Cianjur (ANTARA News) - Siti Maskinah binti Karyo dan Fisca Fiscenia binti Rudiman, dua orang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Cianjur, pulang dengan kondisi tubuh penuh luka yang diduga akibat disiksa majikan selama bekerja di Arab Saudi.
Siti Maskinah (30) adalah warga Kampung Kopo, Desa Sukamanah, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, sedangkan Fisca Fiscenia binti Rudiman (23), warga Kampung Cijedil, Desa Cijedil, Kecamatan Cugenang, Cianjur.
Siti Maskinah berangkat menjadi TKW dengan tujuan Arab Saudi melalui jasa Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT. Bajri Putra Mandiri yang beralamat di Jalan Bungur Nomor 4 RT 09/06, Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.
Ia berangkat pada 29 April 2008 untuk bekerja pada Mahir Abdul Muhsin Al Abdul Karim. Sejak awal bekerja, ia sudah diperlakukan kasar oleh majikan perempuannya, bahkan sering gara-gara hal sepele.
"Korban sempat disiram air panas oleh majikannya. Akibatnya sebagian besar kulit tubuhnya melepuh," kata Supriadi kuasa hukum korban, Senin.
Selain mendapatkan siksaan, saat dipulangkan gaji korban selama satu tahun tidak dibayar sepenuhnya.
Sementara Fisca terpaksa angkat koper dari rumah majikannya sebelum habis masa kontrak kerja sebagai pembantu rumah tangga karena wanita berparas ayu itu sudah tidak tahan bekerja di rumah majikannya karena sering diperlakukan kasar.
Ia pulang dalam kondisi babak belur, seluruh tubuhnya terlihat lebam, dan seperti halnya Siti Maskinah, Fisca juga dipulangkan dengan gaji yang tidak penuh.
Mereka berdua lalu memilih jalur hukum untuk mendapatkan haknya kembali dengan mengadukannya kepada Supriyadi SH dan Patner.
"Kami akan berupaya agar hak kedua klien kami ini dapat kembali dan pihak sponsor yang memberangkatkan harus bertanggungjawab," kata Supriyadi. (*)
Siti Maskinah (30) adalah warga Kampung Kopo, Desa Sukamanah, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, sedangkan Fisca Fiscenia binti Rudiman (23), warga Kampung Cijedil, Desa Cijedil, Kecamatan Cugenang, Cianjur.
Siti Maskinah berangkat menjadi TKW dengan tujuan Arab Saudi melalui jasa Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT. Bajri Putra Mandiri yang beralamat di Jalan Bungur Nomor 4 RT 09/06, Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.
Ia berangkat pada 29 April 2008 untuk bekerja pada Mahir Abdul Muhsin Al Abdul Karim. Sejak awal bekerja, ia sudah diperlakukan kasar oleh majikan perempuannya, bahkan sering gara-gara hal sepele.
"Korban sempat disiram air panas oleh majikannya. Akibatnya sebagian besar kulit tubuhnya melepuh," kata Supriadi kuasa hukum korban, Senin.
Selain mendapatkan siksaan, saat dipulangkan gaji korban selama satu tahun tidak dibayar sepenuhnya.
Sementara Fisca terpaksa angkat koper dari rumah majikannya sebelum habis masa kontrak kerja sebagai pembantu rumah tangga karena wanita berparas ayu itu sudah tidak tahan bekerja di rumah majikannya karena sering diperlakukan kasar.
Ia pulang dalam kondisi babak belur, seluruh tubuhnya terlihat lebam, dan seperti halnya Siti Maskinah, Fisca juga dipulangkan dengan gaji yang tidak penuh.
Mereka berdua lalu memilih jalur hukum untuk mendapatkan haknya kembali dengan mengadukannya kepada Supriyadi SH dan Patner.
"Kami akan berupaya agar hak kedua klien kami ini dapat kembali dan pihak sponsor yang memberangkatkan harus bertanggungjawab," kata Supriyadi. (*)
COPYRIGHT © 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar