Senin, 24 Agustus 2009
TEMPO Interaktif, Jakarta - Menurut Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, pemerintah tak punya alasan lagi menunda ratifikasi Konvensi Buruh Migran. Tidak benar persepsi yang mengatakan, ratifikasi hanya akan akan menguntungkan, jika negara tujuan tenaga kerja juga meratifikasinya.
Menurut Anis Hidayah, banyaknya kasus yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia selama ini, merefleksikan carut marutnya perlindungan hukum buruh migrant. "Kalau pemerintah masih menakar-nakar, artinya tidak ada political will (keinginan meratifikasi)," kata Anis melalui sambungan telepon (24/8). Dengan meratifikasi Konvensi tersebut, pemerintah diwajibkan mengadopsi aturan konvensi dalam kebijakan perburuhan nasional. Namun, pemerintah sepertinya tidak mau dan sengaja membuat buruh migrant tidak diproteksi oleh hukum.
Sebelumnya, Departemen Tenaga Kerja menyatakan tidak benar bahwa pemerintah enggan mengadopsi konvensi yang telah disahkan 18 Desember 1990 oleh organisasai buruh internasional, ILO (International Labour Organization). Alasannya, apabila diratifikasi hanya akan melindungi pekerja migran dan anggota keluarga di Indonesia.
Anis menambahkan, Konvensi harus segera diratifikasi antara lain untuk mengatasi berbagai masalah tenaga kerja di dalam negeri. Sebanyak 80 persen masalah tenaga kerja justru terjadi di dalam negeri, mulai dari perekrutan, pendidikan, juga pemberangkatan.
Padahal, pemerintah di beberapa forum internasional telah menyatakan akan segera meratifikasi konvensi ini.
Pemerintah selama ini baru meratifikasi sejumlah kovenan pokok hak asasi manusia, seperti hak ekonomi sosial yang didalamnya juga mengandung masalah perlindungan terhadap perburuhan dan hak asasi. "Tapi kenapa sekarang tidak mau meratifikasi (Konvensi Buruh Migrant) ?," tanya Anis.
Dengan melakukan ratifikasi, diharapkan akan ada perlindungan yang lebih efektif bagi para buruh migrant, termasuk para pekerja rumah tangga di Indonesia yang sama sekali tidak memiliki instrumen hukum perlindungan. Para pekerja rumah tangga selama ini tidak memiliki hubungan industrial, sehingga menjadi hubungannya hak milik majikan.
Anis meminta pemerintah berkomitmen untuk segera meratifikasi Konvensi Buruh Migran. Dengan meratifikasinya juga akan menjadi bargaining kepada negara lain untuk meratifikasinya. "Jika kita saja belum, bagaimana meminta negara lain meratifikasi," katanya.
AQIDA SWAMURTI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar