Selasa, 11 Agustus 2009
TEMPO Interaktif, Jakarta - Audit laporan keuangan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia memperoleh cap Wajar Tanpa Pengecualian. "Untuk pertama kalinya kami dapat predikat ini," ujar Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Jumhur Hidayata dalam siaran persnya yang diterima Tempo, Selasa (11/8).
Kepala Biro Keuangan Badan Nasional itu, Yunafri, ketika dihubungi menyatakan ini merupakan audit pertama dan langsung mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian. "(Padahal) Kami baru dapat bagian anggaran tahun 2008 lho," ujarnya.
Tahun lalu, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ini, untuk pertama kali mendapat bagian anggaran keuangan dari Departemen Keuangan berkode 104. Sebelumnya, badan yang beroperasi sejak Juni 2007 ini, awalnya anggarannya menyatu dengan anggaran Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Tapi mulai 2008, Badan Nasional memperoleh total anggaran sebesar Rp 262 milyar untuk 20 satuan kerja (5 di pusat dan 15 di daerah). "Aset kami kurang lebih 20 persen dari total anggaran," imbuh Jumhur Hidayat.
Dari anggaran tersebut, Yunafri menjelaskan, 20 persennya digunakan untuk operasional Badan. Sisanya untuk pelayanan, perlindungan dan penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Biaya Pembekalan Akhir Pemberangkatan dan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri saja, ujarnya, tahun lalu menghabiskan dana sekitar Rp 50 miliar untuk 45 ribu tenaga kerja.
DIANING SARI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar