25 Juni 2009

PJTKI Sering Tidak Melaporkan Pengiriman TKI

Izin Pengiriman TKW Diperketat

Kamis, 18 Juni 2009

Kompas cetak

Garut, Kompas - Pemerintah Kabupaten Garut segera memperketat izin pengiriman tenaga kerja wanita (TKW) ke luar negeri. Langkah itu dilakukan mengingat banyaknya warga Garut, terutama perempuan, yang menjadi korban perlakuan tidak manusiawi saat bekerja di luar negeri.


"Setiap TKW asal Garut yang hendak dikirim ke luar negeri wajib dilatih dan dibekali sejumlah keterampilan. Mereka juga patut mendapat informasi yang sejelas-jelasnya tentang hal-hal yang terkait dengan ketenagakerjaan (asing)," kata Bupati Garut Aceng HM Fikri saat menjenguk keluarga Siti Hajar di Desa Limbangan Barat, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Rabu (17/6). Aceng memberikan santunan kepada keluarga Siti Hajar berupa uang Rp 2 juta.


Berdasarkan data pada Dinas Tenaga Kerja, Sosial, dan Transmigrasi Kabupaten Garut, sampai Juni 2009 tercatat 270 warga Garut berangkat menjadi TKW di luar negeri. Jumlah itu diyakini jauh lebih banyak mengingat ada Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang tidak melaporkan pengiriman TKI kepada pemerintah kabupaten setempat.


Pada tahun 2008 tercatat 995 TKW dan tahun 2007 sebanyak 1.229 orang berangkat ke luar negeri. Mereka umumnya hanya berpendidikan SD dan SMP serta tidak memiliki keterampilan khusus. Di luar negeri mereka hanya menjadi penatalaksana rumah tangga.


Lima warga Indramayu

Sementara itu, di Subang, Selasa, sekitar pukul 23.30, aparat kepolisian setempat menangkap dua orang asal Bekasi yang hendak menyelundupkan lima calon TKW asal Kabupaten Indramayu. Mereka ditangkap di sebuah rumah makan di jalur utama pantai utara di Pusakanagara, Kabupaten Subang.


Kelima calon TKW itu adalah Surtiah, Iyomi, Desi, Indri, dan Zeti. Usia mereka berkisar 16-24 tahun. Mereka mengaku berasal dari daerah Haurgeulis, Gantar, Bongas, dan Patrol. Adapun dua tersangka, yakni Willy dan Murtala, beralamat di Cikarang Barat, Bekasi.


Kepala Kepolisian Resor Subang Ajun Komisaris Besar Sugiyono, Rabu, mengatakan, korban dan tersangka ditangkap saat hendak berangkat menuju Bali dengan menggunakan bus jurusan Jakarta-Surabaya-Bali. Sebelumnya, sejumlah perantara dan tersangka melakukan serah terima para korban.


Menurut keterangan korban, mereka dijanjikan mendapatkan pekerjaan di Denpasar, Bali. Namun, korban dan tersangka tidak bisa menjelaskan jenis pekerjaan dan lokasi perusahaan yang akan dituju. Para korban pun tidak bisa menunjukkan identitas diri.


"Berdasarkan bukti dan keterangan yang kami peroleh, tindakan tersangka memenuhi unsur-unsur yang melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," ujar Sugiyono.


Sugiyono menambahkan, pihaknya mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Berdasarkan keterangan tersangka, terindikasi ada jaringan perdagangan manusia dalam kasus tersebut. (ADH/MKN)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar