Senin, 20 Juli 2009
TEMPO Interaktif, Jakarta - Meski Undang-undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (UU No. 39/2004) mewajibkan asuransi bagi tenaga kerja luar negeri, tapi kenyataaanya masih banyak ditemukan pekerja luar negeri tanpa asuransi. "Kami pernah temukan 20 ribu tumpukan kartu asuransi di Ciracas," ujar Deputi Perlindungan BNP2TKI Marjono ketika dihubungi Senin (20/7). Ciracas, Jakarta Timur merupakan tempat Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI).
Kartu-kartu tersebut, kata Marjono, diduga sengaja dibuang agar tenaga kerja tidak bisa mengklaim asuransi ketika pulang. Pihaknya telah melaporkan situasi ini ke kepolisian terdekat. Ia mengaku kadang kala kartu peserta asuransi tidak diserahkan ke tenaga kerja langsung. "Ada unsur kesengajaan, karena ini bisnis sifatnya," imbuhnya," tapi selain itu mungkin karena memang ada beberapa negara yang tidak membolehkan pekerja memegang kartu apapun."
Setiap tenaga kerja yang akan berangkat selalu diberi tahu ikut asuransi ketika pembekalan akhir pemberangkatan (PAP). "Jadi otomatis, nama mereka harusnya tercantum di database konsorsium," ucap Marjono. Maka jika tenaga kerja tidak punya kartu peserta asuransi, bisa dilacak dari database tersebut.
Kewajiban membayar asuransi, jelas Marjono, dibebankan ke Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta. "Nanti TKI dipotong gaji untuk mengganti biaya pelatihan termasuk asuransi itu," paparnya. Faktanya, meski dipotong gaji, terkadang tenaga kerja yang pulang dalam keadaan bermasalah tidak bisa mendapatkan klaim asuransi. Selain persyaratan administrasi yang susah, ia melanjutkan, kadang tenaga kerja itu tidak tahu kalau ikut asuransi.
DIANING SARI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar