Pengamen ngadu Ke Komnas HAM Sabtu, 04 April 2009 05:02 | PULUHAN Pengamen, mengadukan aksi kekerasan dan pelecehan seksual yang acap dialaminya ke Komnas HAM, Jl Latuharhari, Jakarta, Jumat (3/4). Kondisi ini jelas mengenaskan, karenanya Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) sudah saatnya dibredel. Nur Hidayat (21), warga Jl Bangunnusa RT 03/03, Cengkareng, Jakarta Barat yang datang bersama puluhan pengamen menuturkan, semua anggota Satpol PP pasti pernah melakukan penganiayaan terhadap pengamen yang ditangkapnya. Karenanya sudah saatnya unit kerja tersebut harus diperkarakan agar tak lagi melakukan kekerasan. Misalnya saja, kata Nur, pada Kamis (12/3) lalu ia ditangkap Satpol PP saat ngamen di lampu merah Pesing dan langsung dianiaya. Nasib sial yang dialami Nur tak hanya sampai di situ. Di Panti Sosial Kedoya ia mendapat perlakuan kasar dari kepala kamar (Palkam) berupa pukulan. Ketua DPC SRMI Jakbar Benediktus Adu dan Ketua Divisi Informasi dan Kajian DPN SRMI Dika Muhammad Nusantara yang mendampingi para pengamen mengatakan, pemerintah diminta fokus mensejahterakan kehidupan rakyatnya bukan membuat peraturan yang mengebiri rakyat. Komisioner Komnas HAM Johny NS yang menerima pengaduan para pengamen menyatakan, pihaknya sudah mencatat semua laporan mereka. Selanjutnya laporan itu akan dipelajari sebelum dipertanyakan kebenarannya ke Pemprov DKI, Satpol PP, dan Panti Sosial Kedoya. O amh | http://www.beritakota.co.id/berita/kota/1692-pengamen-ngadu-ke-komnas-ham.html
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar