30 Juni 2009

Hindari Pungli, Pembayaran SIM, BPKB dan STNK Lewat BRI


E Mei Amelia R - detikNews

Jakarta - Polisi lalu lintas (Polantas) mencoba membersihkan dirinya dari pungutan liar (pungli). Kini, pembayaran untuk pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) langsung dibayarkan masyarakat ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).

"Ini merupakan satu grand design reformasi Polri untuk meraih kepercayaan publik," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Condro Kirono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2009).

Menurut Condro, inovasi ini berlaku di seluruh Indonesia. Sistem ini dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus SIM, STNK dan BPKB (SSB).

Pembayaran pelayanan itu sendiri bisa dilakukan di setiap teller BRI di mana saja. "Di setiap tempat pelayanan SSB, kami sediakan gerai BRI serta ATM-nya," katanya.

Selain itu, Anda juga bisa melakukannya sendiri di ATM di mana pun Anda berada. "Jadi pemohon tak perlu lagi mengantre," jelas Condro.

Sementara itu, Kepala Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Polda Metro Jaya AKBP Teddy Minahasa mengatakan, syarat dan sistem pelayanannya tidak berubah. "Bedanya hanya cara pembayarannya saja yang dilakukan langsung ke kas negara," kata Teddy.

Proses pelayanannya sendiri akan dilakukan setelah pemohon menyerahkan bukti atau struk pembayaran ke petugas. "Penyerahan struknya tinggal datang saja ke Samsat, seperti biasa," tutur Teddy
(mei/nrl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar