22 Juli 2009

AHLI WARIS TKI TERIMA SANTUNAN KEMATIAN


Tuesday, 21 July 2009


Lomboknews.com


MATARAM – Ahli waris tiga orang TKI asal Lombok korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) sewaktu baru tiba di Malaysia, menerima santunan asuransi di kantor Layanan Terpadu Satu Pintu, Selasa (21/7-2009) siang. Masing-masing menerima Rp45 juta – termasuk biaya penguburan sebesar Rp5 juta. Sedangkan empat orang lainnya yang selamat tetapi menderita cacat belum memperoleh hak santunannya karena masih menunggu dokumen yang dikeluarkan di negeri jiran tersebut.


Tiga orang TKI asal Lombok Timur yang diberangkatkan oleh PT Karya Tama meninggal dalam perjalanan di Malaysia, 31 Mei lalu. Kendaraan yang mengangkut mereka dari Kuala Lumpur menuju Trengganu – 12 jam perjalanan mengalami kecelakaan. Yang meninggal semuanya berasal dari Lombok Timur adalah Saat Adiman asal Batu Lawang Gelanggang Sakra, Fauzi asal Serumbung Pemongkong Jerowaru, dan Muhammad asal Batu Mulik Gapuk Gerung.


Menurut Koordinator Wilayah PT Paladin Internasional Muazzim Akbar, pembayaran asurasnsi diberikan walaupun mereka belum bekerja. Jaminan asuransi ini selama 30 bulan sejak pembekalan di daerah sendiri. Bulan Juli 2009 ini ada lima orang yang meninggal. ''Walaupun mereka belum bekerja sudah dilindungi asuransi,'' kata Muazzim. Karena itu, ia mengingatkan para calon TKI agar tidak berangkat ke Malaysia melalui jalur tidak resmi ataupun berangkat resmi tetapi sesampainya di Malaysia meninggalkan tempat kerja resminya sehingga dinyatakan sebagai pekerja tidak resmi.


Kepala Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI Nusa Tenggara Barat Komang Subadra menyebutkan bahwa sampai saat ini selama tujuh bulan pertama 2009, dari sejumlah 27.919 TKI yang diberangkatkan ada 36 orang TKI yang meninggal akibat kecelakaan kerja dan lakalantas sebagai pekerja di Malaysia. Jumlah santunan yang sudah dibayarkan oleh konsorsium asuransi sebesar Rp506,9 juta.


Sedangkan pada tahun 2008 dari 52.273 orang yang diberangkatkan ada 25 orang TKI yang mengalami musibah meninggal dunia yang santunannya diberikan untuk ahli warisnya sebanyak Rp1,03 miliar.(supriyantho khafid/lomboknews)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar