22 Juli 2009

Tergiur Jadi TKI, Kosmiyatun Curi Uang Majikan

Selasa, 21/07/2009

Imam Wahyudiyanta - detikSurabaya

Surabaya - Tergiur ingin menjadi TKI namun tak punya uang, Komsiyatun (37) warga Jalan Jojoran, nekat mencuri. Tetapi ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula, Komsiyatun malah dua kali sial. Dia tertangkap gara-gara mencuri dan uangnya yang diserahkan ke agen TKI hilang dibawa lari makelarnya.

"Tersangka mencuri di rumah majikannya," ujar Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Ipda I Made Patra Negara kepada wartawan di Jalan Sukomanunggal Jaya, Selasa (21/7/2009).

Made menceritakan bahwa pekerjaan Komsiyatun adalah menjaga rumah Sri Wahyu Ekaningtyas yang ada di Jalan Kupang Jaya. Rumah itu sendiri kosong karena Sri ikut suaminya, Abdullah yang bekerja sebagai kontraktor di Balikpapan. Sedangkan anaknya, Dewi Sinta Mayasari (21) kuliah di Jakarta.

Benda yang pertama diambilnya adalah LCD dan setrika. LCD itu digadaikan di sebuah pegadaian daerah Ngesong, Sukomanunggal seharga Rp 500 ribu. Selanjutnya yang dicurinya adalah perhiasan milik Sri. Saat itu Sri yang pulang dari Balikpapan melepaskan seluruh perhiasannya dan disimpannya di lemari pakaiannya. Saat Sri keluar, Komsiyatun masuk kamar dan mencuri seluruh perhiasan milik Sri.

"Dengan alasan akan membeli pulsa, tersangka kabur dari rumah itu," tambah Made.

Perhiasan itu terdiri dari 2 kalung emas seberat 17 gram, sebuah giwang seberat 4 gram dan liontin seberat 3 gram. Perhiasan emas dengan total berat 27 gram itu dijualnya hanya seharga Rp 2 juta di kawasan Dukuh Kupang.

Uang hasil penjualan perhiasan itu lantas diserahkan Komsiyatun kepada sebuah agen TKI di kawasan Sidoarjo. Koomsiyatun dijanjikan akan diberangkatkan awal bulan Juli. Tetapi ditunggu hingga pertengahan bulan Juli, perempuan bertubuh subur itu tak juga mendapatkan panggilan. Saat itulah Komsiyatun sadar jika dirinya ditipu.

Tetapi niat untuk mencari orang yang melarikan uangnya itu tak kesampaian karena Komsiyatun keburu ditangkap polisi.

"Tersangka kami amankan di rumah ibu tirinya di Jalan Tambak Sawah, Waru, Sidoarjo," tukas Made.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 jo pasal 374 tentang pencurian dengan pemberatan dan penipuan.

(iwd/fat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar