Kamis, 06/08/2009
Steven Lenakoly - detikSurabaya
Surabaya - Terbelit utang puluhan juta, Karomah (34) nekat mencuri emas juragannya sebanyak 100 gram. Emas berupa perhiasan itu dijual ke Pasar Tambah Rejo.
Emas itu diambil dari Hj Hari Wahyu (50), juragan tempatnya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Jalan Gading Sekolah gang 1. Barang berharga diambil sebanyak 5 kali dari dalam lemari baju korban.
"Tersangka terpaksa mencuri karena utang pribadinya," ucap Kasat Reskrim Surabaya Timur, AKP Hartoyo kepada wartawan di Mapolres Surabaya Timur, Jalan Kapasan, Kamis (6/8/2009).
Ibu tiga anak itu sudah bekerja selama 2 tahun di tempat itu. Gajinya selama bekerja sebagai ibu rumah tangga sebesar Rp 300 ribu itu tidak cukup membiayai hidupnya. Sehingga dia kerap berutang ke tetangga kiri-kanannya.
Hartoyo menjelaskan, tersangka melakukan aksi itu saat korban sedang tidur atau sedang keluar rumah. Rumah itu memang kerap ditinggal kosong karena korban sering berbisnis di luar rumah.
Setelah perhiasan itu di tangannya, dia langsung menjualnya ke Pasar Tambah Rejo. Perhiasan emas itu dijual seharga Rp 11 juta dan uangnya digunakan untuk bayar utang dan sisa Rp 2 juta.
"Perhiasan itu dijual murah karena tanpa surat resmi," tambahnya.
Karomah kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi karena terjerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
(stv/fat)
Steven Lenakoly - detikSurabaya
Surabaya - Terbelit utang puluhan juta, Karomah (34) nekat mencuri emas juragannya sebanyak 100 gram. Emas berupa perhiasan itu dijual ke Pasar Tambah Rejo.
Emas itu diambil dari Hj Hari Wahyu (50), juragan tempatnya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Jalan Gading Sekolah gang 1. Barang berharga diambil sebanyak 5 kali dari dalam lemari baju korban.
"Tersangka terpaksa mencuri karena utang pribadinya," ucap Kasat Reskrim Surabaya Timur, AKP Hartoyo kepada wartawan di Mapolres Surabaya Timur, Jalan Kapasan, Kamis (6/8/2009).
Ibu tiga anak itu sudah bekerja selama 2 tahun di tempat itu. Gajinya selama bekerja sebagai ibu rumah tangga sebesar Rp 300 ribu itu tidak cukup membiayai hidupnya. Sehingga dia kerap berutang ke tetangga kiri-kanannya.
Hartoyo menjelaskan, tersangka melakukan aksi itu saat korban sedang tidur atau sedang keluar rumah. Rumah itu memang kerap ditinggal kosong karena korban sering berbisnis di luar rumah.
Setelah perhiasan itu di tangannya, dia langsung menjualnya ke Pasar Tambah Rejo. Perhiasan emas itu dijual seharga Rp 11 juta dan uangnya digunakan untuk bayar utang dan sisa Rp 2 juta.
"Perhiasan itu dijual murah karena tanpa surat resmi," tambahnya.
Karomah kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi karena terjerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
(stv/fat)
start: 0000-00-00 end: 0000-00-00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar