depnakertrans enggan mengadopsi Konvensi ILO mengenai PRT.
Pusat Humas Depnakertrans menjelaskan bahwa standar internasional mengenai (PRT) akan menjadi agenda pada Sidang Ketenagakerjaan Internasional (International Labour Conference/ILC) di Jenewa pada tahun 2010.
Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya dideklarasikan di New York pada 18 Desember 1990 dan diberlakukan sebagai hukum pada 1 Juli 2003.
Sebagai bagian dari anggota PBB, Indonesia ikut serta menandatangani Konvensi ini pada 22 September 2004, namun penandatanganan bukan berarti meratifikasi.
Sampai saat ini, negara yang meratifikasi konvensi Buruh Migran sekitar 35 negara, dan di wilayah ASEAN baru negara Philipina (negara pengirim TKLN), sedangkan negara tujuan penempatan TKI belum ada yang meratifikasi.
Pemerintah Indonesia belum meratifikasi konvensi itu dengan pertimbangan, apabila konvensi itu diratifikasi maka hanya akan melindungi pekerja migran dan anggota keluarganya di Indonesia, dan pengesahan ini tidak bisa menjangkau perlindungan bagi TKI di negara tujuan penempatan.
"Konvensi ini akan mempunyai makna apabila negara tujuan penempatan juga meratifikasi konvensi ini, sehingga berlaku asas resiprokal," kata Kepala Pusat HUmas Depnakertrans Sumardoko.
Ketentuan yang diatur di dalam Konvensi Buruh Migran antara lain perlindungan hak berserikat bagi pekerja migran, tidak boleh mem-PHK pekerja migran, akses untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan, dan akses untuk pindah bekerja dan dapat bekerja mandiri bagi pekerja migran.
"Dengan demikian substansi Konvensi Buruh Migran tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Sumardoko.
Selain itu Konvensi Buruh Migran juga memiliki kelemahan yaitu tidak mengatur perlindungan kepada tenaga kerja perempuan, sedangkan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri sebagian besar adalah tenaga kerja perempuan. Sehingga dalam melakukan pemahaman terhadap ketentuan Konvensi Buruh Migran harus lebih hati-hati.
Pada 9 Juli 2009, Depnakertrans telah melakukan pertemuan antardepartemen membahas Konvensi Perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya, dengan mengundang Departemen Luar Negeri, Departemen Hukum dan HAM, Sekretariat Kabinet dan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan.
Rekomendasi yang disampaikan bahwa Konvensi Buruh Migran masih memerlukan kajian lebih mendalam dengan tetap mempertimbangkan prinsip Kehati-hatian sebelum dilakukan pengesahan.
Hasil Rakor pelaksanaan RAN-HAM di Cisarua tanggal 3-4 April 2008 yang diprakarsai oleh Ditjen HAM, menyatakan ratifikasi terhadap Konvensi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya belum mendesak, karena itu perlu pengkajian yang lebih mendalam, prinsip kehati-hatian, dan benar-benar memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi Indonesia.
Dalam draft RAN-HAM yang ke-3 (ketiga) Tahun 2010 hingga 2014, konvensi buruh migran kembali dicantumkan untuk diratifikasi, namun dalam urutan terakhir (tidak jadi prioritas untuk diratifikasi).
Terkait dengan instrumen standar ketenagakerjaan internasional yang akan dibahas dalam agenda sidang ketenagakerjaan internasional (international labour conference/ILC) tahun 2010 yaitu pekerjaan yang layak bagi pekerja rumah tangga (Decent Work for Domestic Worker), kata Sumardoko, maka Pemerintah Indonesia telah melakukan pembahasan dan menyampaikan dukungan terhadap instrument standar internasioal tersebut dalam bentuk rekomendasi.
"Hal ini menunjukkan kepada dunia internasional mengenai adanya kemauan politik Pemerintah Indonesia dalam hal pengaturan dan perlindungan PRT secara internasional," katanya.
Adapun pertimbangan standar internasional mengenai pekerja rumah tangga dalam bentuk rekomendasi, bahwa Rekomendasi ILO merupakan pedoman bagi negara anggota untuk menyusun suatu kebijakan nasionalnya dan sifatnya tidak mengikat.(*)