31 Agustus 2009

Perjanjian Antarnegara Lebih Efektif Bela TKI

Rabu, 26 Agustus 2009


Kompas cetak


Jakarta, Kompas - Pemerintah sebaiknya meningkatkan status nota kesepahaman (MOU) pelayanan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia sektor informal di Malaysia menjadi perjanjian antarnegara. Perjanjian bilateral akan mengikat kedua negara sehingga jauh lebih efektif melindungi TKI.


Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumatera Utara, Parlindungan Purba, mengungkapkan hal itu di Jakarta, Selasa (25/8).


Namun, kata Parlindungan, DPD mengapresiasi langkah pemerintah memperbaiki MOU pelayanan dan perlindungan TKI dengan Malaysia.


Menurut Parlindungan, kesediaan negara penempatan membuat perjanjian antarnegara menunjukkan keseriusan mereka melindungi TKI.


Pemerintah telah memiliki perjanjian antarnegara bidang ketenagakerjaan, yakni dengan Korea Selatan dan Jepang. Namun, Korea Selatan dan Jepang hanya menerima TKI formal.


Hampir 50 persen dari 2,2 juta TKI di Malaysia bekerja di sektor informal, baik sebagai pembantu rumah tangga, konstruksi, maupun perkebunan.


"Pemerintah harus memperbaiki koordinasi dengan imigrasi untuk mencegah TKI ilegal. Berikan TKI kredit usaha rakyat agar mereka tidak terjerat calo. Persoalan TKI di dalam negeri pun harus dibenahi," ujarnya.


Analis kebijakan Migrant CARE, Wahyu Susilo, menyesalkan sikap pemerintah yang belum meratifikasi Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) Nomor 143 tentang Perlindungan Buruh Migran dan Keluarga. Ratifikasi dibutuhkan untuk melindungi TKI. (ham)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar