31 Agustus 2009

Aktivis Desak Pemerintah Ratifikasi Konvensi Migran

Teguh Raharjo

30/08/2009
Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah didesak untuk segera meratifikasi konvensi migran tahun 1990 untuk melindungi para tenaga kerja. Desakan itu disuarakan para aktivis lembaga sosial masyarakat (LSM) peduli buruh migran dalam sebuah deklarasi di Jakarta, Ahad (30/8).

Menurut aktivis LSM peduli buruh migran, dengan meratifikasi konvensi internasional buruh migran berarti pemerintah mendukung perlindungan terhadap para pekerja, khususnya pembantu rumah tangga di luar negeri.

Saat ini setidaknya terdapat enam juta tenaga kerja Indonesia di luar negeri dan hampir 80 persen di antaranya perempuan yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga. Sejumlah kasus kekerasan terjadi, dari mulai persoalan gaji hingga penganiayaan yang berujung pada kematian tenaga kerja Indonesia (TKI). Selengkapnya, simak video berikut.(UPI/DIO)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar