28 Juni 2009

Pemerintah Tangerang Kecewa Empat Polisi Pamong Praja Ditahan

Minggu, 28 Juni 2009

TEMPO Interaktif, Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Wakil Wali Kota Arief R. Wismansyah menyatakan kekecewaanya terhadap penahanan empat polisi pamongpraja oleh Polres Metropolitan Tangerang Jumat lalu.

Arief menyatakan seharusnya polisi pamongprja yang melakukan tugas merazia pelacur tidak semestinya ditahan. "Ada amanat perda yang harus ditegakan, kok satpol PP malah dipenjarakan," kata Arief, Ahad, (28/6).

Terhadap kasus kematian Fifih Ariyani, 42 tahun beberapa waktu lalu Arief meminta agar dilihat secara cerdas dan cermat, "jangan melihat konstruksi hukum saja. Sebab yang terjadi adalah ada seorang wanita melacurkan diri, melarikan diri kecebur dikali , tidak mampu berenang lalu mati," ujar Arief.

Apapun rintangannya, Pemkot pun bertekad memberantas pelacuran tersebut dan tetap melakukan operasi rutin.
Tempo sebelumnya menulis polisi menahan empat polisi pamongpraja yakni Suhandi, Langgeng Wahyudi, Dasiman Mulyono dan Sahudin pada Kamis malam, (25/6).


Menurut Kepala satuan reserse kriminal Polres Metro Tangerang, Komisaris polisi Budhi Herdi Susianto ada beberapa pertimbangan polisi untuk menahan tersangka yakni keempat tersangka ternyata diijinkan bekerja kembali dan melakukan atau ikut dalam operasi/razia Satpol PP.

Pertimbangan akan mengulangi perbuatan serupa juga menjadi alasan polisi menahan keempat tersangka. Mereka diancam dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Fifih memiliki keluarga di daerah Petojo Jakarta Barat. Ia baru dua pekan keluar dari panti rehabilitasi sosial Pasar Rebo selama enam bulan. Di Tangerang ia menumpang di rumah bedeng yang ditinggali kakak semangnya bernama Heni di daerah Mekarbaru, Mekarsari, Neglasari.

Pemerintah Kota Tangerang tidak memberikan sumbangan belasungkawa atas kematian Fifih. Bahkan kematian Fifih tidak mempengaruhi penegakan peraturan daerah nomor 8 tentang larangan pelacuran.

"Operasi tetap dilakukan, saya yang memimpin," kata Walhidin.

Wahidin juga menolak keras petugas melanggar prosedur dengan melempari batu kepada para pekerja seks yang bersembunyi di kali.

"Itu pembunuhan karakter. Tidak logis, kalau ada orang kelelep dilempari batu. Saya tidak suka dengan itu," ujar Wahidin.
Wahidin tetap memuji anak buahnya dan akan membelanya sampai surga jika benar tidak bersalah.

Terhadap tawaran Polres Metropolitan Tangerang yang disampaikan kapolres Kombes Hamidin untuk mendampingi operasi rutin pekerja seks, Wahidin menolak.

"Kita tolak, itu kan operasi rutin tidak perlu ada polisi. Kecuali kalau operasi gabungan seperti pembongkaran atau operasi besar. Dalam penegakan perda, ini tugas dan tanggung jawab Satpol PP," kata Wahidin.

Kepala Polres Komisaris besar Hamidin sebelumnya sempat menyampaikan kerjasama dalam operasi yang dilakukan satpol PP seperti akan mengajari bagaimana menangkap orang di pasar misalnya dengan lebih persuasif.

 

AYU CIPTA 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar