Agustus 25, 2009
SETIABUDI (Pos Kota) – Dari lima usulan pemerintah Indonesia tentang program penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) baru tiga poin yang diterima Pemerintah Malaysia. Dua poin lainnya masih akan dibahas dalam pertemuan bilateral pada 5 September 2009.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, saat ditemui di ruang kerjanya, hari ini menjelaskan, usulan yang diterima pihak Malaysia adalah tentang libur satu hari dalam seminggu, paspor dipegang TKI dan kenaikan standar upah disesuaikan dengan kemampuan TKI.
"Sementara tentang struktur biaya perekrutan dan penempatan lembaga pemantau masih akan dibahas dalam pertemuan pada 5 September. Tapi kita optimis usulan ini juga diterima," kata Erman.
Pembahasan lebih lanjut, kata dia, perlu dilakukan mengingat masalah ini menyangkut PPTKIS (pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta) dan PJTKA (perusahaan jasa tenaga kerja asing) di negara tersebut.
Sebelumnya, pemerintah Malaysia meminta Indonesia untuk segera menyampaikan usulan mengenai cost structure perekrutan dan penempatan tenaga kerja Indonesia di negara tersebut yang lebih realistis.
Pasalnya, saat ini pengguna jasa atau majikan TKI di Malaysia harus membayar antara RM 6.000-RM 8.000 untuk mendapatkan seorang TKI sektor informal di bidang penata laksana rumah tangga atau sekitar Rp 18 juta sampai Rp 24 juta dengan perhitungan 1 RM sekitar Rp 3.000. "Mereka memandang biayanya terlalu tinggi," ungkap Erman.(tri/B)
start: 0000-00-00 end: 0000-00-00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar