12 Agustus 2009

Ratusan Buruh Migran Tuntut Transparansi Dana Asuransi TKI

Republika
Rabu, 12 Agustus 2009

JAKARTA—Ratusan buruh migran korban asuransi, yang tergabung dalam Serikat Buruh Mirgan Indonesia (SBMI), menggelar aksi unjukrasa di halaman Gedung Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), Jakarta Selatan, Rabu (12/8). Meraka menuntut agar Depnakertrans segera mencairkan klaim asuransi tenaga kerja indonesia (TKI) bermasalah.

Dalam aksinya, massa meneriakkan yel-yel 'hidup buruh migran, tindak konsorsium asuransi TKI nakal'. Pekik takbir 'Allahu Akbar' juga membahana saat perwakilan korban asuransi menceritakan pengalamannya selama bekerja di luar negeri dan tidak mendapatkan haknya. "Ketika di Taiwan, saya kecelakaan dan selama dua tahun gaji saya tidak digaji," kata Pujianti asal Brebes, yang mengaku klaim asuransinya tidak dibayarkan.

Padalah, kata Puji, sebelum penempatan kerja ke Taiwan, dia harus membayar Rp 50 ribu per orang, kemudian saat pembayaran membayar Rp 300 ribu, dan setelah penempatan kembali membayar Rp 50 ribu. Hal yang sama juga berlaku pada setiap buruh migram yang mengadu nasib ke negara lain. "Mana hak-hak kami," teriak Puji, sambil menitikkan air mata.

Koordinator Aksi, Jamaluddin, mengatakan para korban ini telah ditelantarkan oleh konsorsium asuransi yang berjumlah 17.113 Buruh Migran Indonesia.

Menurutnya, klaim asuransi bermasalah senilai kurang lebih Rp 365 miliar itu, dilakukan oleh lima konsorsium asuransi yaitu Konsorsium Asuransi Mitra Sejahtera, Konsorsium Asuransi Proteksi, Konsorsium Asuransi Adira, Konsorsium Asuransi Grasia Media Utama, dan Konsorsium Asuransi JAS (Jasa Avisindo Sejahtera).

"Korban asuransi PHK sepihak, depresi, penganiayaan, serta gaji tidak dibayar, tidak pernah ditanggapi klaim asuransinya," ujar Jamaluddin saat menyampaikan orasinya.

Contoh penyimpangan asuransi yang ada saat ini, Jamaluddin menuturkan, yaitu dana rekapitulasi dari Koordinator Konsorsium Asuranasi TKI luar negeri JAS TKI, pada tahun 2008, dari total pemasukan Rp 151,705 miliar, pihak asuransi hanya membayar klaim TKI sebesar Rp 23,768 miliar.

Sedangkan, pada periode Januari hingga Juni 2009, dari total pembayaran asuransi yang didapat, Rp 30,381 miliar, pihak asuransi hanya mengembalikan premi senilai Rp 5,092 miliar. "Kemana uang kami," teriaknya.

Oleh karena itu, massa aksi menuntut kepada Depnakertrans untuk mengusut tuntas mafia asuransi TKI, segera menyelesaikan klaim asuransi TKI yang bermasalah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi maupun pejabat yang berwenang. Massa aksi mengaku tidak akan meninggalkan gedung Depnakertrans sebelum klaim asuransinya cair. Mereka mendirikan tenda terpal di halaman gedung untuk menunggu sampai ada jawaban dari Menakertrans. c14/ahi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar