Rabu, 19 Agustus 2009
TEMPO Interaktif, BANDUNG- Setelah terbang sekitar sejam dari Bandara LCCT Kuala Lumpur, Malaysia, Siti Hajar, Tenaga Kerja Wanita asal Garut, Jawa Barat akhirnya mendarat di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Rabu (19/8). Pembantu Rumah Tangga yang disiksa majikannya selama tiga tahun bekerja di Malaysia itu tiba didampingi Sekretaris II Konsuler Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur, Susapto Anggoro Broto. "Saya sangat gembira,"kata Siti saat ditanya tentang perasaannya bisa kembali ke tanah air, Rabu (19/8).
Ia mengaku sudah sangat rindu kepada dua anaknya, Toni (14) dan Zaky (4) di Garut, yang ditinggalnya selama tiga tahun bekerja di Malaysia. Siti tak membawa oleh-oleh untuk dua anaknya. Namun ia yakin, mereka gembira bakal ketemu dirinya. "Lewat telefon Toni bilang yang penting saya bisa pulang dulu ke Garut, mereka akan senang,"imbuhnya.
Siti mengaku tak kapok bekerja di negeri orang. Kalaulah ada kesempatan, ia ingin kembali menjadi tenaga kerja wanita di negeri selain Malaysia. "Tapi saat ini saya tidak mau memikirkan itu dulu, saya ingin melepas rindu dulu dengan anak-anak,"katanya.
Semula setiba di Bandung, Siti dikabarkan akan bertemu Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Namun Heryawan dikabarkan masih berada di Jakarta untuk kepetingan dinas. Alhasil Siti langsung diboyong ke kampung halamannya di kampung Lio Wetan RT 02/05 Desa Limbangan Barat Kecamatan Limbangan, Garut. Siti ke Garut bersama rombongan Dicky Chandra dan Dinas Tenaga Kerja Garut.
Susapto mengatakan Siti akan tinggal selama beberapa pekan. Yang penting Siti harus sudah kembali ke Malaysia dua pekan sebelum sidang lanjutan, "Yang diperkirakan sekitar bulan Oktober - November,"katanya.
Ia menambahkan KBRI berhasil memperjuangkan hak Siti atas gaji selama tiga tahun bekerja yang sebelumnya tidak dibayarkan oleh majikannya, Michele. "Besarnya total 17 ribu ringgit Malaysia,"katanya.
Siti Hajar yang telah menjalani dua kali persidangan, diizinkan untuk kembali ke tanah air, karena pada persidangan selanjutnya tidak lagi mengagendakan kehadirannya. Sidang ke-3 pada tanggal 25 Agustus yang akan datang hanya mengagendakan pelimpahan barang bukti dari pihak kepolisian.
Terkait itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia mengirimkan surat resmi kepada Jabatan Peguam Negara (Jaksa Penuntut Umum) Malaysia, agar siti Hajar diizinkan menenemui keluarganya di Indonesia. Permintaan izin itu dikabulkan.
Sementara Dicky Chandra mengatakan Pemerintah Kabupaten Garut siap membantu Siti. Namun soal bentuk bantuannya masih akan didiskusikan dengan instansi terkait. "Termasuk soal santunan materiial akan ditentukan kemudian karena itu kewenangan Bupati,"tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar