27 Agustus 2009

Perkosa TKI, Tukang Kebun Dihukum 18 Tahun Penjara

Rabu, 26/08/2009

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews

Singapura - Seorang tukang kebun di Singapura divonis 18 tahun penjara dan 24 kali hukuman cambuk atas tuduhan pemerkosaan. Dia dituduh memerkosa pembantu rumah tangga asal Indonesia.

Demikian seperti dilansir The Strait Times, Rabu (26/8/2009).

Robiul Bhoreshuddin Mondal (37), warga negara Bangladesh, menghadapi tuntutan pemerkosaan di Pengadilan Tinggi Singapura. Dalam pembelaannya, dia mengatakan dijebak oleh korban, seorang TKI berusia 24 tahun, yang merayunya masuk ke kamar dan kemudian berhubungan intim dengannya.

Namun, pembelaan Robiul tersebut ditolak oleh hakim Pengadilan Tinggi Tay Yong Kwang. Dalam persidangan terakhir Robiul dinyatakan bersalah oleh hakim, Selasa (25/8) kemarin.

Sementara itu menurut cerita korban, pada malam 23 Juni tahun lalu, seminggu setelah korban tiba di Singapura, Robiul memasuki kamar tidurnya yang berada di lantai dasar di wilayah Holland Road, Singapura.

Dalam kesaksiannya, si korban mengatakan ketika terbangun ditengah malam, tiba-tiba seorang pria telah berbaring disampingnya. Kemudian pria tersebut menutup mulutnya dengan tangan dan mengancam akan membunuhnya. Dan 1,5 jam berikutnya pria itu memperkosanya sebanyak 4 kali.

Robiul ditahan dua hari setelah kejadian. Sidik jari yang ditemukan di pegangan pintu kamar tidur korban menjadi bukti kuat polisi setempat dalam mengusut si pelaku.

Kepolisian setempat mengatakan Robiul telah mengakui perbuatannya. Dia menjelaskan bahwa dia memasuki kamar korban dengan memanjat tembok belakang rumah kemudian merangkak masuk ke dalam melalui jendela. Namun, pengacara Robiul tetap membantah pernyataan tersebut. (nvc/rdf)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar