22 Juli 2009

Malaysia Mestinya Bertindak Tegas dalam Hal TKI

10/07/2009

Kupang, CyberNews. Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), Nusa Tenggara Timur (NTT), Tumbur Gultom, menegaskan, pemerintah Malaysia hendaknya bertindak tegas dalam menangani masalah TKI, baik di sektor formal, nonformal, terutama di sektor informal.

"Munculnya kasus kekerasan atau penganiayaan yang menimpa TKI di Malaysia tidak lepas dari peran negeri Jiran itu sendiri untuk memproses hukum setiap pelaku yang melakukan tindakan melawan hukum," katanya di Kupang, Jumat, menanggapi sekitar 300 TKI ilegal asal NTT yang digagalkan Polresta Kupang bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT.

Menurut Tumbur, seseorang yang ingin bekerja ke luar negeri tidak cukup dengan hanya mempunyai paspor dan visa saja, karena sesuai undang-undang juga tidak dibenarkan TKI yang bekerja tanpa dokumen.

"TKI yang datang tanpa prosedur yang berlaku dengan hanya menggunakan paspor dan visa bisa dikatakan TKI ilegal. Karenanya, peran calo sangat besar. Demi perlindungan TKI calo-calo yang terus menyulundupkan harus diberantas," katanya.

Pria asal Batak ini lebih lanjut mengatakan, peran pemerintah negara tujuan penempatan tenaga kerja dalam perlindungan TKI juga sangat penting.

"Karenanya pemerintah Malaysia juga harus tegas kepada para pengusaha di negeranya. Ketegasan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada TKI saat bekerja. Ketegasan pemerintah Malaysia sangat diperlukan agar tidak ada lagi kasus kekerasan atau penyiksaan yang menimpa TKI," tambahnya. 

Ia menegaskan, seandainya pemerintah Malaysia melakukan tindakan keras dan tegas terhadap pengusaha yang menyelundupkan TKI illegal, Indonesia tidak akan terjebak dalam masalah TKI.

"Munculnya kasus kekerasan yang menimpa TKI juga tidak lepas dari pemerintah Malaysia. Jika Malaysia tegas, saya yakin kekerasan atau penganiayaan yang sering menimpa TKI, seperti  Modesta Rangga Kaka, Tenaga Kerja Indonesia asal NTT di Malaysia, yang menjadi korban penyiksaan majikannya, Choo Pelling, akan terus berkurang," katanya.

Diakuinya, selama ini Indonesia sudah terjebak 30 tahun dalam pengiriman TKI pada sektor informal, kususnya Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).

Selama puluhan tahun itu pengurusan TKI pada bidang PLRT tidak dilakukan dengan benar.

"Masalah inilah yang harus segera dibenahi, misalnya dengan membuat bursa kerja luar negeri. Nantinya para CTKI yang dikirim tidak hanya pada sekor informal saja, bahkan lebih besar untuk sektor formal. Sehingga pengiriman TKI sektor informal diharapkan akan menurun," katanya.

Ia mengatakan,  Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) akan bekerjama dengan Departemen Kesehatan (Depkes) untuk melakukan memeriksa kesehatan agar para CTKI terhindar dari jual beli sertifikat kesehatan.

Selain itu, para CTKI yang akan berangkat ke luar negeri juga diberikan pelatihan kerja yang maksimal selama 200 jam.

"BNP2TKI juga bekerja sama dengan Polri dalam masalah-masalah lainya seperti melakukan penggrebekan penampungan-penampungan TKI illegal. BNP2TKI tidak segan-segan akan menjatuhkan sangsi berupa teguran, skorsing sampai pencabutan ijin kepada PPTKIS nakal," katanya.

(Ant /CN13)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar