Tuesday, 21 July 2009
MATARAM – Ahli waris tiga orang TKI asal Lombok korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) sewaktu baru tiba di
Tiga orang TKI asal Lombok Timur yang diberangkatkan oleh PT Karya Tama meninggal dalam perjalanan di
Menurut Koordinator Wilayah PT Paladin Internasional Muazzim Akbar, pembayaran asurasnsi diberikan walaupun mereka belum bekerja. Jaminan asuransi ini selama 30 bulan sejak pembekalan di daerah sendiri. Bulan Juli 2009 ini ada
Kepala Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI Nusa Tenggara Barat Komang Subadra menyebutkan bahwa sampai saat ini selama tujuh bulan pertama 2009, dari sejumlah 27.919 TKI yang diberangkatkan ada 36 orang TKI yang meninggal akibat kecelakaan kerja dan lakalantas sebagai pekerja di Malaysia. Jumlah santunan yang sudah dibayarkan oleh konsorsium asuransi sebesar Rp506,9 juta.
Sedangkan pada tahun 2008 dari 52.273 orang yang diberangkatkan ada 25 orang TKI yang mengalami musibah meninggal dunia yang santunannya diberikan untuk ahli warisnya sebanyak Rp1,03 miliar.(supriyantho khafid/lomboknews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar