Sabtu, 27 Juni 2009
TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno akan menandatangani nota kesepahaman kerja sama bilateral dengan Menteri Perburuhan Yordania, Gazi Hamdallah Shbaikat. Acara penandatanganan tersebut dijadwalkan berlangsung dalam sebuah pertemuan di Bali, hari ini (27/6).
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut mengenai bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor pekerja domestik.
Penandatanganan akan disaksikan Duta Besar Republik Indonesia untuk Yordania dan Duta Besar Kerajaan Yordania untuk Indonesia.
Dalam siaran persnya, Erman mengatakan kerjasama dalam bidang ketenagakerjaan dengan Yordania sebenarnya telah dilakukan sejak tahun 2001 melalui nota kesepahaman tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Yordania.
"Perbedaannya, pada tahun 2001 mencakup secara umum penempatan TKLN baik untuk sektor domestik maupun formal," kata Erman dalam siaran persnya, Sabtu (27/6).
Dia melanjutkan, sedangkan nota kesepahaman yang nanti ditandatangani ini cakupannya lebih terfokus kepada sektor pekerja domestik.
Saat ini, tercatat sekitar 30.000 orang TKI yang bekerja di Yordania. Namun hampir 90 persennya masih bekerja di sektor informal atau pekerja domestik. Erman berharap, penandatanganan nota kesepahaman ini bisa membawa dampak positif bagi peningkatan penempatan dan perlindungan TKI sektor domestik di Yordania.
Sebagai tindak lanjut, dalam nota kesepahaman tersebut disepakati kedua belah pihak akan segera membentuk Joint Working Group. Grup ini akan melakukan pertemuan secara berkala untuk memantau serta menyelesaikan berbagai masalah dan kendala yang terjadi dalam implementasi nota kesepahaman yang ditandatangani tahun ini.
Erman menambahkan, kerjasama antarnegara di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, terutama pasal 27. Pasal itu menyebutkan, penempatan TKI di luar negeri hanya dapat dilakukan dengan negara tujuan yang pemerintahnya telah membuat perjanjian tertulis (nota kesepahaman) dengan Pemerintah RI. Atau, negara tujuan telah mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing.
NIEKE INDRIETTA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar