27 Agustus 2009

Meninggal 2008, TKI Dapat Asuransi Sekarang

25 Agustus 2009


Temanggung, CyberNews. Kendati telah meninggal dunia saat bekerja di Malaysia November 2008 lalu, namun TKI asal Temanggung, Hariyanto, dikabarkan akan mendapatkan klaim asuransi dari lembaga di negara tersebut. Kepastian itu diketahui, setelah pihak Kedubes Indonesia di Malaysia meminta kelengkapan syarat-syarat kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Disnakertans) Temanggung.

Kabid Pengawasan Disnakertras, Sutar Widagdo, di kantornya, Selasa (25/8), mengakui, bahwa pihak Kedubes di Malaysia melalui Pemprov, beberapa hari lalu meminta data ahli waris dari TKI Hariyanto tersebut. Selain itu, juga data lain dari yang bersangkutan, untuk keperluan pembayaran asuransi kepada ahli waris.

"Data lainnya itu ialah, surat keterangan dari Kades setempat yang menerangkan bahwa almarhum statusnya duda, foto kopi akte kelahiran, foto kopi surat cerai, serta akta kelahiran dari anaknya," jelas Sutar.

Dia mengungkapkan, data atau syarat-syarat kelengkapan tersebut saat ini telah dikirimkan ke Kedubes untuk diproses. Kemungkinan, setelah prosesnya nanti selesai ahli waris Hariyanto, yakni ayahnya sendiri, Jasiyam, akan dipanggil Kedubes untuk menerima klaim asuransi tersebut.

"Kami berharap, asuransi yang memang merupakan hak dari ahli waris tersebut dapat segera diterimakan. Karena, dari saat korban meninggal dunia hingga sekarang ini, sudah hampir setahun jarak waktunya," ungkapnya.

Hariyanto meninggal karena kecelakaan kerja, dia tewas karena kejatuhan papan, ketika dia bekerja sebagai tukang bangunan pada sebuah proyek di kota Johor Bahru, Malaysia. Saat itu, jenazahnya dipulangkan dan dikuburkan di kampung halamannya, Dusun Belang, Desa Ngaliyan, Kecamatan Bejen, Temanggung.

Karena statusnya duda, kemudian sebagai ahli warisnya ditunjuk ayahnya sendiri, Jasiyam. Ketika memerlukan berbagai persyaratan untuk pencairan klaim asuransi tersebut, maka kemudian pihak keluarga yang dihubungi oleh Disnakertrans adalah Jasiyam.

"Sebetulnya, dahulu ketika proses pemulangan dan penguburan jenazah almarhum Hariyanto, keluarga telah mendapatkan santunan asuransi dari pihak konsorsium lembaga asuransi yang bertangungjawab di Indonesia, namun belum dari Malaysia. Baru saat ini, pencairan klaim dari negara itu dilakukan," paparnya.

( Henry Sofyan / CN13 )


start: 0000-00-00 end: 0000-00-00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar