JAKARTA (Pos Kota) – Meski ada penghentian sementara (moratorium) sambil menunggu ditandatanganinya nota kesepahaman antarkedua negara, penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia masih terus berlangsung melalui sejumlah bandar udara.
"Status mereka jadi ilegal, karena Pemerintah Indonesia menerapkan moratorium terhadap penempatan TKI, tapi pada kenyataannya masih saja ada tenaga kerja yang berangkat ke Malaysia," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Departemen Luar Negeri Teguh Wardoyo, Rabu.
Menurut Teguh, untuk melihat penumpang yang berangkat ke Malaysia sebagai calon TKI sangat mudah, karena ada ciri-cirinya. Tapi karena memiliki dokumen resmi, keberangkatanya sulit dicegah.
Namun berdasarkan data di Depnakertrans, ternyata arus TKI, khususnya TKW ke Malaysia mengalami penurunan drastis dari rata-rata 8.000 orang per hari menjadi hanya 400 orang per hari.
Dalam kesempatan terpisah, Plh Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Depnakertrans I Gusti Made Arka menyatakan Pemerintah Indonesia sudah mengajukan jadwal pembahasan pra joint working group (JWG) yang akan diadakan 20 Agustus 2009.
Sebelumnya, dari hasil pembahasan antara Pemerintah Malaysia dan parlemennya ternyata dari tujuh usulan Indonesia hanya ada empat usulan yang disetujui, yakni hak libur TKI sehari dalam seminggu, perlindungan asuransi, perbaikan kontrak kerja dan pemberian gaji minimum.
Menurut Made Arka, mengenai penyerahan paspor milik tenaga kerja dari pengguna jasa atau majikan kepada TKI sulit direalisasikan, karena masih dikhawatirkan TKI akan lari padahal kontrak kerja mereka belum selesai dijalani.
"Selain harapan penyelesaian revisi nota kesepahaman antarkedua negara, pejabat terkait di Malaysia juga ada penegakan hukum bagi PJTKA [perusahaan jasa tenaga kerja asing] dan majikan illegal, karena majikan itu menggunakan TKI ilegal dengan mendatangkan mereka secara perseorangan dengan sistem calling visa," tuturnya.(tri/B)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar