JAKARTA, KOMPAS.com — Kalangan perusahaan jasa TKI menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dan Jordania yang ditandatangani di Bali, kemarin malam, karena menunjukkan komitmen untuk melindungi TKI informal.
Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa TKI Rusdi Basalamah yang turut hadir pada penandatanganan itu ketika dihubungi dari Jakarta, Minggu (28/6) pagi, mengatakan, peristiwa itu menunjukkan komitmen kedua negara untuk melindungi TKI informal.
"Harus kita akui, selama ini banyak masalah yang harus diselesaikan oleh kedua negara untuk melindungi dan memenuhi hak-hak TKI serta menjamin hak-hak majikan. MoU tersebut menunjukkan komitmen kedua negara bahwa program ini harus dibenahi," kata Rusdi.
Sementara itu, Ketua Himpunan Pengusaha Jasa TKI Yunus M Yamani yang juga hadir pada acara tersebut mengatakan, setelah ditandatangani, hal yang harus dilakukan adalah merealisasikan nota kesepahaman tersebut. "Karena percuma saja jika ada upacara penandatanganan tanpa diikuti dengan implementasi (pelaksanaan) dari MoU tersebut," katanya.
Mengenai manfaat yang bisa diambil dari peristiwa tersebut, Rusdi mengatakan, kesepakatan yang sama hendaknya juga bisa dilaksanakan di negara lain, terutama Kuwait yang problemanya juga sama, bahkan lebih parah.
"Saya menanti realisasi dari pernyataan Pak Menteri (Erman) yang akan menutup (menghentikan sementara) penempatan ke Kuwait jika tidak ada jaminan perlindungan dari negara tersebut," kata Rusdi.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia yang diwakili Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi menandatangani kerja sama bilateral dalam bentuk MoU dengan Pemerintah Kerajaan Jordania Hashimiah di bidang penempatan dan perlindungan TKI sektor informal (domestic workers).
Penandatanganan dilakukan Menakertrans Erman Suparno dan Menteri Perburuhan Jordan Gazi Hamdallah Shbaikat di Bali pada Sabtu malam. Penandatanganan itu disaksikan duta besar kedua negara dan juga pelaku penempatan kedua negara serta undangan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar