22 Juli 2009

99 Persen Klaim Asuransi TKI Tak Bisa Dicairkan

Selasa, 14 Juli 2009 


TEMPO Interaktif, Jakarta - Sebanyak 16.621 klaim asuransi tenaga kerja luar negeri bermasalah yang dipulangkan, ternyata hanya 1,4 persen (232 orang) yang bisa dicairkan. "Itu pun hanya menerima 30 persen dari total klaim," ungkap Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (HImsataki) Yunus M. Yamani dalam siaran pers yang diterima Tempo, Selasa (14/7).

Data sejak September 2008- April 2009 tersebut diperolehnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kompar. Lembaga ini bekerja sama dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesai (BNP2TKI) untuk pencairan klaim asuransi tenaga kerja.

Total klaim yang harusnya dicairkan konsorsium asuransi adalah Rp 365 miliar. Komposisinya terdiri masalah sakit akibat kerja hingga Rp144 miliar untuk (3.601 orang ), bermasalah karena penganiayaan sebesar Rp77,4 miliar (1.935 orang ) dan masalah pemutusan hubungan kerja sepihak sekitar Rp39,8 miliar (5.784 orang)

Padahal, kata Yunus, pencairan klaim hanya berlaku ketika pekerja dipulangkan karena bermasalah. "Ketika di luar negeri, asuransi tidak melindungi apa pun, karena tidak berlaku," ia mengeluhkan.

Setiap pekerja yang akan berangkat ke luar negeri, menurut SK Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang asuransi perlindungan TKI (SK. No 20/2007 dan SK No 23/2007) dikenai premi asuransi Rp 400 ribu. Biaya ini dibayarkan dari Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta.

DIANING SARI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar